PPN Multitarif yang Rumit
Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif mulai 2025 dinilai rumit dan tidak efisien, karena ada dua tarif, yakni 11% dan 12%. Selain itu skema tidak ada dalam Undang-Undang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga akan tetap membebani ekonomi, karena menyasar sejumlah industri, seperti mobil. Konsumen akan menunda pembelian mobil, karena kenaikan PPN dibarengi dengan pemberlakuan pajak opsen daerah, sehingga membuat harga melonjak. Ujungnya, pabrik mobil akan mengurai produksi dan bisa memicu PHK. Sektor properti juga akan terguncang, mengingat saat ini mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah, Itu sebabnya, lebih baik rencana ini dibatalkan dan PPN dikembalikan ke 11% dan berlaku rata. Jika pemerintah tetap memaksakan kenaikan, dampak negatifnya ke ekonomi akan sangat terasa. Selain itu, PPN 12% untuk barang mewah tidak akan mendongkrak penerimanaan secara signifikan, karena lingkupnya kecil. (Yetede)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023