;

Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 20 Nov 2024 Bisnis Indonesia
Dampak Berantai Kenaikan Pajak bagi Masyarakat

Menyoroti polemik yang muncul terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025, meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Masyarakat berhak untuk bereaksi terhadap kebijakan ini, terutama karena dampaknya langsung pada kehidupan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menurut pengamat dan sejumlah ekonom, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas bawah yang sudah merasa tertekan oleh inflasi dan penurunan daya beli. Survei menunjukkan bahwa kenaikan PPN pada 2022 sudah memberikan dampak yang regresif, dengan beban yang lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tarif PPN dinaikkan lagi, hal ini berisiko memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah, meskipun memiliki alasan untuk menaikkan PPN demi mendukung stabilisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi yang melambat dan sektor-sektor tertentu yang tertekan, langkah menaikkan PPN berisiko memperburuk situasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang HPP, pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi mengharuskan, dan dapat menyesuaikan kebijakan ini lebih fleksibel melalui peraturan pemerintah dengan persetujuan DPR.

Oleh karena itu, meskipun kenaikan PPN dapat mendukung pemulihan fiskal dan memperkuat struktur pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah dampak positifnya akan sebanding dengan beban yang akan ditanggung masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.


Download Aplikasi Labirin :