Pajak
( 1542 )Dari Pada PPN 12 Persen, Lebih Bijak Pajak Karbon Kendaraan
Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%
Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni
Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta
Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN
Pemerintah Inginkan Kontribusi Bayar Pajak Pada Semua Kalangan
Namun, saat PPN 11 persen diterapkan, potensi yang seharusnya 6-7 persen, realisasinya hanya 4 persen. Sisanya bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam. Optimalisasi penerimaan pajak juga diharapkan menaikkan rasio perpajakan, yaitu persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia hanya 10-11 persen, terendah di anggota negara G20. Padahal, semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung utang. Untuk itu, pemerintah mengatur kenaikan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah saat ini pun tetap melanjutkan UU yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. (Yoga)
Mengelola Pengeluaran Secara Bijak
Pemerintah akan mengimplementasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, kecuali beberapa komoditas kebutuhan pokok. Kebijakan yang berlaku efektif 1 Januari 2025 ini dipastikan akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Lantas, bagaimana strategi untuk menghadapi kondisi tersebut. Pajak pertambahan nilai (PPN) memang naik 1 persen poin dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, nominal pajak yang harus dibayar sesungguhnya naik 9 persen. Sayangnya, kenaikan pajak ini tidak sesederhana itu. Penasihat Keuangan Aidil Akbar menjelaskan, PPN dihitung dari setiap harga akhir barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. PPN ini pun bisa berlipat tergantung dari jumlah mata rantai penjualan yang memberi nilai tambah. Sebagai contoh, kue kering yang dijual pedagang besar di pasar, kemudian dibeli pedagang menengah untuk dijual kembali dalam kotak besar, lalu dibeli oleh toko kecil yang akan mengemasnya dalam kemasan kecil, akan membuat barang itu tiga kali dikenakan PPN sesuai harga akhir di setiap titik rantai pasok.
”Artinya, semakin banyak efek penggandaan nilai dari suatu barang, maka PPN-nya akan terus bertambah,” ujarnya kepada Kompas, Minggu(22/12/2024). Dengan perhitungan tersebut, Aidil menyarankan agar masyarakat dapat mengurang pengenaan PPN berkali kali lipat dengan belanja barang-barang yang tidak melewati banyak rantai pasok. Hal ini bisa dilakukan di pasar tradisional atau penyedia langsung suatu barang atau jasa. ”Jangan belanja barang yang sudah banyak dikasih kemasan karena itu jadi tambahan nilai yang menaikkan nilai tawar atas barang yang sama,” ujarnya. Strategi membeli barang dalam jumlah besar untuk konsumsi jangka panjang dapat dilakukan guna menghindari pembelian barang dalam volume kecil yang cenderung memiliki pertambahan nilai lebih tinggi. Perencana keuangan dari Finansialku, Tita Gracia Yosheko, saat dihubungi terpisah juga menyarankan masyarakat untuk membuat prioritas kebutuhan. Hal ini dapat dimulai dengan membuat anggaran rumah tangga terperinci dan memantau pengeluaran berkala.
Lalu, mengurangi pengeluaran tidak penting, seperti hiburan berlangganan. ”Fokus pada kebutuhan primer dan kurangi pengeluaran untuk kebutuhan barang atau jasa non-esensial,” katanya. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam promosi, termasuk mengikuti program loyalitas atau diskon musiman, sebagai langkah penghematan. Selain itu, ia juga menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan produk lokal yang umumnya lebih ekonomis. Meskipun ada pengecualian pada barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga. Jika strategi berhemat tidak dapat dilakukan dan ternyata menggerus pendapatan, masyarakat perlu mencari cara meningkatkan pemasukan. Tita menyebut, masyarakat bisa melakukan diversifikasi pendapatan dengan berbagai cara. Salah satunya, memonetisasi keahlian atau membuka usaha dengan modal kecil untuk mencari pendapatan tambahan. Cara lain yang lebih mudah adalah dengan menjual barang tidak terpakai. (Yoga)
Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.
Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)
Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM
Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)
Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
KKP Gencar Promosikan Kontrak Penangkapan Ikan
19 Feb 2022









