Diusulkan Oleh Pengusaha Transisi Core Tax Agar Diperpanjang
Implementasi sistem Core Tax masih menghadapi berbagai kendala sejak resmi berlaku dua pekan lalu. Pelaku usaha meminta pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dan melonggarkan sanksi keterlambatan penyetoran faktur pajak sampai sistem dipastikan benar-benar sudah siap.Masukan itu disampaikan pengusaha dalam audiensi terbatas antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (13/1/2025). Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyampaikan keluh kesah terkait penerapan sistem Core Tax. Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sistem perpajakan terpadu berbasis digital yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Untuk saat ini, Core Tax masih melayani fitur layanan administrasi pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bertugas menyetorkan dan melaporkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, selama dua pekan terakhir, pelaku usaha menghadapi macam-macam kendala untuk mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem. Berbagai kendala itu membuat pengusaha kesulitan menjalankan kewajibannya melaporkan dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN di awal tahun. Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, berkaca dari masalah yang masih banyak ditemukan di lapangan, pengusaha meminta agar pemerintah bisa memperpanjang masa transisi dari awalnya tiga bulan menjadi enam bulan, sampai sistem benar-benar sudah matang dan siap diterapkan. ”Bahkan, kalau bisa satu tahun. Sebab, ini perubahan sistem yang masif. Selain kesiapan infrastruktur digital pemerintah yang perlu dibenahi, perusahaan juga butuh waktu untuk menyiapkan sistem dansumber daya manusia mengelola sistem yang baru ini,” kata Sanny saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1).
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan pengusaha dalam sesi audiensi. Pejabat DJP akan mempertimbangkan jika masa transisi perlu diperpanjang dari awalnya tiga bulan. ”Saya yakin pemerintah harusnya cukup bisa memahami. Apalagi, sosialisasi sistem baru jalan setelah pemerintah set up sistemnya. Itu butuh proses, tidak bisa sekaligus. (DJP) perlu berkeliling juga untuk melakukan sosialisasi,” katanya. Masa transisi menjadi penting karena pengusaha berstatus PKP dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak. Batas waktu pelaporan faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak transaksi barang dan jasa dan pembuatan faktur pajak. Berhubung sistem belum siap, pemerintah telah menetapkan waktu transisi selama tiga bulan dari Januari-Maret 2025. Selama masa transisi itu, pengusaha yang terlambat membuat faktur pajak tidak akan dikenai sanksi apa pun. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023