;
Tags

Pajak

( 1542 )

Diusulkan Oleh Pengusaha Transisi Core Tax Agar Diperpanjang

KT3 15 Jan 2025 Kompas
Implementasi sistem Core Tax masih menghadapi berbagai kendala sejak resmi berlaku dua pekan lalu. Pelaku usaha meminta pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dan melonggarkan sanksi keterlambatan penyetoran faktur pajak sampai sistem dipastikan benar-benar sudah siap.Masukan itu disampaikan pengusaha dalam audiensi terbatas antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (13/1/2025). Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyampaikan keluh kesah terkait penerapan sistem Core Tax. Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sistem perpajakan terpadu berbasis digital yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Untuk saat ini, Core Tax masih melayani fitur layanan administrasi pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bertugas menyetorkan dan melaporkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, selama dua pekan terakhir, pelaku usaha menghadapi macam-macam kendala untuk mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem. Berbagai kendala itu membuat pengusaha kesulitan menjalankan kewajibannya melaporkan dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN di awal tahun. Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, berkaca dari masalah yang masih banyak ditemukan di lapangan, pengusaha meminta agar pemerintah bisa memperpanjang masa transisi dari awalnya tiga bulan menjadi enam bulan, sampai sistem benar-benar sudah matang dan siap diterapkan. ”Bahkan, kalau bisa satu tahun. Sebab, ini perubahan sistem yang masif. Selain kesiapan infrastruktur digital pemerintah yang perlu dibenahi, perusahaan juga butuh waktu untuk menyiapkan sistem dansumber daya manusia mengelola sistem yang baru ini,” kata Sanny saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1).

Ia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan pengusaha dalam sesi audiensi. Pejabat DJP akan mempertimbangkan jika masa transisi perlu diperpanjang dari awalnya tiga bulan. ”Saya yakin pemerintah harusnya cukup bisa memahami. Apalagi, sosialisasi sistem baru jalan setelah pemerintah set up sistemnya. Itu butuh proses, tidak bisa sekaligus. (DJP) perlu berkeliling juga untuk melakukan sosialisasi,” katanya. Masa transisi menjadi penting karena pengusaha berstatus PKP dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak. Batas waktu pelaporan faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak transaksi barang dan jasa dan pembuatan faktur pajak. Berhubung sistem belum siap, pemerintah telah menetapkan waktu transisi selama tiga bulan dari Januari-Maret 2025. Selama masa transisi itu, pengusaha yang terlambat membuat faktur pajak tidak akan dikenai sanksi apa pun. (Yoga)

Pemerintah Berwacana Menghidupkan Kembali Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

KT3 13 Jan 2025 Kompas
Sebelum tahun 2024 berakhir, DPR dan pemerintah sempat berwacana menghidupkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kini, tahun sudah berganti. Pemerintah sedang ”pusing-pusingnya” mencari sumber penerimaan baru dikala kinerja pajak masih seret. Apakah amnesti pajak akan dijadikan solusi? Gagasan soal program pengampunan pajak yang diusulkan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun lalu. Awal tahun ini, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program pengampunan pajak jilid III. 

Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar. Budi melempar pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada 2 Januari 2025. Ia menyebut, wacana program pengampunan pajak sedang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. ”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui program tax amnesty,” kata Budi saat itu. Wacana untuk menghidupkan kembali program pengampunan pajak tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pemangku kepentingan. 

