;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sinyal Positif Kelanjutan Insentif PPh UMKM

HR1 29 Nov 2024 Kontan
Pemerintah memberikan sinyal positif untuk melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM, sebagaimana diusulkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, terutama bagi mereka yang sebelumnya harus kembali ke skema tarif normal pada 2024 sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Maman menyebutkan bahwa ia telah mencapai kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait usulan ini, meskipun skema detail dan durasinya masih dalam pembahasan.

Di sisi lain, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, mengusulkan penurunan tarif PPh UMKM lebih lanjut ke kisaran 0,1%-0,2% untuk meningkatkan partisipasi pelaku UMKM dalam membayar pajak. Ia mencatat bahwa dari 64 juta unit usaha UMKM, hanya 2,3 juta yang memiliki NPWP. Menurutnya, penurunan tarif ini dapat memperluas basis pajak UMKM tanpa mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Bhima juga menyoroti pentingnya mengejar pajak lain, seperti pajak kekayaan, pajak karbon, serta menutup kebocoran pajak di sektor tambang dan perkebunan besar.

Kesepahaman antara Maman Abdurrahman dan Sri Mulyani menunjukkan langkah positif untuk mendukung UMKM. Namun, menurut Bhima, pendekatan yang lebih agresif melalui penurunan tarif PPh dapat lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak di sektor UMKM.

Pemerintah Dinilai Tak Tegas Soal Urusan PPN 12%

KT1 28 Nov 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah dinilai tidak tegas, bahkan teresan menghindar, karena tidak terlibat dalam diskusi-diskusi publik atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berikut desakan penundaan yang menyertainya. Ini makin terkonfirmasi bahwa kebijakan penaikan PPN itu hampir pasti ditunda justru datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bukan dari otoritas yang terkait langsung dengan kebijakan perpajakan. Pengamat pajak Center  for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan, pernyataan pemerintaghmelalui Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/11/2024), mengenai rencana penerapan tarif PPN 12% dari sebelumnya 11% yang hampir ditunda dari semula akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah akan menyiapkan bantalan stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat kelas menengah dalam bentuk bantuan sosial. "Justru saya balik betanya, kenapa (penundaaan) cuma tiga bulan? Apakah pemerintah punya perhitungan kalau bansos selama tiga bulan diberikan tersebut setara dengan kenaikan beban PPN selama sisa tahun 2025?' ucap dia kepada Investor Daily. (Yetede)

Rasio Pajak Diincar, Ekonomi Baru Jadi Sasaran

HR1 28 Nov 2024 Kontan
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak (tax ratio) hingga 23% terhadap PDB untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, tax ratio Indonesia berada di 10,12% PDB (2024), yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (10,32% PDB). Target ini menghadapi tantangan besar, terutama mengingat ketidakpastian global dan tekanan fiskal ke depan.

Menurut laporan OECD Economic Surveys Indonesia 2024, pemerintah harus memperluas basis pajak untuk PPN dan pajak penghasilan serta meningkatkan efisiensi belanja guna memenuhi kebutuhan pendanaan di masa mendatang. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia optimis tax ratio bisa mencapai 23%-24% pada 2028, asalkan pertumbuhan ekonomi mampu menembus 9% per tahun dan industrialisasi serta hilirisasi terus diperkuat. Namun, Prabowo perlu menarik investasi asing secara masif untuk mendukung tujuan ini.

Di sisi lain, Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Core Indonesia, memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, pencapaian target 23% PDB sulit terealisasi. Namun, peningkatan yang lebih realistis berada di kisaran 11%-15% PDB. Ia merekomendasikan langkah-langkah seperti perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, percepatan digitalisasi sistem perpajakan, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan serta properti mewah.

Meskipun ambisius, dengan sinergi kebijakan yang tepat, target peningkatan tax ratio menjadi peluang penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal jangka panjang.

Stimulus Jadi Solusi Sebelum Kenaikan PPN

HR1 28 Nov 2024 Kontan (H)
Pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang semestinya berlaku pada 1 April 2025, sesuai Undang-Undang. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa sebelum kenaikan tarif PPN, pemerintah akan menggelontorkan sejumlah stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa bentuk stimulus masih dalam tahap kajian. Anggawira, Sekretaris Jenderal Hipmi, menyarankan subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT), insentif UMKM, dan pengurangan tarif pajak sektor strategis sebagai bentuk stimulus efektif. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga daya beli untuk mendukung konsumsi masyarakat, yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Namun, Awalil Rizky, Ekonom Senior Bright Institute, mengkritik bahwa stimulus hanya berdampak temporer dan tidak menyelesaikan masalah mendasar, yakni pelemahan daya beli masyarakat. Ia menekankan pentingnya menentukan durasi penundaan kenaikan PPN, karena jika hanya beberapa bulan, masalah utama tetap tidak teratasi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini berisiko tinggi. Stimulus yang bersifat jangka pendek tidak cukup untuk mengimbangi dampak jangka panjang dari kenaikan PPN. Bhima juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah, yang jumlahnya mencapai 137,5 juta orang, sulit mendapatkan kompensasi secara merata. Selain itu, ia menyoroti potensi kenaikan beban belanja negara jika stimulus terlalu besar, yang justru bertentangan dengan tujuan utama untuk mengurangi defisit fiskal.

Meskipun stimulus dapat memberikan bantuan sementara, kebijakan ini dinilai tidak cukup efektif untuk mendukung daya beli masyarakat dan dapat menambah tekanan pada anggaran negara.

