Kisruh Kenaikan Tarif Pajak
Kisruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12%, membuat pemerintah dan DPR harus 'putar otak' agar saat kebijakan tersebut diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tengah meramu objek-objek pajak yang dikenakan tarif PPN secara multitarif, sehingga pengenaan jenis pajak tersebut akan dilakukan menurut kriteria. Adapun beberapa jenis pajak yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah kendaraan bermotor; kelompok hunian mewah seperti rumah menengah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya, kelompok pesawat udara; kelompok senjata api dan api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara; dan kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR melakukan koordinasi secara insentif untuk menggodok pengenaan tarif PPN. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabwo Subianto pada Kamis (5/12/2024), DPR melakukan pembahasan lebih lanjut dengan mengadakan pertemuan bersama tiap Wakil Menteri Keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Dasco mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan objek-objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak secara multitarif. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023