Pajak
( 1542 )Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru
Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN
Pemangkasan Pajak dan Perizinan Rumah Subsidi
Upaya penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tengah digulirkan pemerintah. Biaya rumah akan ditekan dengan, antara lain, menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta mempermudah perizinan pembangunan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini adalah bagian dari pencapaian target program 3 juta rumah per tahun pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, langkah yang harus segera diimplementasikan adalah insentif pajak dan kemudahan perizinan, diantaranya, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tengah dikaji bersama Kemendagrii.
Untuk itu, penyusunan draf surat keputusan bersama menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain. ”Mendagri bahkan sudah menyampaikan kepada saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta rumah bisa disampaikan lagi,” kata Maruarar dalam keterangan pers, Jumat (15/11). Maruarar menambahkan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pengadaan insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)
Dampak Kenaikan PPN
Daya Beli dan Dunia Usaha terancam akibat kenaikan PPN
Berbagai kalangan mengkritik keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif PPN pada tahun 2025. Kebijakan itu dinilai semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. Rencana kenaikan tarif menjadi 12 % itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan (UU HPP).Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pemerintah akhirnya menegaskan, tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12 % pada 2025 sesuai rencana. Alasannya, kenaikan tarif pajak dibutuhkan untuk menjaga kesehatan APBN di saat prospek penerimaan seret akibat kondisi global yang tidak pasti.
Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, Kamis (14/11) mengatakan, keputusan menaikkan tarif PPN tidak masalah jika kondisi ekonomi sedang normal, masalahnya, belakangan ini, kondisiisi ekonomi sedang tidak menentu. Berbagai indikator menunjukkan daya beli masyarakat sedang tertekan. Tercermin lewat data pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama empat triwulan berturut-turut telah tumbuh di bawah 5 persen. Daya beli masyarakat yang lesu itu berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha. (Yoga)
Menguak Potensi Ekonomi di Sektor Informal
TUNGGAKAN PAJAK UD Pramono dibantu Ombudsman
Ombudsman RI akan berupaya membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening milik UD Pramono di Boyolali, Jateng. Pemblokiran rekening disebabkan perkara perpajakan yang menimpa tempat pengepulan susu perah tersebut. Para peternak berharap masalah itu segera selesai agar tak lagi waswas terkait serapan susu produksi sapi-sapi mereka. UD Pramono mengalami pemblokiran rekening sejak 4 Oktober 2024. Rekening yang terblokir itu berisi uang yang digunakan untuk membayar setoran susu para peternak mitranya yang berjumlah 1.300 orang. Pramono (67), pemilik usaha, dinilai menunggak pajak sebesar Rp 670 juta pada tahun 2018 sehingga rekeningnya diblokir. Padahal, ia menganggap masalah tersebut telah tuntas dengan setoran senilai Rp 200 juta sebagaimana arahan dari petugas pajak ketika itu.
Perkara pajak yang tak kunjung rampung itu mengundang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, datang ke UD Pramono di Boyolali, Rabu (13/11). Dari pertemuan dengan Pramono, Yeka menemukan permasalahan yang terjadi terkait penghitungan jumlah pajak dan ketepatan prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak. ”Terkait dua hal ini, Ombudsman akan mencoba mengumpulkan data yang terkait. Jadi, pekan depan, kami akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Dirjen Pajak,” kata Yeka sesudah menemui Pramono. Yeka juga akan melakukan advokasi agar opsi pembukaan blokir bagi rekening UD Pramono dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Ombudsman berharap agar langkah itu bisa segera dilakukan, karena ada ribuan peternak yang bergantung pada tempat pengepulan susu tersebut. (Yoga)
Sulitnya mencapai Target Pajak
Pemerintah mengaku sulit mengejar target penerimaan pajak tahun ini di tengah lesunya kondisi perekonomian global dan domestik. Kemenkeu pun intens menggodok strategi penerimaan baru untuk memajaki aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy demi membiayai kebutuhan belanja negara yang semakin ekspansif. Berdasarkan data Kemenkeu, sampai 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 % dari target awal Rp 1.988,9 triliun. Artinya, hingga menjelang akhir tahun, pertumbuhan penerimaan pajak masih tercatat negatif, yakni minus 0,4 %. Padahal, hanya tersisa waktu dua bulan untuk mengejar target setoran pajak tersebut.
Menkeu Sri Mulyani mengakui penerimaan pajak tahun ini memang berat untuk dikejar. ”Kami telah sampaikan, tahun ini memang tahun yang sangat berat dengan pertumbuhan pajak yang negatif. Sebab, harga-harga dari komoditas CPO dan batubara masih mengalami penurunan,” katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (13/11). Lesunya setoran pajak itu terlihat dari angka-angka kinerja penerimaan sepanjang Januari-Oktober 2024. Kemenkeu mencatat, setoran pajak dari sektor utama pendorong ekonomi Indonesia seret. Contohnya, industri pengolahan yang pertumbuhan pajaknya terkontraksi minus 6,3 % secara neto dan minus 0,4 % secara bruto.
Demikian pula sektor pertambangan mengalami pertumbuhan pajak yang terkontraksi minus 41,4 % secara neto dan minus 28,3 % secara bruto. Sejalan dengan itu, Kemenkeu menyampaikan, rasio pajak (tax ratio) hingga akhir Oktober 2024 pun baru mencapai 10,02 %. Jika dibanding rasio pajak 2023 di 10,31 %, capaian itu masih lebih rendah, terutama mengingat tahun ini praktis tinggal tersisa dua bulan. Sri Mulyani dengan gamblang mengatakan, setoran pajak pada 2024 memang tidak akan tercapai sesuai target. Hal itu sejalan dengan prediksi outlook kinerja APBN yang diproyeksikan Kemenkeu pada Juli. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal
31 Dec 2021 -
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021









