Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas
Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam program legislasi national (Prolegnas) 2025 menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Meski berpotensi meningkatkan basis data wajib pajak dan mendorong repatriasi aset, kebijakan ini juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang tela taat membayar pajak. Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan. Namun, pelaksana tax amnesty jilid III perlu dikaji lebih mendalam agar tidak memunculkan kecemburuan dari wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan. Namun, tax amnesty jilid III perlu dikaji memunculkan kecemburuan dari wajib pajak yang patuh terhadap wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. "Jika terlalu sering memberikan pengampunan pajak, dapat muncul persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menegakkan kepatuhan pajak. Ini bisa mengurangi kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang," ucap Anggawira. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023