;

Daya Beli dan Dunia Usaha terancam akibat kenaikan PPN

Ekonomi Yoga 15 Nov 2024 Kompas
Daya Beli dan Dunia Usaha terancam akibat kenaikan PPN

Berbagai kalangan mengkritik keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif PPN pada tahun 2025. Kebijakan itu dinilai semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. Rencana kenaikan tarif menjadi 12 % itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan (UU HPP).Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pemerintah akhirnya menegaskan, tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12 % pada 2025 sesuai rencana. Alasannya, kenaikan tarif pajak dibutuhkan untuk menjaga kesehatan APBN di saat prospek penerimaan seret akibat kondisi global yang tidak pasti.

Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, Kamis (14/11) mengatakan, keputusan menaikkan tarif PPN tidak masalah jika kondisi ekonomi sedang normal, masalahnya, belakangan ini, kondisiisi ekonomi sedang tidak menentu. Berbagai indikator menunjukkan daya beli masyarakat sedang tertekan. Tercermin lewat data pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama empat triwulan berturut-turut telah tumbuh di bawah 5 persen. Daya beli masyarakat yang lesu itu berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :