;
Tags

Pajak

( 1542 )

Pemerintah Berniat Memajaki Underground Economy

KT1 31 Oct 2024 Investor Daily (H)
Peluang Indonesia memajaki aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economi)  guna mengerek penerimaan negara sangat terbuka. Aktivitas ekonomi yang berpotensi dipajaki antara lain transaksi digital, sektor informal yang belum masuk formal, pergerakan barang dan jasa dari luar negeri yang ilegal, dan rokok ilegal. namun demikian, untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah perlu bertindak secara hati-hati dan melengkapi sejumlah perangkat yang mendukung, mulai dari aspek legalitas, kecanggihan digitalisasi, hingga ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Ciri khas dari underground ecomomiy adalah ketidaktransparanan dan keterlibatannya dalam aktivitas-aktivitas ilegal adalah China, Jepang, dan Korea Selatan. Menurut BPS, ekonomi bawah tanah dibagi menjadi tiga hal yakni kegiatan sektor informal dilakukan pelaku ekonomi yang bekerja sendiri tanpa dibantu  orang lain. (Yetede)

Pengenaan Pajak untuk Ekonomi Bawah Tanah

KT3 29 Oct 2024 Kompas

Pemerintahan Prabowo memetakan cara baru untuk mengerek penerimaan negara. Salah satunya dengan memajaki aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang potensi nilainya fantastis dan selama ini tak tersentuh negara. Namun, ada beberapa faktor yang bisa membuat eksekusinya terkendala di lapangan. Wamenkeu Anggito Abimanyu menuturkan, Prabowo dalam arahannya menyampaikan fokus kebijakannya, yakni mencapai swasembada energi dan pangan, menggencarkan hilirisasi, menyelesaikan proyek infrastruktur nasional, membenahi pendidikan, serta meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat. Realisasi berbagai program dan kebijakan itu butuh pendanaan besar. Untuk mencari sumber penerimaan negara yang baru, pemerintah menyasar ekonomi bawah tanah yang selama ini beroperasi diam-diam, ilegal, sehingga tidak bisa dipajaki, contohnya judi daring yang sudah sedemikian maraknya.

”Sudah ada angkanya, saya merinding melihat angka yang disampaikan Kominfo, jumlahnya banyak sekali, onshore dan offshore,” katanya, Senin (28/10). Menurut Anggito, kemenangan bertaruh di judi daring bisa dipajaki dalam bentuk PPh. Masalahnya, selama ini tidak mungkin bandar judi ataupun pesertanya melaporkan hasil penghasilan yang didapat dari berjudi. Contoh lain ekonomi bawah tanah yang belum dimanfaatkan adalah aktivitas gaming online. ”Teman-teman pajak mesti lebih pintar, ada tambahan superincome yang asalnya dari underground economy. Kita harus membuka mata bahwa sebenarnya banyak aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar, tercatat, dan tidak pernah bayar pajak. Ini harus kita pikirkan,” kata Anggito. (Yoga)


Sinyal Positif untuk Kebangkitan Properti

HR1 29 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Langkah-Langkah stimulus yang akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk sektor properti, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan total insentif mencapai 16% selama 1 hingga 3 tahun ke depan, pemerintah berharap dapat mengurangi biaya transaksi dan mendorong masyarakat dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas untuk memiliki rumah.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap hunian yang layak melalui Program 3 Juta Rumah. Melalui kerjasama dengan BUMN Karya dan pengembang properti, diharapkan ketersediaan hunian terjangkau meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi positif pada kinerja keuangan emiten properti. Kenaikan permintaan hunian diprediksi akan memperbaiki margin keuntungan perusahaan dan mendukung sektor konstruksi serta material bangunan.

Stimulus ini juga diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi sektor perbankan, dengan meningkatnya daya beli masyarakat yang memungkinkan penawaran kredit pemilikan rumah (KPR) lebih menarik. Keberhasilan program ini akan membawa efek jangka panjang, tidak hanya meningkatkan kepemilikan hunian, tetapi juga menciptakan lingkungan perumahan yang lebih teratur.

Namun, evaluasi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa insentif ini bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Jika dilaksanakan dengan baik, stimulus ini dapat menjadi katalis penting bagi pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Indonesia, serta memperkuat perekonomian nasional.