Waspadai Dampak Kenaikan PPN

KT1 27 Nov 2024 Investor Daily (H)
Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 diprediksi akan berdampak terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meskipun masih pada level yang moderat. Pasalnya, harga-harga sejumlah komoditas akan ikut terkerek naik. Sejumlah emiten, khususnya sektor ritel diprediksi akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. Senior Technical Analyst Mirea Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai, kenaikan PPN menjadi salah satu sentimen yang akan  dicermati pelaku pasar saham. Sebab, kebijakan itu akan berdampak ke daya beli masyarakat. "Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun depan jika tanpa diimbangi dengan adanya program stimulus dari pemerintah, itu akan membuat kemampuan daya beli masyarakat relatif stagnan. Masyarakat akan meningkatkan saving yang tentu otomotis akan menghambat kinerja pertumbuhan dari sisi topline (pendapatan) emiten-emiten (sektor) retail terkait," ungkap Nafan  Aji kepada Investor Daily. Namun demikian, kata dia, semua emiten terutama sektor retail akan melakukan mitigasi guna menghadapi konsekuensi dan kebaijakan kenaikan PPN tersebut. (Yetede)

Waspada Lonjakan Utang Jika Pajak Tak Maksimal

HR1 27 Nov 2024 Kontan
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan risiko peningkatan utang pemerintah Indonesia jika target kenaikan tax ratio yang dicanangkan Presiden Prabowo gagal tercapai. Target tax ratio sebesar 23% dari PDB pada 2025–2029 diperlukan untuk mendukung program-program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 7%.

OECD memprediksi kegagalan menaikkan tax ratio akan menyebabkan lonjakan rasio utang terhadap PDB, dari 38,55% pada 2024 menjadi 44,55% pada 2045. Hal ini berisiko mengurangi minat investasi karena kekhawatiran terkait kondisi fiskal Indonesia. Oleh karena itu, OECD menekankan pentingnya pemerintah menjaga batas utang publik dan defisit fiskal sambil meningkatkan tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

Menurut Badiul Hadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mencapai target tax ratio 23% adalah tantangan besar karena saat ini hanya berada di kisaran 9%-11%. Ia menilai diperlukan reformasi struktural yang konsisten, ekstensifikasi pajak pada sektor digital dan sumber daya alam (SDA), serta intensifikasi melalui penyederhanaan administrasi dan pengawasan penghindaran pajak.

Laporan IMF turut memproyeksikan rasio utang Indonesia akan mencapai puncaknya pada 2025 sebesar 40,7% dari PDB, lalu menurun secara bertahap hingga 39,6% pada 2029, dengan asumsi adanya pengelolaan fiskal yang disiplin. Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan stabilitas politik juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kepatuhan pajak. 

Kenaikan PPN 12 %

KT3 26 Nov 2024 Kompas (H)

Selama ini, kelas menengah cenderung luput dari perhatian kebijakan pemerintah. Begitu pun perihal rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini jelas akan memukul tingkat kesejahteraan kelas menengah yang selama lima tahun terakhir jumlahnya terus menyusut. Masalahnya, pemerintah juga punya target menaikkan kapasitas fiskal agar memiliki ruang yang lebih besar guna membiayai program pembangunan. Dalam konteks ini, implementasi kenaikan tarif PPN sulit ditunda. Untuk itu diperlukan jalan tengah agar kebijakan tersebut tidak justru kontraproduktif. Kenaikan tarif PPN sudah diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, tetap diperlukan perumusan peta jalan dan strategi kebijakan sebagai implementasi dari UU tersebut.

UU HPP yang lahir sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 ini sudah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % pada 1 April 2022, dan 12 % paling lambat pada 1 Januari 2025. Perundangan ini juga sudah mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) meliputi pajak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan. Situasi terkini menunjukkan terjadinya tekanan pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) oleh BI, Oktober 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan survei bulan sebelumnya, dari 123,5 menjadi 121,1. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) saat ini dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). Kenaikan PPN menjadi 12 % berimbas langsung pada tingkat kesejahteraan kelompok menengah ini.

BPS mengakui pentingnya peran kelas menengah dengan nilai pengeluaran mencapai 81,49 % dari total konsumsi masyarakat. Kelas menengah bersama kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) jumlahnya 66,35 % dari total penduduk Indonesia. Kenaikan PPN menjadi 12 % akan punya efek pengganda kenaikan harga 9-10 %. Dampaknya, kelas menengah akan terpukul, konsumsi domestik menyusut, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi. Jika mau adil, perlu kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif atau penerapan tambahan PPh bagi kelompok superkaya. Pemerintah punya pilihan menunda kenaikan tarif PPN sembari menyiapkan peta jalan peningkatan rasio pajak yang lebih komprehensif. DPR juga sudah menyatakan penundaan penerapan tarif pajak penjualan tersebut bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU HPP. (Yoga)


UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak

KT1 26 Nov 2024 Investor Daily (H)
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)

UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak

KT1 26 Nov 2024 Investor Daily (H)
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)

UU HPP Belum Sentuh Tiga Jenis Pajak

KT1 26 Nov 2024 Investor Daily (H)
Ketimbang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah lebih baik menjalankan tiga jenis pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pajak karbon, cukai pemanis dan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik. "Kenapa kenaikan harga tarif PPM jadi 12% menjadi prioritas padahal ada tiga objek pajak lain yang juga tertuang dalam UU HPP tetapi belum digencarkan oleh regulator," kata deputi Direktur Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat. Ruben menyebutkan jika memang dalihnya ialah untuk menjalankan amanat UU HPP, tiga janis pajak tadi belum digencarkan sampai dengan saat ini sehingga akan muncul anggapan keberpihakan terhadap subjek tertentu. Pasalnya dari ketiga jenis pajak tadi, subjek pajaknya tentu berbeda dengan kenaikan tarif PPN. "PPN akan menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya. (Yetede)