;
Tags

Pajak

( 1542 )

Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek harga material. Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN akan berdampak. Ia hanya mengatakan hal ini akan dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi. “Ya, nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Adapun barang yang tidak kena pajak adalah barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering. (Yetede)

Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Harga sejumlah barang konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran belanja masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak akan mengelami kenaikan. Namun naiknya harga barang lain imbas kenaikan pajak bisa membuat pola belanja masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia. Aprindo, kata Solihin, saat ini masih mempelajari dampak kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi dampak penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah melihat dampak penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi akan mengajukan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Objek barang kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. (Yetede)

Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru

HR1 18 Nov 2024 Kontan
Penerapan coretax system oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai 1 Januari 2025 diharapkan membawa revolusi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak melalui platform digital yang terintegrasi. Salah satu fitur unggulan adalah prepopulated data, yang akan mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan lainnya, sehingga pelaporan menjadi lebih efisien.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak, menyatakan bahwa coretax system akan mengotomatisasi data pelaporan pajak, mengurangi beban wajib pajak dalam mengisi data manual. Hal ini juga sejalan dengan arahan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, yang menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk mempersiapkan transisi ke sistem baru. Ditjen Pajak bahkan meminta seluruh kantor di Indonesia untuk aktif menjangkau dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Pemerintah juga mendukung implementasi coretax system dengan menerbitkan PMK Nomor 81/2024, yang berdampak pada 42 regulasi sebelumnya. Selain itu, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan pentingnya langkah persiapan seperti memadankan NIK dengan NPWP untuk mengakses layanan coretax dan menjaga keamanan akun.

Di sisi lain, penerapan coretax ini menuntut adaptasi dari wajib pajak terhadap ekosistem digital, termasuk penguasaan fitur seperti pembayaran terintegrasi dan unggah dokumen masif. Coretax system diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi, serta memperkuat transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional.

Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN

HR1 18 Nov 2024 Kontan
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berpotensi menambah tekanan pada daya beli masyarakat yang sudah lemah. Oktavianus Audi, Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, menyebut kenaikan ini kemungkinan akan memaksa emiten menaikkan harga jual produk untuk mengimbangi beban pajak. Hal ini dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat, membuat mereka lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan.

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada, memperkirakan bahwa emiten di sektor konsumer akan menghadapi tantangan berat karena kenaikan harga barang berpotensi menurunkan permintaan. Emiten seperti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) yang produknya banyak dikonsumsi masyarakat diprediksi merasakan dampak langsung, dengan kemungkinan penurunan volume penjualan.

Hendra Wardana, Founder Stocknow.id, menyarankan investor untuk memantau strategi emiten konsumer dalam beradaptasi terhadap kenaikan PPN ini. Emiten dengan inovasi produk dan basis konsumen yang loyal berpotensi bertahan atau bahkan tetap tumbuh. Selain itu, laporan keuangan emiten akan menjadi indikator penting dalam menilai prospek mereka di tengah kenaikan PPN.

Reza mengingatkan investor untuk tidak panik menghadapi sentimen ini. Ia menyarankan fokus pada strategi emiten dan laporan keuangan kuartal pertama 2025 untuk mengevaluasi dampaknya. Reza merekomendasikan saham-saham seperti ICBP, MYOR, CMRY, KLBF, CLEO, dan GOOD. Sementara itu, Audi merekomendasikan beli saham ICBP dan MYOR dengan target harga masing-masing Rp 14.000 dan Rp 2.880 per saham.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi tantangan besar, tetapi juga mendorong inovasi dan efisiensi bagi pelaku usaha untuk menjaga daya saing dan loyalitas konsumen.

Pemangkasan Pajak dan Perizinan Rumah Subsidi

KT3 16 Nov 2024 Kompas

Upaya penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tengah digulirkan pemerintah. Biaya rumah akan ditekan dengan, antara lain, menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta mempermudah perizinan pembangunan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini adalah bagian dari pencapaian target program 3 juta rumah per tahun pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, langkah yang harus segera diimplementasikan adalah insentif pajak dan kemudahan perizinan, diantaranya, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tengah dikaji bersama Kemendagrii.

