Pajak
( 1542 )Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Elastisitas
Tax buoyancy Indonesia pada periode Januari-September 2024 tercatat -0,47, yang berarti penerimaan pajak tidak elastis terhadap pertumbuhan ekonomi. Angka ini pertama kali tercatat negatif sejak 2009 dan menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat sebesar 5,03% YoY pada periode yang sama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa 2024 adalah tahun yang berat dalam hal penerimaan pajak, dengan sektor-sektor utama seperti pertambangan dan industri pengolahan mengalami kontraksi yang signifikan.
Penyebab utama dari kondisi ini adalah penurunan harga komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit mentah (CPO), gas, dan batu bara, yang berimbas pada penerimaan pajak. Selain itu, faktor-faktor lain seperti pencairan restitusi PPh badan dan pengurangan angsuran PPh 25 juga turut memengaruhi hasil penerimaan pajak.
Pada sisi lain, Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyoroti bahwa sektor pertambangan, yang memberikan kontribusi besar terhadap PDB, hanya menyumbang sekitar 6% terhadap penerimaan pajak dengan kontraksi pertumbuhan -41,4%. Kondisi ini, menurut Prianto, berkaitan erat dengan harga komoditas yang belum pulih, serta dampak dari situasi geopolitik global.
Darussalam, pendiri DDTC, menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi pajak secara menyeluruh dengan meredesain empat aspek utama: (1) mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor besar, (2) beralih dari pendekatan pemungutan pajak yang lebih ketat (enforced compliance) menjadi pendekatan kooperatif (cooperative compliance), (3) menyederhanakan regulasi pajak, terutama PPN, dengan mengurangi pengecualian dan pembebasan, dan (4) meningkatkan fleksibilitas kelembagaan otoritas pajak untuk memperbaiki penganggaran dan rekrutmen SDM.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani mengakui bahwa pencapaian tax buoyancy yang negatif ini menjadi tantangan besar untuk pemenuhan kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.325,1 triliun pada 2024, meskipun pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan target mencapai Rp1.921,9 triliun hingga akhir tahun.
Tantangan Berat dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak
Oktober, Realisasi Penerimaaan Pajak Mencapai Rp1.517,53 triliun
Reaslisasi Penerimaaan Pajak Baru Mencapai Rp 1.517,53 triliun
Peternak Sapi Perah Terpukul akibat tutupnya UD Pramono
Para peternak akan menjadi kelompok yang paling terpukul apabila UD Pramono di Desa Singosari, Kabupaten Boyolali, Jateng, tutup. Terlebih lagi, jumlah mitra peternak tempat pengepulan susu itu lebih dari 1.000 orang. Wacana penutupan itu terkait dengan masalah tunggakan pajak senilai ratusan juta rupiah yang dihadapi unit usaha rakyat tersebut. Kabar penutupan tempat pengepulan susu itu mencuat setelah rekening milik usaha dagang itu diblokir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada 4 Oktober 2024. Pemilik usaha, Pramono (67) dinilai memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 670 juta dari tahun 2018. Namun, ia merasa permasalahan itu telah diselesaikan pada tahun tersebut dengan setoran uang Rp 200 juta.
”Kalau sampai benar tutup, kami peternak ini yang paling merasakan dampaknya. Susu perah yang kami hasilkan mau disetorkan ke mana? Tidak mudah mencari tempat penampungan baru,” kata Suyatno (63), peternak sapi perah di Desa Singosari, Boyolali, Rabu (6/11). Suyatno waswas sejak rencana penutupan UD Pramono mengemuka. Baginya, setoran susu perah sudah dijadikan penghasilan tambahan selain pekerjaan utamanya sebagai petani. Memang, setorannya tidak terlalu banyak, hanya 5 liter per hari. Namun, jumlah itu tetap berarti baginya yang hidup pas-pasan. Terlebih, UD Pramono termasuk tempat pengepulan susu yang memberikan harga tinggi untuk setiap liter susu yang disetor. Saat ini, harganya menyentuh Rp 7.600 per liter. Tempat pengepulan lain rata-rata hanya memberi harga Rp 7.000 per liter. (Yoga)
Insentif Pajak Minim, Emiten Harus Putar Otak
Dunia usaha mengharapkan lebih banyak insentif alternatif untuk menarik investasi, menyusul perubahan ketentuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang dianggap kurang menggoda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengubah PMK No. 130/2020 mengenakan pajak tambahan minimum domestik pada wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, baik yang baru maupun yang sudah menerima fasilitas sebelum perubahan aturan tersebut berlaku pada 9 Oktober 2024. Dengan pengenaan pajak tambahan ini, manfaat tax holiday bagi perusahaan menjadi lebih terbatas, yang sebelumnya berfungsi sebagai daya tarik investasi besar kini menjadi kurang efektif.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday selama ini berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia, dengan kontribusi sekitar 25%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah perlu menyediakan insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan dan administratif yang lebih sederhana, serta akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan tenaga kerja terampil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.
Selain itu, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam iklim bisnis, terutama dalam hal kepastian hukum, birokrasi perizinan, dan beban biaya usaha yang masih menjadi kendala. Ketua Umum Gamma, Dadang Asikin, mengusulkan agar fasilitas tax holiday diperluas ke industri yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku, seperti industri logam, karena ketersediaan bahan baku dalam negeri sangat penting untuk mendukung daya saing industri hilir. Secara keseluruhan, dunia usaha menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif dan mendukung investasi jangka panjang di Indonesia.
