PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Di tengah kontroversi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, DPR mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif, yakni tarif 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Usulan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat kecil. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian lebih dalam terhadap usulan pengenaan PPN dengan skema multitarif. Dalam arti pengenaan PPN akan diterapkan secara selektif untuk barang yang termasuk dalam kelompok barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu, barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan baran mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucap Miskbahun. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023