Pajak
( 1542 )Harapan agar Pajak dan Bea Cukai Pro Investasi
Kalangan pengusaha menyambut baik pelantikan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru. Harapannya, keduanya dapat mendorong kebijakan yang proinvestasi dan responsif terhadap dinamika dunia industri. Hal yang dinilai perlu dibenahi, antara lain konsistensi regulasi perpajakan di setiap tingkatan, prosedur pemberian insentif pajak, penyederhanaan perizinan impor, serta berbagai hambatan administratif lainnya. Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru adalah Bimo Wijayanto dan Djaka BudiUtama. Keduanya dilantik Menkeu, Sri Mulyani pada Jumat (23/5). Menkeu juga melantik 20 pejabat eselon satu lainnya pada kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usia memandang pelantikan keduanya sebagai momentum keberlanjutan agenda reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan, yang sangat krusial bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing nasional berkelanjutan.
”Sektor industri adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, beberapa periode terakhir, tantangan global dan domestik termasuk perlambatan konsumsi serta regulasi yang belum sepenuhnya efisien, turut menekan kontribusinya terhadap PDB,” kata Shinta, Jumat (23/5). Apindo berharap kepemimpinan baru di Ditjen Pajak dan Bea Cukai mampu mempererat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merancang kebijakan yang pro investasi, adaptif terhadap dinamika industri dan memperluas basis penerimaan negara tanpa memberatkan pelaku usaha patuh. Melalui Roadmap Perekonomian 2024-2029, Apindo mendorong penyempurnaan implementasi sistem administrasi perpajakan (core tax) dan penyederhanaan proses agar mudah diakses seluruh wajib pajak. Ia berharap prosedur insentif perpajakan disederhanakan agar menjadi pendorong produktivitas dan investasi, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (Yoga)
Dirjen Pajak Baru dan Tantangan yang dihadapinya
Selain dibebani mandat memperbaiki sistem perpajakan, dirjen pajak baru juga memiliki PR, mengerek rasio pajak yang merosot tiga tahun terakhir. Kusutnya sistem perpajakan nasional adalah persoalan yang belum bisa diurai selama ini. Ada tiga masalah yang pernah diidentifikasi Bank Dunia, yakni rendahnya kepatuhan pajak, pemungutan pajak tak efisien dan rendahnya rasio pajak. Akibat ketidakpatuhan pajak, kita kehilangan potensi pendapatan Rp 546 triliun per tahun. Kurang efisiennya pemungutan pajak, disebabkan tingginya informalitas pajak di Indonesia, karena banyak aktivitas ekonomi (underground/shadow economy) yang tak tercatat resmi. Sedang rasio pajak terhadap PDB, Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Bahkan, dalam situasi ekonomi relatif baik, target rasio pajak 11-12 % saja selama ini ibarat mission impossible bagi Ditjen Pajak.
Angka rasio pajak minimal yang direkomendasikan Bank Dunia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah 15 %. Dua dekade terakhir, rasio pajak kita, menurut World Development Index, hanya 8,3-13,3 %, yang menunjukkan buruknya kapasitas fiskal. Tanpa berbagai terobosan serta kerja keras aparat pajak di lapangan, tugas itu tak mudah, terutama dengan pajak diandalkan menopang 70-80 % target penerimaan negara. Apalagi, di tengah situasi global yang tak kondusif, perlambatan ekonomi dalam negeri, lesunya dunia usaha, maraknya PHK dan penurunan daya beli masyarakat. Melesetnya target pajak kian memberatkan langkah perekonomian yang diprediksi melambat tahun ini dan tahun depan, di bawah 5 %. Sementara pengeluaran sulit ditekan, apalagi dengan banyaknya program unggulan Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan APBN.
Penyempurnaan Coretax harus terus dilakukan. Memperluas basis pajak, meningkatkan literasi dan kepatuhan, mengoptimalkan berbagai potensi pajak (termasuk menertibkan underground economy) wajib dilakukan untuk meningkatkan rasio dan penerimaan pajak. Demikian pula menekan angka penghindaran pajak, memburu kebocoran di sektor seperti digital dan sumber daya alam. Langkah lain, mendorong inisiatif pajak kekayaan, menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan, meningkatkan kredibilitas institusi, memberantas korupsi petugas pajak, dan memperkuat kerja sama perpajakan di G20/OECD. Tanpa semuaitu, upaya mendongkrak pajak untuk menggerakkan rodapemerintahan dan membiayai pembangunan sulit tercapai. (Yoga)
Belanja Negara Perlu Terus Didorong demi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun
G7 Janji Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Global
APBN Berubah Arah: Dari Defisit ke Surplus
RUU Pajak Bikin Pasar Gelisah
Kemenhub Evaluasi Harga Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan
tarif batas bawah (TBB). Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan
harga tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah sedang
mengevaluasi penetapan tarif tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan mempertimbangkan
kenaikan biaya operasional maskapai. “Dengan mempertimbangkan beberapa masukan
di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang
melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara,” kata Lukman.
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan.
Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai
membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivitas armada untuk memenuhi lonjakan
permintaan setelah pandemic Covid-19. Menurut Lukman evaluasi ini dilakukan
dengan mempertimbangkan dinamika
industri penerbangan. Ia mencontohkan saat ini diperlukan adanya kenaikan pada
komponen biaya perawatan yang meningkat imbas kebutuhan reaktivitasi pesawat
pasca Covid-19. (Yetede)
Perketat Pengawasan Pusat Logistik
PR Dirjen Pajak Membenahi Sistem Perpajakan
Pemerintah menyiapkan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu yang baru menggantikan Suryo Utomo. Selain dibebankan mandat memperbaiki sistem perpajakan, Bimo juga punya PR untuk mengerek rasio pajak terhadap PDB, yang merosot dalam tiga tahun terakhir. Ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/5) seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bimo mengindikasikan bahwa dirinya akan bergabung dengan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk membantu Presiden mengamankan penerimaan negara. ”Saya diberi mandat (oleh Presiden) nanti sesuai arahan Menkeu, akan bergabung dengan Kemenkeu,” ujar Bimo, yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian.
Bimo menyebut, Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada upaya memperbaiki sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen. Guna mendukung pelaksanaan program-program prioritas Kabinet Merah Putih. Reformasi perpajakan diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Terkait mandat untuk mengamankan penerimaan negara, Bimo selaku calon Dirjen Pajak menghadapi tantangan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB yang melorot dalam tiga tahun terakhir, yakni sebesar 10,41 % pada 2022, kemudian 10,31 % (2023), dan 10,07 % (2024). Bimo menambahkan, dirinya mendapat sejumlah arahan dari Presiden terkait hal yang diperlukan untuk membuat DJP ataupun Ditjen Bea dan Cukai menjadi lebih bermartabat dalam mengamankan penerimaan negara. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