Memajaki Judi Daring yang penuh kontroversi
Di tengah upaya pemberantasan judi daring, muncul wacana memajaki judi daring. Pro dan kontra terkait pungutan pajak dari judi daring makin sengit. Terbongkarnya laku culas para pegawai Kemenkomdigi yang membekingi ribuan situs judi daring jadi pertanda kronisnya aktivitas illegal ini. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Minggu (3/11) berpendapat judi sudah sangat sulit diberantas. Apalagi institusi yang seharusnya memberantas judi daring justru memanfaatkannya sebagai mesin uang. Hal ini terkuak saat Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Jabar, Jumat (1/11). Di sana, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kemenkomdigi melindungi ribuan situs judi daring.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, saat penggerebekan, Jumat (1/11) seorang tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kemenkomdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lain dibina, maksudnya dijaga agar tak terblokir,” kata tersangka. Bahkan, dari pembinaan, oknum pegawai Kemenkomdigi mendapat upah balas jasa Rp 8,5 juta per situs. Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh. Agar praktik ilegal terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di kantor satelit. Menurut Trubus, judi daring sudah mencemari sejumlah institusi pemerintah. Daripada pemerintah terus kecolongan, tak ada salahnya judi daring dijadikan potensi pendapatan negara. ”Malaysia dan Arab Saudi bahkan menjadikan judi sebagai obyek perpajakan. Mengapa Indonesia tak mengambil opsi ini,” katanya.
Komisioner KPAI, Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, prihatin atas wacana meresmikan judi daring. Menurut Kawiyan, dengan meresmikan judi daring akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa perjudian/judi daring bukanlah sesuatu yang ilegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian daring. Wacana itu dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi daring. Mereka yang terlibat judi daring, akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. (Yoga)
Pajak Ekonomi Underground
Ekonomi Bawah Tanah dikenakan Pajak
Gebrakan pemerintahan Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara guna membiayai program dan kebijakannya adalah memajaki ekonomi bawah tanah. Wakil Menkeu Anggito Abimanyu menyebut aktivitas judi daring yang sudah sedemikian marak, dan gaming online, salah satu target yang akan disasar (Kompas, 28/10/2024). Gagasan memajaki ekonomi bawah tanah (underground economy) bukan hal baru, termasuk saat posisi Menkeu juga dipegang Sri Mulyani Indrawati. Namun, realisasinya nyaris tak ada karena memang tak mudah. Skala yang besar dan dampak negatif sosial ekonomi yang diakibatkannya, termasuk potensi pajak yang hilang, membuat ekonomi bawah tanah tak bisa diabaikan.
Ekonom mengatakan, untuk memungut pajak dari aktivitas ilegal yang selama ini tak tersentuh negara, harus dilakukan penegakan hukum atau melegalkan lebih dulu kegiatan ekonomi bersangkutan. Volume ekonomi bawah tanah di negara maju diperkirakan 15-20 % dari PDB, sementara negara berkembang 30-35 %. Untuk Indonesia, menurut laporan Schneider untuk Bank Dunia, angkanya pada 2003 dan 2013 diperkirakan 19 % dari PDB. PPATK mencatat transaksi keuangan mencurigakan selama 2022 mencapai Rp 183,8 triliun.Tahun 2023, laporan transaksi keuangan mencurigakan naik 43,78 %.
Ini hanya sebagian dari aktivitas underground economy yang tak masuk pencatatan negara dan menghambat Indonesia mencapai potensi optimal penerimaan negaranya, khususnya dari pajak. Rasio pajak yang rendah membuat ekonomi kita sulit berlari kencang, sementara Prabowo menargetkan 8 %/tahun. Ini sulit dicapai jika rasio pajak seperti sekarang, salah satu yang terendah di Asia Tenggara, yaitu 10,4 % dari PDB (2022). Dengan kebutuhan pembiayaan begitu besar dan defisit APBN 2025 diperkirakan Rp 616 triliun, memacu penerimaan negara menjadi krusial. Potensi penerimaan pajak dari ekonomi bawah tanah menjadi salah satu yang dibidik. (Yoga)
Mengkaji Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Padat Karya
Pemerintah mengkaji sejumlah opsi kebijakan untuk meredam dampak pelemahan industri, seperti memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan sektor padat karya seperti saat pandemi. Namun, penerapannya mesti hati-hati agar tidak menghambat penerimaan negara mengingat ruang fiskal negara semakin terbatas. Usul tersebut sudah beberapa kali disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah, antara lain Kemenkeu dan Kemenko Bidang Perekonomian. Pemberian insentif PPh 21 bagi sektor padat karya itu diharapkan bisa menjaga roda konsumsi masyarakat agar tak merosot di tengah pelemahan industri padat karya. Belakangan ini, kondisi industri manufaktur padat karya sedang tertekan.
Sejumlah perusahaan melakukan PHK dan merumahkan karyawan. Perusahaan tekstil besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, bahkan divonis pailit. Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (31/10) mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan tersebut dan beberapa opsi kebijakan lainnya untuk meredam dampak pelemahan industri manufaktur. “Sedang kami bahas. Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan. Sebagai opsi, apa pun kami dengarkan. Tinggal apa pilihan kebijakan terbaik. Saya rasa kami harus pertimbangkan ini dari berbagai aspek,” katanya seusai rakor mengenai anggaran kementerian/lembaga di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Core Petani Tak Menikmati Penetrasi Digital
30 Dec 2021









