;

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 06 Dec 2024 Investor Daily (H)
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Di tengah kontroversi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, DPR mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif, yakni tarif 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Usulan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat kecil. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian lebih dalam terhadap usulan pengenaan PPN dengan skema multitarif. Dalam arti pengenaan PPN akan diterapkan secara selektif untuk barang yang termasuk dalam kelompok barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu, barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan baran mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucap Miskbahun. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. (Yetede) 
Download Aplikasi Labirin :