;
Tags

Pajak

( 1542 )

Dari Pada PPN 12 Persen, Lebih Bijak Pajak Karbon Kendaraan

KT3 02 Jan 2025 Kompas
Pemerintah disarankan mulai memungut pajak karbon bagi kendaraan bermotor daripada menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai tak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim. Menurut perhitungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), potensi pendapatan dari cukai karbon kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 92 triliun pertahun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi tambahan dari kenaikan PPN 12 persen yang sekitar Rp 67 triliun per tahun. ”Pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun per tahun dari cukai karbon kendaraan bermotor, ini lebih besar dibandingkan dengan kenaikan PPN. Kenapa pemerintah tidak memilih opsi ini? Toh, ini tidak akan menjadi masalah inflasi, moneter, ataupun daya beli masyarakat,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan, potensi nilai tersebut bisa didapatkan jika pemerintah mau menurunkan standar cukai karbon kendaraan sepeda motor sebesar 51,99 gram karbon perkilometer, kendaraan ringan 80,87 gram, dan kendaraan berat sebesar 945,05 gram. Kemudian, KPPB mengusulkan setiap kelebihan gram karbon dari standar tersebut dikenai cukai Rp 2.250.000. Sebagai contoh, sebuah mobil multipurpose vehicle (MPV) mengeluarkan rata-rata 200 gram karbon per kilometer. Karena termasuk kendaraan ringan, mobil ini terhitung kelebihan 82 gram. Lalu, jumlah kelebihan itu dikalikanRp 2.250.000 sehingga cukainya sekitar Rp 180 juta harus ditanggung pembeli. Sebaliknya, jika seseorang membeli mobil listrik dengan emisi karbon 50-60 gram perkilometer atau lebih rendah 58 gram dari standar karbon, pembeli bisa mendapatkan diskon. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang mengidamkan banyak warga memakai kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik. (Yoga)

Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%

KT1 31 Dec 2024 Tempo
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, banyak desakan yang menyuarakan penolakan. Zakiul mengatakan, jika mantan Presiden Jokowi dapat menerbitkan perpu untuk mengakomodasi kebutuhan orang kaya, Presiden Prabowo bisa melakukan hal yang sama. Menerbitkan sebuah perpu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayangan Jokowi, dengan menerbitkan perpu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen dalam UU HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah ke bawah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 25 Desember 2024 

Menurut dia, tarif PPN dapat diubah menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif bisa diturunkan menjadi 5 persen atau maksimum naik di 15 persen. Selama 10 tahun terakhir, kata dia, keberadaan perpu dalam politik Indonesia bukan hal yang langka. Sebagai contoh, Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perpu ini dibuat untuk mengakomodasi rencana tax amnesty.  4Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yetede)

Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni

KT1 31 Dec 2024 Investor Daily (H)
Keinginan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% terkesan memprioritaskan kepatuhan pada aturan yang dibuat di masa lalu, tanpa mempertimbangkan dinamika dan tantangan ekonomi saat ini. Situasi ekonomi yang terus berkembang menuntut fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti Institute Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar menjelaskan, dalih bahwa kebijakan tersebut adalah amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara hukum dapat dibenarkan, tetapi kebijakan pajak tidak semata-mata soal legalitas. Kebijakan fiskal juga harus mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

"Kerasnya keinginan untuk menaikkan PPN justru menimbulkan pertanyaan, tentang kemampuan pemerintah untuk mengekplorasi potensi perpajakan lain yang lebih adil dan progresif, seperti pajak atas kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi penerimaan dari sektor informal dan digital yang masih belum digarap maksimal," jelas dia. (Yetede)

Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta

KT1 30 Dec 2024 Tempo
Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan aturan pajak alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Terdapat beberapa kondisi yang dapat dikecualikan dari objek pajak berat. Antara lain sebagai berikut. 1. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan TNI atau Polri. 2. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Sementara untuk subjek pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Selain itu, orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai juga akan terkena wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen). Perhitungan pajak alat berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. (Yetede)


Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN

KT1 28 Dec 2024 Investor Daily (H)
Desakan agar pemerintah membatalkan penerapan kebijakan penaikan PPN dari saat ini 11% menjadi 12%, mulai 1 januari 2025, terus menguat dan meluas di masyarakat. Suara desakan itu datang dari kalangan ekonom, pemerhati politik, pelaku usaha, hingga masyarakat luas yang di antaranya disampaikan melalui sejumlah petisi online. Alasan penolakan mereka terhadap kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diantaranya karena tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN berpotensi tidak sepandan dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak buruk itu mulai dari makin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi. Dari kalangan inisiator petisi, rencana menaikkan kembali PPN-setelah April 2022 naik dari kebijakan yang akan memperdalam kesulitam masyarakat. Sebab menurut mereka, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum juga hingga di posisi yang baik. (Yetede)

Pemerintah Inginkan Kontribusi Bayar Pajak Pada Semua Kalangan

KT3 26 Dec 2024 Kompas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan alasan pemerintah melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah menginginkan pajak berkontribusi secara jangka panjang bagi negara. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan lebih banyak masyarakat yang berkontribusi membayar pajak, bukan hanya mereka dari kalangan atas. Oleh pengamat, kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024 berpotensi tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan. Dampak tersebut, antara lain, kian merosotnya daya beli masyarakat, kenaikan inflasi, dan potensi melebarnya kesenjangan. Sejauh ini, kata Airlangga, penerapan PPN hanya berkontribusi 17-29 persen dari total pendapatan negara. Realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. ”Logikanya, PPN 12 persen bikin kontribusi 7-8 persen.

Namun, saat PPN 11 persen diterapkan, potensi yang seharusnya 6-7 persen, realisasinya hanya 4 persen. Sisanya bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam. Optimalisasi penerimaan pajak juga diharapkan menaikkan rasio perpajakan, yaitu persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia hanya 10-11 persen, terendah di anggota negara G20. Padahal, semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung utang. Untuk itu, pemerintah mengatur kenaikan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah saat ini pun tetap melanjutkan UU yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. (Yoga)

Mengelola Pengeluaran Secara Bijak

KT3 23 Dec 2024 Kompas

Pemerintah akan mengimplementasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, kecuali beberapa komoditas kebutuhan pokok. Kebijakan yang berlaku efektif 1 Januari 2025 ini dipastikan akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Lantas, bagaimana strategi untuk menghadapi kondisi tersebut. Pajak pertambahan nilai (PPN) memang naik 1 persen poin dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, nominal pajak yang harus dibayar sesungguhnya naik 9 persen. Sayangnya, kenaikan pajak ini tidak sesederhana itu. Penasihat Keuangan Aidil Akbar menjelaskan, PPN dihitung dari setiap harga akhir barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. PPN ini pun bisa berlipat tergantung dari jumlah mata rantai penjualan yang memberi nilai tambah. Sebagai contoh, kue kering yang dijual pedagang besar di pasar, kemudian dibeli pedagang menengah untuk dijual kembali dalam kotak besar, lalu dibeli oleh toko kecil yang akan mengemasnya dalam kemasan kecil, akan membuat barang itu tiga kali dikenakan PPN sesuai harga akhir di setiap titik rantai pasok.

”Artinya, semakin banyak efek penggandaan nilai dari suatu barang, maka PPN-nya akan terus bertambah,” ujarnya kepada Kompas, Minggu(22/12/2024). Dengan perhitungan tersebut, Aidil menyarankan agar masyarakat dapat mengurang pengenaan PPN berkali kali lipat dengan belanja barang-barang yang tidak melewati banyak rantai pasok. Hal ini bisa dilakukan di pasar tradisional atau penyedia langsung suatu barang atau jasa. ”Jangan belanja barang yang sudah banyak dikasih kemasan karena itu jadi tambahan nilai yang menaikkan nilai tawar atas barang yang sama,” ujarnya. Strategi membeli barang dalam jumlah besar untuk konsumsi jangka panjang dapat dilakukan guna menghindari pembelian barang dalam volume kecil yang cenderung memiliki pertambahan nilai lebih tinggi. Perencana keuangan dari Finansialku, Tita Gracia Yosheko, saat dihubungi terpisah juga menyarankan masyarakat untuk membuat prioritas kebutuhan. Hal ini dapat dimulai dengan membuat anggaran rumah tangga terperinci dan memantau pengeluaran berkala.

Lalu, mengurangi pengeluaran tidak penting, seperti hiburan berlangganan. ”Fokus pada kebutuhan primer dan kurangi pengeluaran untuk kebutuhan barang atau jasa non-esensial,” katanya. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam promosi, termasuk mengikuti program loyalitas atau diskon musiman, sebagai langkah penghematan. Selain itu, ia juga menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan produk lokal yang umumnya lebih ekonomis. Meskipun ada pengecualian pada barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga. Jika strategi berhemat tidak dapat dilakukan dan ternyata menggerus pendapatan, masyarakat perlu mencari cara meningkatkan pemasukan. Tita menyebut, masyarakat bisa melakukan diversifikasi pendapatan dengan berbagai cara. Salah satunya, memonetisasi keahlian atau membuka usaha dengan modal kecil untuk mencari pendapatan tambahan. Cara lain yang lebih mudah adalah dengan menjual barang tidak terpakai. (Yoga)

Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium

KT3 23 Dec 2024 Kompas

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.

Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)

Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM

KT3 19 Dec 2024 Kompas (H)

Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)

Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN

KT3 18 Dec 2024 Kompas (H)

Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)