Untuk itu, penyusunan draf surat keputusan bersama menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain. ”Mendagri bahkan sudah menyampaikan kepada saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta  rumah bisa disampaikan lagi,” kata Maruarar dalam keterangan pers, Jumat (15/11). Maruarar menambahkan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pengadaan insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)


Dampak Kenaikan PPN

KT1 16 Nov 2024 Tempo
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN tahun depan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Meski meningkat 1 persen dibanding pada tahun ini, sejumlah ekonom memperkirakan penerimaan negara tak otomatis ikut terdongkrak. Sri Mulyani memastikan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 ini sudah melalui beragam pertimbangan. "Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 13 November 2024.

Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada undang-undangnya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kataya. PPN adalah pajak yang wajib dibayar konsumen saat melakukan transaksi jual-beli yang termasuk dalam obyek barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perusahaan atau lembaga yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN ke negara.

Barang yang kena PPN antara lain benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film, seperti Spotify serta Netflix, menjadi target pengenaan PPN. Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (Yetede)

Daya Beli dan Dunia Usaha terancam akibat kenaikan PPN

KT3 15 Nov 2024 Kompas

Berbagai kalangan mengkritik keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif PPN pada tahun 2025. Kebijakan itu dinilai semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. Rencana kenaikan tarif menjadi 12 % itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan (UU HPP).Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pemerintah akhirnya menegaskan, tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12 % pada 2025 sesuai rencana. Alasannya, kenaikan tarif pajak dibutuhkan untuk menjaga kesehatan APBN di saat prospek penerimaan seret akibat kondisi global yang tidak pasti.

Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, Kamis (14/11) mengatakan, keputusan menaikkan tarif PPN tidak masalah jika kondisi ekonomi sedang normal, masalahnya, belakangan ini, kondisiisi ekonomi sedang tidak menentu. Berbagai indikator menunjukkan daya beli masyarakat sedang tertekan. Tercermin lewat data pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama empat triwulan berturut-turut telah tumbuh di bawah 5 persen. Daya beli masyarakat yang lesu itu berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha. (Yoga)


Menguak Potensi Ekonomi di Sektor Informal

HR1 15 Nov 2024 Kontan
Pemerintah berkomitmen menggali potensi pajak dari aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi (underground economy) untuk meningkatkan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memetakan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan ilegal seperti perjudian online, serta sektor informal dan usaha kecil. Koordinasi antar-kementerian dan penyusunan roadmap menjadi kunci pelaksanaan rencana ini.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa roadmap tersebut akan mencakup baseline, buoyancy, serta dampak implementasi Coretax Administration System (CTAS) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Teknologi seperti kecerdasan buatan dalam CTAS akan memperkuat deteksi transaksi ekonomi informal, sejalan dengan dorongan Bank Indonesia untuk memperluas transaksi nontunai.

Menurut pengamat pajak Fajry Akbar dari CITA, sektor yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan adalah underground production, yakni aktivitas legal yang tidak terlapor karena penghindaran pajak. Namun, ia menyoroti bahwa sektor informal sulit dipajaki tanpa terobosan administrasi yang efisien. Data pihak ketiga dan dukungan Badan Intelijen Keuangan dinilai penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperkirakan aktivitas underground economy mencapai 15%-20% dari PDB Indonesia, setara Rp 3.600 triliun. Dengan tax ratio 10,4%, potensi penerimaan pajaknya mencapai Rp 375 triliun.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyebut penerapan CTAS mulai tahun depan akan mengintegrasikan transaksi ekonomi ke dalam sistem resmi. Dengan teknologi dan dukungan kebijakan pemerintah, potensi penerimaan dari sektor ini diyakini dapat dimaksimalkan.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam memajaki sektor ilegal yang tidak berkelanjutan tanpa legalisasi, serta tingginya biaya administrasi di sektor informal.

