Pajak
( 1542 )Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik
Beban Masyarakat Kian Berat di 2025 akibat beragam pungutan
Beban masyarakat bertambah apabila berbagai skema tarif atau pungutan baru benar-benar diterapkan pemerintah pada awal 2025. Pungutan-pungutan tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang kini cenderung defensif dalam berbelanja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akan ada ekspektasi kenaikan harga atau inflasi yang mendahului kebijakan pemerintah. Terutama didorong kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN, dari 11 % menjadi 12 % pada 2025.
”Efek tarif PPN, kemudian BBM yang akan diganti BLT (bantuan langsung tunai), misalnya, akan mengubah ekspektasi dan pola konsumsi masyarakat bahwa ke depan mulai Januari 2025, itu akan terjadi kenaikan harga, berarti inflasi ke depan diperkirakan jauh lebih tinggi,” katanya dalam Media Talkshow Economic Outlook 2025 yang diadakan Grant Thornton, di Jakarta, Kamis (21/11). Hasil Survei Penjualan Eceran September 2024 yang dirilis BI menunjukkan, harga barang diperkirakan meningkat pada Desember 2024 dan Maret 2025. Indeks ekspektasi harga umum pada periode 3 bulan dan 6 bulan mendatang tersebut masing-masing 152,6 dan 169,4. Lebih tinggi dibanding periode bulan sebelumnya, yang masing-masing 134,3 dan 155,9.
Menurut Bhima, akan ada juga kebijakan tarif baru yang turut mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Kebijakan tersebut meliputi iuran asuransi wajib kendaraan bermotor terkait pihak ketiga (third party liability), iuran wajib tabungan perumahan rakyat (tapera), iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis, dan normalisasi Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pajak, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat beralih ke barang-barang ilegal, yang tak kena pajak. Sebab, kenaikan tarif PPN tak bisa hanya dilihat dari persentasenya, melainkan pertumbuhannya. ”Selisihnya memang 1 %, tetapi pertumbuhannya 9,09 %. Dari semula PPN 10 % pada 2022 menjadi 12 % pada 2025, yang berarti selama 4 tahun pertumbuhannya 20 %. Ini tinggi sekali,” ujar Bhima. (Yoga)
Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.
Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)
Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Bakal Bergulir Lagi Tahun Depan
Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas
”Tax Amnesty” Menggerus Wibawa Pemerintah
Rencana pengampunan pajak lanjutan bisa menggerus wibawa dan kredibilitas pemerintah. Program sejenis di masa lalu gagal menaikkan rasio pajak. ”Idealnya rasio pajak setelah program pengampunan pajak itu harusnya bisa naik ke 16 %. Sekurang-kurangnya tumbuh perlahan dan menyentuh 14 % dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama pada 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kemenkeu, saat pemerintahan Jokowi menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap PDB justru turun dari 10,76 % pada 2015 menjadi 10,37 % pada 2016 dan semakin merosot ke 9,89 % pada 2017.
Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 %, lalu anjlok kembali ke 9,76 % pada 2019. Pada 2020 dan 2021 karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 % dan 9,21 %. Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 % (dengan PPS) atau 10,08 % (tanpa PPS). Pada 2023, rasio pajak turun lagi menjadi 10,2 %. Artinya, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 %.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral. Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus. ”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalau tax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief. Kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. (Yoga)
Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat
Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%
Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.
Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)
Kenaikan PPN Membebani Ekonomi Rakyat
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 memunculkan dilema ekonomi. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, yang memperkirakan kas negara bisa bertambah hingga Rp100 triliun. Namun, dampak negatifnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan.
Prianto Budi Saptono, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat, yang dalam dua kuartal terakhir sudah menunjukkan pelambatan. Jika tarif PPN naik menjadi 12%, konsumsi domestik diprediksi bisa turun sekitar 11,1%, yang berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang dihasilkan. Selain itu, pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti ritel dan properti, juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan PPN, yang dapat meningkatkan biaya operasional, harga jual produk, dan menurunkan permintaan konsumen. Dampak berantai ini juga dapat memengaruhi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN atau bahkan mempertahankan tarif 11%, mengingat fleksibilitas yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara keseluruhan, meskipun rencana kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi domestik memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat
Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.
Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.
Pilihan Editor
-
Pusat Data Kecerdasan Buatan Diluncurkan
04 Jan 2022 -
Tantangan Perbankan 2022
03 Jan 2022