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas sebagai penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, misalnya, menilai wacana program pengampunan pajak tersebut terlalu terburu-buru untuk dibahas. Mengutip anggota DEN, Chatib Basri, saat ini masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program amnesti pajak. Ia pun enggan berkomentar terlalu jauh. ”Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini). Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” kata Chatib dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, anggota DEN lainnya, Arief Anshory Yusuf, dengan tegas menyatakan tidak sepakat jika program pengampunan pajak diadakan
sampai berjilid-jilid. (Yoga)

Coretax System Diragukan Dapat Meningkatkan Tax Ratio

HR1 13 Jan 2025 Kontan
Pelayanan pajak melalui Coretax System masih menghadapi sejumlah kendala, meskipun pemerintah optimis sistem ini dapat mendukung peningkatan penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta maaf atas gangguan tersebut dan menegaskan upaya perbaikan layanan Coretax untuk memastikan kelancaran pelayanan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, optimis bahwa Coretax dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 1.500 triliun. Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyoroti bahwa peningkatan penerimaan pajak belum tentu otomatis menaikkan rasio pajak karena dipengaruhi oleh pertumbuhan PDB. Ia juga menekankan perlunya pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih besar daripada pertumbuhan PDB untuk meningkatkan rasio pajak.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, mencatat bahwa reformasi pajak berpotensi meningkatkan rasio pajak, namun perbaikan berkelanjutan diperlukan. Fajry menyoroti bahwa struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh usaha kecil dan mikro, serta rendahnya upah buruh formal, menjadi faktor utama rendahnya tax ratio.

Prianto juga menambahkan bahwa faktor internal, seperti intensifikasi melalui penerbitan SP2DK, dan faktor eksternal, seperti penghindaran pajak oleh wajib pajak, turut memengaruhi rendahnya tax ratio. Ia melihat Coretax sebagai solusi untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak.

Keberhasilan Coretax dalam meningkatkan rasio pajak bergantung pada perbaikan sistem administrasi, regulasi, dan kebijakan pajak, serta upaya berkelanjutan untuk memperbaiki struktur ekonomi Indonesia.

Pemerintah Bakal Ketat Awasi Pajak untuk Mengerek Pemasukan Negara

KT3 10 Jan 2025 Kompas
Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengerek pemasukan negara, pemerintah bakal lebih ketat melakukan pengawasan lewat digitalisasi dan integrasi sistem pemerintahan. Ke depan, wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan hartanya dari kewajiban. Ini diharapkan mampu menutup kebocoran dan pengemplangan pajak yang selama ini terjadi. Saat ini, langkah awal digitalisasi sistem pemerintahan telah dimulai dengan penerapan sistem administrasi pajak, Core Tax. Sistem baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025 itu tengah disoroti karena lambat dan sulit diakses, khususnya oleh para pengusaha yang mesti menerbitkan faktur pajak alias bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. Meskipun penerapannya kini masih bermasalah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem tersebut akan menjadi game changer atau mengubah arah perekonomian Indonesia.

Khususnya, untuk mengatasi praktik pengemplangan dan kebocoran pajak yang selama ini masih masif terjadi dan merugikan perekonomian negara. Ke depan, setelah terintegrasi dengan sistem pemerintahan lain, Core Tax akan mampu mendeteksi berapa banyak aset dan harta yang sebenarnya dimiliki seseorang, berapa nilai transaksi rutinnya di berbagai platform e-dagang, sampai seberapa sering seseorang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin sulit ”berbohong” atau menyembunyikan aset, harta, dan kapasitas ekonominya dari kewajiban pajak. Sistem otomatis akan mendeteksi input data yang tidak benar. ”Jadi, setahun ke depan, sistem ini akan jadi game changer buat negeri ini. Bahkan, nanti ada mantan pejabat yang tidak patuh juga akan ketahuan. Misalnya, saya ini mantan pejabat, saya sembunyikan sesuatu, pasti ketahuan. Meski dulu paling berkuasa,tidak ada urusan,” kata Luhut dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Tidak hanya deklarasi Anggota DEN, Septian Hario Seto, menambahkan, pada prinsipnya pemungutan pajak ke depan tidak hanya dilakukan berdasarkan deklarasi wajib pajak semata. ”Kantor pajak tidak hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh wajib pajak. Akan ada deteksi otomatis oleh sistem kalau wajib pajak memasukkan data yang tidak benar. Ini nanti bertahap dilakukan,” ucap Seto. Saatini, kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Luhut mengatakan, Bank Dunia mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mampu mengumpulkan pajak dengan optimal, senasib dengan Nigeria. Ia menyebut, kepemilikan mobil dan sepeda motor di Indonesia sekitar 100 juta unit, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan serius membangun sistem pemerintahan yang saling terintegrasi, termasuk urusan perpajakan. DEN telah memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan digitalisasi sistem pemerintahan sebagai kunci mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. (Yoga)