Konsistensi dan kemauan politik Prabowo diuji dalam Menutup Kebocoran Pajak

KT3 28 Oct 2024 Kompas

Rencana Presiden Prabowo mengejar pengusaha sawit nakal yang selama ini tak membayar kewajibannya ke negara dinilai sebagai langkah tepat. Namun, strategi itu mesti diiringi penegakan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu. Jika berhasil, ini bisa memberi sinyal baik tentang kepastian hukum yang selama ini kerap menjadi kendala berinvestasi di Indonesia. Isu kebocoran pajak di industri perkebunan sawit bukan barang baru. Sejak beberapa tahun terakhir, KPK dan BPKP kerap menyoroti ketimpangan antara rendahnya penerimaan dari sektor sawit dan semakin luasnya pembukaan lahan sawit. Prabowo menjadikan hasil audit BPKP sebagai rujukan data.

Audit terhadap sekitar 300 perusahaan sawit itu menunjukkan ada potensi kebocoran setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar serta tunggakan denda yang belum dibayarkan perusahaan sawit ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan hutan. Mengutip kata-kata adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, negara berpotensi meraih setoran penerimaan Rp 189 triliun sampai Rp 200 triliun dari hasil penegakan hukum terhadap pengusaha sawit nakal itu. Tambahan penerimaan itu diyakini bisa didapat dalam waktu singkat, paling lambat tahun depan. Pemerintahan Prabowo sudah memetakan adanya 25 pengusaha sawit yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak memiliki rekening bank di Indonesia. (Yoga)


Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti

HR1 22 Oct 2024 Kontan
Sentimen positif yang akan mendukung emiten properti di Indonesia selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah merencanakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun. Selain itu, program pembangunan tiga juta rumah per tahun diharapkan dapat meningkatkan daya beli properti melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Adrianto P. Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), melihat penghapusan PPN dan BPHTB sebagai langkah yang memudahkan masyarakat membeli properti dan mendorong pertumbuhan penjualan. Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menyebut bahwa penghapusan PPN akan menyemarakkan industri properti, meskipun pengembang masih harus menanggung biaya tambahan karena PPN tidak bisa dikreditkan ke konsumen.

Perusahaan seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) siap memanfaatkan peluang ini dengan strategi ekspansi dan pengembangan proyek baru. MTLA misalnya, akan meluncurkan proyek residensial di Metland Cikarang dan Kertajati.

Analis seperti Vicky Rosalinda dari Kiwoom Sekuritas dan Nurwachidah dari Phintraco Sekuritas memperkirakan bahwa stimulus kebijakan pemerintah ini akan menjadi katalis positif bagi emiten properti, dengan prospek kinerja yang cerah di akhir 2024 dan berlanjut hingga 2025. Mereka merekomendasikan beli untuk saham-saham seperti CTRA, SMRA, dan PWON dengan potensi upside yang menarik.

Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.

KT1 18 Oct 2024 Tempo
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan melalui pemotongan pajak properti. Pemangkasan pajak ini diharapkan bisa mendongkrak permintaan di sektor properti, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, mengungkapkan besaran dan detail kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pajak properti akan dipangkas sekitar 16 persen dari total 21 persen. Pajak yang dipotong itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. 

"Jika kebijakan pemangkasan pajak properti direalisasi, manfaat utamanya adalah penurunan biaya kepemilikan rumah," ujar Anggawira kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024. Langkah ini juga dinilai bisa menggerakkan sektor terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan. Selain itu, ia menganggap kebijakan ini sebagai stimulus positif bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan proyek perumahan baru. Ia yakin penurunan pajak dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing. Kebijakan pemotongan pajak properti juga sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang dijanjikan Prabowo dalam kampanyenya. Maka, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah bisa lebih cepat terwujud.

Di sisi lain, Anggawira menilai sektor perumahan memiliki efek multiplier besar terhadap ekonomi karena setiap aktivitas di sektor ini akan mendorong aktivitas di sektor lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, serta perbankan. Dengan mempercepat aktivitas di sektor properti, dia berharap pemberian insentif dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang penting dalam proses pemulihan ekonomi selepas pandemi. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berpendapat pemangkasan pajak memang dapat meringankan konsumen untuk membeli rumah dan membuat pasar properti berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan atau kesenjangan antara total hunian terbangun dan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat di Indonesia. (Yetede)

