Pajak
( 1542 )Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti
Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin.
Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.
PPN Multitarif yang Rumit
Bank Pelat Merah Kuasai Pasar KPR
Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen
Pelaku UMKM berharap pemerintah memberi kelonggaran dalam menerapkan skema tarif pajak, terutama mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih terpuruk dan membutuhkan dukungan kebijakan. Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorini berharap, keringanan pajak itu dapat diperpanjang, lantaran, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga menaikkan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025. ”Kurang bijaksana kalau sekarang langsung dikenakan, dengan kondisi PPN dinaikkan, dengan harga barang yang masih tidak stabil, terus kondisi barang yang lebih mahal dari barang yang masuk. Tidak bijak kalau dikenakan PPh final 1 %, karena itu dari penghasilan, dari omzet,” katanya, Minggu (8/12).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPh final sebesar 0,5 % bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan pendapatan tertentu, yang tertuang dalam PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur ketentuan pengenaan tarif PPh final terhadap UMKM. Sejak aturan itu resmi berlaku 2018, pelaku UMKM mendapatkan keringanan tarif PPh final, dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5 %. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dan sejak 2022, UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari PPh.
Ketentuan itu berlaku paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi sejak resmi terdaftar. Dengan demikian, per 2025 nanti, tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi akan kembali normal sebesar 1 %. Bagi wajib pajak badan usaha koperasi, CV dan firma, keringanan tersebut berlaku paling lama empat tahun dan bagi wajib pajak PT berlaku paling lama tiga tahun sejak UMKM terdaftar. Sekjen Asosiasi UMKM (Akumindo) Indonesia Edy Misero. Ia berpendapat, kebijakan PPh final 0,5 % memiliki semangat membangun sektor UMKM, alangkah baiknya jika pemerintah menunda normalisasinya menjadi 1 % pada 2025. (Yoga)
Tak Signifikannya Potensi Setoran dari Tarif PPN 12 Persen
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Tapi, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 % secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menkeu, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan PPN yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.
Pertama, pungutan tarif PPN 12 % hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 % untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenai PPN. Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tak akan signifikan. Maka, dalam pertemuannya dengan ketiga Wakil Menkeu, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.
”Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 %,” kata Dasco seusai pertemuan. Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Sesuai APBN 2025, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan Rp 2.433,5 triliun, naik 8,9 % dari target tahun ini, Rp 2.234,95 triliun. (Yoga)
Kisruh Kenaikan Tarif Pajak
Hanya Barang Mewah yang terkena PPN 12 %
Kenaikan PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tetap diterapkan. Meskipun demikian, kenaikan ini berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPRMukhamad Misbakhun (Fraksi Partai Golkar) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra) seusai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN naik menjadi 11 % pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 %. Rencana ini menuai protes masyarakat. Beban masyarakat terus bertambah dengan berbagai pungutan pajak dan kebijakan tarif yang berlaku mulai 2025. Selain kenaikan PPN menjadi 12 %, masih ada pembatasan subsidi BBM, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, dan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga.
Usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menyampaikan PPN 12 % akan diterapkan secara selektif. Adapun barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. ”PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta. Barang-barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat umum tetap tidak dikenai PPN. (Yoga)
Menunggu Detail Tarif PPN untuk Properti
Pemerintah menaikkan tarif PPN secara selektif. Namun, skema detailnya masih dalam kajian. Berbagai pihak, termasuk sektor properti, menunggu rinciannya. Mereka harap-harap cemas karena risiko kenaikan PPN secara selektif pun masih berisiko menambah beban pembiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan. Presiden Prabowo menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % yang akan berlaku mulai Januari 2025. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco, yang memimpin rombongan, menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari rombongan, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden kepada wartawan. ”PPN tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun. Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif PPN 12 % secara selektif untuk kategori barang mewah. Meski demikian, penting bagi pemerintah memiliki kejelasan dan kriteria spesifik mengenai definisi barang mewah dalam konteks property agar pelaku industri dan konsumen dapat lebih memahami dampak kebijakan ini. (Yoga)
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Kenaikan harga barang dan jasa disaat kenaikan PPN belum pasti
Tiga minggu menuju akhir tahun 2024, namun, pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan. Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 %. Raksasa teknologi Google, pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia. ”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantukan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.
Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun depan. ”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak tempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi. Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022