Menteri Airlangga Janjikan Keringanan Berbagai Fasilitas Pajak untuk Investor Hong Kong

KT1 09 Jan 2025 Tempo

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai fasilitas keringanan pajak kepada Investor dari Hong Kong. Tawaran tersebut diungkap Airlangga saat menerima kunjungan dari Menteri Keuangan Hong Kong, Paul Chan, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Rabu 8 Januari 2024. Airlangga menyambut baik rencana investasi dan kerja sama pembiayaan yang ditawarkan Hong Kong untuk membangun sarana rantai pasok dan proyek infrastruktur lainnya. Dia juga mendorong para pelaku bisnis dari Hong Kong untuk menggali lebih dalam lagi berbagai peluang investasi di Indonesia. Berbagai kemudahan akan diberikan, sehingga diharapkan entitas bisnis dari Indonesia dan Hong Kong dapat mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi bisnis. “Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, dan Super Deduction Tax. ” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis, 9 Januari 2024.

Bekas pemimpin partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor kerja sama potensial lainnya yang dapat dijajaki oleh para investor Hong Kong. Di antaranya energi terbarukan dan greenfield. Airlangga mengatakan Indonesia menawarkan berbagai kerja sama menjanjikan dengan potensi pertumbuhan yang signifikan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan fokus area seperti industri, pariwisata, manufaktur, dan digital. Paul Chan menyampaikan bahwa Hong Kong dapat menjadi mitra potensial untuk mengembangkan servis rantai pasok atau supply chain di Indonesia. Sebagai salah satu penyedia financial services terbesar di Asia, Hong Kong melihat berbagai potensi kerja sama yang signifikan dengan Indonesia, khususnya di bidang keuangan. “Indonesia memiliki lingkungan bisnis kondusif serta surplus populasi usia muda dapat menjadi faktor utama yang akan memperkuat kerja sama investasi,”ujar Paul. (Yetede)

Mengapa Penerimaan Pajak Tak Mencapai Target

KT1 09 Jan 2025 Tempo

REALISASI penerimaan pajak tak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. Dari perencanaan sebesar Rp 1.988,9 triliun, hanya terkumpul Rp 1.932,4 triliun hingga 31 Desember 2024. Data tersebut mengacu pada laporan APBN 2024 yang belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu pemicunya tak tercapainya penerimaan pajak adalah rendahnya pajak penghasilan (PPh) non-migas yang minus 22 persen. APBN 2024 menargetkan PPh non-migas mencapai Rp 1.063,4 triliun. Namun realisasinya hanya Rp 997,6 triliun. Padahal porsi PPh non-migas mencapai 51,6 persen dari total penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan dari PPh badan tercatat hanya Rp 335 triliun atau turun 18,1 persen dibanding realisasi pada 2023 yang mencapai Rp 409 triliun pada 2023. PPh badan mempunyai kontribusi cukup signifikan terhadap total penerimaan pajak, yaitu 17,4 persen. PPh badan adalah pajak yang dikenai terhadap penghasilan sebuah badan atau sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.


Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimayu, setoran perusahaan menurun akibat moderasi harga komoditas. “PPh badan berkontraksi akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada 2023 sebagai dampak moderasi harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan,” tuturnya saat konferensi pers APBK 2024 pada Senin, 6 Januari 2025. Contohnya, harga komoditas unggulan ekspor Indonesia, seperti batu bara, turun 22,3 persen secara tahunan.  Anggito mencatat PPh badan terkontraksi selama tiga kuartal berturut-turut sebelum akhirnya melonjak pada kuartal terakhir tahun lalu. Penerimaan pajak ini anjlok 29,8 persen pada kuartal pertama, lalu turun lagi hingga 36,6 persen pada kuartal berikutnya. Memasuki kuartal III, kontraksi menipis menjadi hanya 10,3 persen. (Yetede)

Akhirnya Kenaikan PPN ”Dibatalkan” Juga

KT3 08 Jan 2025 Kompas
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara terbatas untuk barang mewah diperkirakan tidak membawa tambahan pemasukan yang signifikan bagi negara. Terlebih, selain ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah juga masih mengeluarkan anggaran lebih untuk memberi bantalan insentif ekonomi bagi dunia usaha dan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu memberi kelegaan bagi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli. Namun, di saat penerimaan pajak seret dan kebutuhan belanja membesar, langkah itu bisa merugikan keuangan negara jika pemerintah tak segera menyiapkan strategi lain untuk meningkatkan pemasukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah hanya akan menambah penerimaan pajak Rp 1,5 triliun-Rp 3,5 triliun. Potensi pemasukan itu jauh di bawah Rp 75 triliun yang bisa didapat jika pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum.

Tak hanya itu, meski telah ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah tetap mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang awalnya disiapkan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha jika PPN tetap dinaikkan secara umum. Total ada 12 insentif yang disediakan, dari diskon tarif listrik, bantuan pangan, sampai perpanjangan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Estimasi anggaran yang mesti dikeluarkan pemerintah untuk stimulus ekonomi itu adalah Rp 30 triliun Rp 40 triliun. Jumlahnya bahkan lebih besar daripada potensi penerimaan yang didapat negara dengan menaikkan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah. Memperkokoh basis konsumsi Ekonom Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, Selasa (7/1/2025), menilai, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah saat ini dapat memulihkan daya beli kelas menengah-bawah yang sudah terpuruk selama beberapa tahun terakhir pascapandemi.

Dampaknya, basis konsumsi masyarakat akan jauh lebih kuat dalam 2-3 tahun mendatang, yang pada akhirnya bakal mengerek penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Ia tak memungkiri penerimaan pajak pada 2025 berpotensi tetap mengalami shortfall alias gagal memenuhi target. Defisit fiskal juga kemungkinan bisa melebar dari target 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dipasang pemerintah. Namun, potensi shortfall justru bisa lebih tinggi jika pemerintah berkukuh menaikkan tarif pajak untuk semua barang dan jasa obyek PPN. Untuk menjaga stabilitas APBN tahun ini, Fithra menilai pemerintah bisa memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2024 sebesar Rp 45,4 triliun. Jika ditotal dengan silpa tahun-tahun sebelumnya, ia memperkirakan ada saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 350 triliun. ”Memang, SAL itu kurang baik karena menunjukkan perencanaan fiskal yang tidak tercapai. Namun, di sisi lain, itu tandanya APBN kita masih punya tabungan, masih ada buffer untuk menutup kekurangan penerimaan,” katanya. (Yoga)

Setoran Pajak 2024: Di Bawah Target, Tapi Masih Ada Harapan

HR1 07 Jan 2025 Kontan
Realisasi penerimaan pajak pada 2024 meleset dari target APBN, mencatatkan shortfall sebesar Rp 56,5 triliun. Namun, penerimaan negara secara keseluruhan tumbuh positif dengan defisit APBN yang lebih rendah dari proyeksi awal, sejalan dengan upaya efisiensi belanja pemerintah.

Realisasi Penerimaan Pajak, Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target APBN 2024. Kontraksi pada kuartal I dan II 2024, serta penurunan penerimaan PPh badan sebesar 18,1% yoy menjadi Rp 335,8 triliun, menjadi penyebab utama shortfall.