Hambatan Rasio Pajak

KT3 16 Oct 2024 Kompas
Beragam persoalan, mulai dari penyaluran stimulus secara serampangan hingga kewenangan otoritas yang terbelenggu sistem birokrasi, menjadi penyebab stagnasi penerimaan pajak negara dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi kebijakan ekonomi secara holistik menjadi satu-satunya jalan untuk dapat mengumpulkan penerimaan pajak sesuai potensi yang ada. Tanpa adanya reformasi secara menyeluruh, kehadiran Badan Penerimaan Negara sebagai otoritas yang terpisah dari KementerianKeuangan, sejalan dengan yang diwacanakan presiden terpilih Prabowo Subianto, dinilai tidak akan serta-merta mampu mewujudkan ambisi kenaikan rasio penerimaan negara hingga 23 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun kedepan.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi dan bedah buku berjudul Sambung Pemikiran Politik Pajak Transformatif Sumitro Djojohadikusumo dan Politik Hukum Pajak Transformatif yang ditulis Haula Rosdiana di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, JawaBarat, Selasa (15/10/2024). Diskusi dipandu Kepala Desk Ekonomi Harian Kompas FX Laksana Agung Saputra dengan pembicara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2001-2005 Machfud Sidik, Komisaris Utama Mind ID sekaligus Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2014 Ahmad Fuad Rahmany. Adapun buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas. Menurut Fuad Rahmany, persoalan sulitnya mendongkrak rasio penerimaan pajak jauh lebih kompleks dari solusi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Salah satu faktor yang membuat rasio perpajakan Indonesia dalam 10 tahun terakhir stagnan di posisi 10 persen terhadap PDB adalah struktur ekonomi nasional yang didominasi sektor informal. Sebagai pembanding, data dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pada 2021 rasio pajak negara ASEAN juga berada di bawah 20 persen, antara lain Malaysia 11,8 persen, Thailand 16,4 persen, Vietnam 18 persen, dan Filipina 18,1 persen. Adapun rasio perpajakan Indonesia tertinggi pernah tercatat pada 2008, yaitu 13,3 persen. Sementara itu, lanjut Fuad Rahmany, negara-negara dengan struktur ekonomi yang didominasi sektor formal, seperti Amerika Serikat dan Inggris, mempunyai rasio perpajakan dibanding PDB di atas 30 persen. ”Berkaca dari negara-negara menterian Keuangan periode 2001-2005 Machfud Sidik, Komisaris Utama Mind ID sekaligus Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2014 Ahmad Fuad Rahmany. (Yoga)

Prospek Properti Melonjak Berkat Penghapusan Pajak

HR1 15 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pembelian hunian diharapkan mampu meningkatkan penjualan properti di Indonesia. Wakil Presiden Komersial Sinar Mas Land, Christine N. Tanjungan, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini dapat mengurangi biaya hingga 16% dari total nilai pembelian rumah, sehingga masyarakat bisa memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau. Hal ini juga diyakini akan mendorong lebih banyak konsumen mengurus Akta Jual Beli (AJB), yang sebelumnya terkendala biaya BPHTB.

Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya, menyambut baik kebijakan ini tetapi menyoroti perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat BPHTB adalah pajak daerah. Hashim S. Djojohadikusumo, Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih, menegaskan komitmen Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memudahkan kepemilikan hunian, termasuk lewat rekomendasi pembebasan BPHTB. Selain itu, rencana kebijakan ini telah memberikan katalis positif pada saham properti, dengan indeks saham properti naik 3,04% pada 11 Oktober 2024.

Analis Bareksa memperkirakan stimulus ini dapat berdampak baik bagi sektor properti, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi mereka menyarankan investor untuk tetap berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini.

Tantangan Mengejar Pengemplang Pajak Sawit

HR1 11 Oct 2024 Kontan

Pemerintahan Prabowo Subianto berencana mengejar potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun yang hilang akibat pengemplang pajak, terutama dari sektor perkebunan sawit. Potensi ini menjadi krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah dan menutupi hilangnya penerimaan akibat rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan penundaan kenaikan tarif PPN.

Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan adanya pengusaha sawit yang menunggak pajak hingga Rp 300 triliun, berdasarkan data dari Kemenko Marves dan BPKP. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, membenarkan temuan sementara ini, meski audit masih berlangsung. Dradjad Wibowo dari TKN juga menyebutkan bahwa angka kehilangan

Potensi Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan

HR1 09 Oct 2024 Kontan
Pemerintahan Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberi stimulus pada dunia usaha. Hashim Djojohadikusumo menekankan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat Indonesia lebih kompetitif, mendekati negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong. Anggawira, dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dengan memberi ruang pada korporasi untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, pengamat pajak seperti Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperingatkan risiko bagi penerimaan negara, mengingat PPh badan merupakan salah satu kontributor terbesar dalam APBN. Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston TRI optimis bahwa penurunan tarif justru dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, mengimbangi potensi penurunan penerimaan.