TUNGGAKAN PAJAK UD Pramono dibantu Ombudsman

KT3 14 Nov 2024 Kompas

Ombudsman RI akan berupaya membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening milik UD Pramono di Boyolali, Jateng. Pemblokiran rekening disebabkan perkara perpajakan yang menimpa tempat pengepulan susu perah tersebut. Para peternak berharap masalah itu segera selesai agar tak lagi waswas terkait serapan susu produksi sapi-sapi mereka. UD Pramono mengalami pemblokiran rekening sejak 4 Oktober 2024. Rekening yang terblokir itu berisi uang yang digunakan untuk membayar setoran susu para peternak mitranya yang berjumlah 1.300 orang. Pramono (67), pemilik usaha, dinilai menunggak pajak sebesar Rp 670 juta pada tahun 2018 sehingga rekeningnya diblokir. Padahal, ia menganggap masalah tersebut telah tuntas dengan setoran senilai Rp 200 juta sebagaimana arahan dari petugas pajak ketika itu.

Perkara pajak yang tak kunjung rampung itu mengundang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, datang ke UD Pramono di Boyolali, Rabu (13/11). Dari pertemuan dengan Pramono, Yeka menemukan permasalahan yang terjadi terkait penghitungan jumlah pajak dan ketepatan prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak. ”Terkait dua hal ini, Ombudsman akan mencoba mengumpulkan data yang terkait. Jadi, pekan depan, kami akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Dirjen Pajak,” kata Yeka sesudah menemui Pramono. Yeka juga akan melakukan advokasi agar opsi pembukaan blokir bagi rekening UD Pramono dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Ombudsman berharap agar langkah itu bisa segera dilakukan, karena ada ribuan peternak yang bergantung pada tempat pengepulan susu tersebut. (Yoga)


Sulitnya mencapai Target Pajak

KT3 14 Nov 2024 Kompas

Pemerintah mengaku sulit mengejar target penerimaan pajak tahun ini di tengah lesunya kondisi perekonomian global dan domestik. Kemenkeu pun intens menggodok strategi penerimaan baru untuk memajaki aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy demi membiayai kebutuhan belanja negara yang semakin ekspansif. Berdasarkan data Kemenkeu, sampai 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 % dari target awal Rp 1.988,9 triliun. Artinya, hingga menjelang akhir tahun, pertumbuhan penerimaan pajak masih tercatat negatif, yakni minus 0,4 %. Padahal, hanya tersisa waktu dua bulan untuk mengejar target setoran pajak tersebut.

Menkeu Sri Mulyani mengakui penerimaan pajak tahun ini memang berat untuk dikejar. ”Kami telah sampaikan, tahun ini memang tahun yang sangat berat dengan pertumbuhan pajak yang negatif. Sebab, harga-harga dari komoditas CPO dan batubara masih mengalami penurunan,” katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (13/11). Lesunya setoran pajak itu terlihat dari angka-angka kinerja penerimaan sepanjang Januari-Oktober 2024. Kemenkeu mencatat, setoran pajak dari sektor utama pendorong ekonomi Indonesia seret. Contohnya, industri pengolahan yang pertumbuhan pajaknya terkontraksi minus 6,3 % secara neto dan minus 0,4 % secara bruto.

Demikian pula sektor pertambangan mengalami pertumbuhan pajak yang terkontraksi minus 41,4 % secara neto dan minus 28,3 % secara bruto. Sejalan dengan itu, Kemenkeu menyampaikan, rasio pajak (tax ratio) hingga akhir Oktober 2024 pun baru mencapai 10,02 %. Jika dibanding rasio pajak 2023 di 10,31 %, capaian itu masih lebih rendah, terutama mengingat tahun ini praktis tinggal tersisa dua bulan. Sri Mulyani dengan gamblang mengatakan, setoran pajak pada 2024 memang tidak akan tercapai sesuai target. Hal itu sejalan dengan prediksi outlook kinerja APBN yang diproyeksikan Kemenkeu pada Juli. (Yoga)