Defisit APBN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa defisit APBN 2024 tercatat 2,29% dari PDB, lebih rendah dari outlook sebesar 2,70% dari PDB. Defisit tersebut juga sesuai target APBN, didukung oleh efisiensi anggaran belanja, termasuk penghematan perjalanan dinas kementerian/lembaga.

Kinerja Positif Penerimaan Negara Lainnya, Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 8,6% yoy menjadi Rp 828,5 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 579,5 triliun, setara 117,8% dari target. Defisit keseimbangan primer turun menjadi Rp 19,4 triliun, lebih rendah dari target Rp 25,5 triliun.

Efisiensi Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta, menyebutkan penghematan anggaran perjalanan dinas dan rapat kementerian/lembaga berhasil mengurangi belanja negara sebesar Rp 3,6 triliun. Arahan efisiensi ini dipertegas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Oktober dan November 2024, serta melalui Surat Edaran Menteri Keuangan.

Meski penerimaan pajak belum mencapai target, upaya efisiensi belanja dan pengelolaan anggaran yang efektif berhasil menjaga defisit APBN tetap terkendali. Hal ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang disiplin dan adaptif.

Pengusaha Beradaptasi dengan Tarif Dasar PPN setelah Peraturan Ditetapkan

KT3 07 Jan 2025 Kompas
Pelaku usaha dan industri mencoba beradaptasi dengan dua skema tarif dasar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini setelah diterapkannya tarif khusus untuk barang mewah. Waktu transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai cukup untuk penyesuaian sistem dan operasional perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita mengatakan, pelaku industri di berbagai sektor, terutama sektor ritel, tidak gagap dalam penyesuaian skema dua tarif dasar pengenaan PPN untuk barang mewah dan barang yang tidak termasuk golongan mewah. ”Penyesuaian sistem dan operasional berjalan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pemberlakuan dua tarif dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 131/2024. PMK yang berlaku sejak awal Januari 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) payung hukum tersebut dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor. Dalam Pasal 3 Ayat (2) dan (3) PMK No 131/2024 dituliskan bahwa pengenaan PPN untuk barang/jasa lain/yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.

”Saya rasa yang tertulis (dalam PMK No 131/2024) sudah sangat jelas. Semua pelaku industri bisa beradaptasi. Terlebih lagi kami diberikan periode transisi selama tiga bulan tanpa adanya sanksi apa pun,” kata Suryadi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang menyiapkan aturan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, untuk pengusaha yang telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang yang tidak termasuk dalam golongan mewah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/1), menjamin pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN yang telanjur dibayarkan konsumen.Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengusaha kena pajak bisa ditempuh melalui pembetulan atau penggantian faktur pajak, mengkreditkan PPN saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN di setiap akhir bulan, restitusi pajak, atau kompensasi pajak. (Yoga)

Opsen Pajak: Antara Beban dan Peluang

HR1 06 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Opsen pajak, senjata baru untuk menggali penerimaan daerah yang diterapkan mulai kemarin, Minggu (5/1), dianggap sedikit tumpul. Sebab pada saat bersamaan pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemda untuk menebar insentif pengompensasi opsen pajak.

Hal ini menegaskan bahwa masa transisi selama tiga tahun tak dimanfaatkan dengan maksimal. Kini, pemerintah bak terjebak opsen pajak.Di satu sisi harus meningkatkan penerimaan, sedangkan di sisi lain dituntut memberikan stimulus. Dua kebijakan yang dinilai kontraproduktif.

Memang, kebijakan ini membuat pelaku ekonomi lega. Namun hal yang perlu diperhatikan, ada konsekuensi bagi fiskal negara apabila opsen tak berjalan sesuai rencana. Satu lagi yang wajib dipahami, opsen secara konseptual tidak akan menambah beban bagi wajib pajak.