;

TUNGGAKAN PAJAK UD Pramono dibantu Ombudsman

TUNGGAKAN PAJAK UD Pramono dibantu Ombudsman

Ombudsman RI akan berupaya membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening milik UD Pramono di Boyolali, Jateng. Pemblokiran rekening disebabkan perkara perpajakan yang menimpa tempat pengepulan susu perah tersebut. Para peternak berharap masalah itu segera selesai agar tak lagi waswas terkait serapan susu produksi sapi-sapi mereka. UD Pramono mengalami pemblokiran rekening sejak 4 Oktober 2024. Rekening yang terblokir itu berisi uang yang digunakan untuk membayar setoran susu para peternak mitranya yang berjumlah 1.300 orang. Pramono (67), pemilik usaha, dinilai menunggak pajak sebesar Rp 670 juta pada tahun 2018 sehingga rekeningnya diblokir. Padahal, ia menganggap masalah tersebut telah tuntas dengan setoran senilai Rp 200 juta sebagaimana arahan dari petugas pajak ketika itu.

Perkara pajak yang tak kunjung rampung itu mengundang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, datang ke UD Pramono di Boyolali, Rabu (13/11). Dari pertemuan dengan Pramono, Yeka menemukan permasalahan yang terjadi terkait penghitungan jumlah pajak dan ketepatan prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak. ”Terkait dua hal ini, Ombudsman akan mencoba mengumpulkan data yang terkait. Jadi, pekan depan, kami akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Dirjen Pajak,” kata Yeka sesudah menemui Pramono. Yeka juga akan melakukan advokasi agar opsi pembukaan blokir bagi rekening UD Pramono dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Ombudsman berharap agar langkah itu bisa segera dilakukan, karena ada ribuan peternak yang bergantung pada tempat pengepulan susu tersebut. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :