Pemerintah Bakal Ketat Awasi Pajak untuk Mengerek Pemasukan Negara
Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengerek pemasukan negara, pemerintah bakal lebih ketat melakukan pengawasan lewat digitalisasi dan integrasi sistem pemerintahan. Ke depan, wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan hartanya dari kewajiban. Ini diharapkan mampu menutup kebocoran dan pengemplangan pajak yang selama ini terjadi. Saat ini, langkah awal digitalisasi sistem pemerintahan telah dimulai dengan penerapan sistem administrasi pajak, Core Tax. Sistem baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025 itu tengah disoroti karena lambat dan sulit diakses, khususnya oleh para pengusaha yang mesti menerbitkan faktur pajak alias bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. Meskipun penerapannya kini masih bermasalah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem tersebut akan menjadi game changer atau mengubah arah perekonomian Indonesia.
Khususnya, untuk mengatasi praktik pengemplangan dan kebocoran pajak yang selama ini masih masif terjadi dan merugikan perekonomian negara. Ke depan, setelah terintegrasi dengan sistem pemerintahan lain, Core Tax akan mampu mendeteksi berapa banyak aset dan harta yang sebenarnya dimiliki seseorang, berapa nilai transaksi rutinnya di berbagai platform e-dagang, sampai seberapa sering seseorang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin sulit ”berbohong” atau menyembunyikan aset, harta, dan kapasitas ekonominya dari kewajiban pajak. Sistem otomatis akan mendeteksi input data yang tidak benar. ”Jadi, setahun ke depan, sistem ini akan jadi game changer buat negeri ini. Bahkan, nanti ada mantan pejabat yang tidak patuh juga akan ketahuan. Misalnya, saya ini mantan pejabat, saya sembunyikan sesuatu, pasti ketahuan. Meski dulu paling berkuasa,tidak ada urusan,” kata Luhut dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Tidak hanya deklarasi Anggota DEN, Septian Hario Seto, menambahkan, pada prinsipnya pemungutan pajak ke depan tidak hanya dilakukan berdasarkan deklarasi wajib pajak semata. ”Kantor pajak tidak hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh wajib pajak. Akan ada deteksi otomatis oleh sistem kalau wajib pajak memasukkan data yang tidak benar. Ini nanti bertahap dilakukan,” ucap Seto. Saatini, kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Luhut mengatakan, Bank Dunia mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mampu mengumpulkan pajak dengan optimal, senasib dengan Nigeria. Ia menyebut, kepemilikan mobil dan sepeda motor di Indonesia sekitar 100 juta unit, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan serius membangun sistem pemerintahan yang saling terintegrasi, termasuk urusan perpajakan. DEN telah memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan digitalisasi sistem pemerintahan sebagai kunci mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023