Dirjen Pajak Baru dan Tantangan yang dihadapinya
Selain dibebani mandat memperbaiki sistem perpajakan, dirjen pajak baru juga memiliki PR, mengerek rasio pajak yang merosot tiga tahun terakhir. Kusutnya sistem perpajakan nasional adalah persoalan yang belum bisa diurai selama ini. Ada tiga masalah yang pernah diidentifikasi Bank Dunia, yakni rendahnya kepatuhan pajak, pemungutan pajak tak efisien dan rendahnya rasio pajak. Akibat ketidakpatuhan pajak, kita kehilangan potensi pendapatan Rp 546 triliun per tahun. Kurang efisiennya pemungutan pajak, disebabkan tingginya informalitas pajak di Indonesia, karena banyak aktivitas ekonomi (underground/shadow economy) yang tak tercatat resmi. Sedang rasio pajak terhadap PDB, Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Bahkan, dalam situasi ekonomi relatif baik, target rasio pajak 11-12 % saja selama ini ibarat mission impossible bagi Ditjen Pajak.
Angka rasio pajak minimal yang direkomendasikan Bank Dunia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah 15 %. Dua dekade terakhir, rasio pajak kita, menurut World Development Index, hanya 8,3-13,3 %, yang menunjukkan buruknya kapasitas fiskal. Tanpa berbagai terobosan serta kerja keras aparat pajak di lapangan, tugas itu tak mudah, terutama dengan pajak diandalkan menopang 70-80 % target penerimaan negara. Apalagi, di tengah situasi global yang tak kondusif, perlambatan ekonomi dalam negeri, lesunya dunia usaha, maraknya PHK dan penurunan daya beli masyarakat. Melesetnya target pajak kian memberatkan langkah perekonomian yang diprediksi melambat tahun ini dan tahun depan, di bawah 5 %. Sementara pengeluaran sulit ditekan, apalagi dengan banyaknya program unggulan Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan APBN.
Penyempurnaan Coretax harus terus dilakukan. Memperluas basis pajak, meningkatkan literasi dan kepatuhan, mengoptimalkan berbagai potensi pajak (termasuk menertibkan underground economy) wajib dilakukan untuk meningkatkan rasio dan penerimaan pajak. Demikian pula menekan angka penghindaran pajak, memburu kebocoran di sektor seperti digital dan sumber daya alam. Langkah lain, mendorong inisiatif pajak kekayaan, menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan, meningkatkan kredibilitas institusi, memberantas korupsi petugas pajak, dan memperkuat kerja sama perpajakan di G20/OECD. Tanpa semuaitu, upaya mendongkrak pajak untuk menggerakkan rodapemerintahan dan membiayai pembangunan sulit tercapai. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023