Pajak
( 1542 )Target Penerimaan Perpajakan
Tarif PPN & Kenaikan Komoditas Andalan
Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipatok Rp 2.189.31 triliun. Angka ini tumbuh 13,91% dibandingkan outlook tahun ini yang sebesar Rp 1.921,9 triliun. Meski demikian, langkah pemerintah tidak mudah untuk memenuhi target tersebut. Pasalnya, tahun ini saja penerimaan pajak diproyeksikan mencatatkan shortfall Rp 67 triliun, setelah melampaui target selama tiga tahun berturut-turut. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, penerimaan pajak tahun depan bertumpu pada dua jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang ditargetkan Rp 1.209,3 triliun atau naik 13,8% dibandingkan outlook 2024 sebesar Rp 1.062,3 triliun. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,1 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyampaikan, pertumbuhan target PPh sejalan dengan harapan perbaikan kondisi perekonomian, terutama kenaikan harga komoditas.
Sedangkan kenaikan target PPN sejalan dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. "(Strategi penerimaan pajak melalui) ekstensifikasi dan intensifikasi," tambah Suryo.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, kenaikan target setoran PPN dan PPnBM pada tahun depan merupakan hal yang wajar. Proyeksi ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 yang ditargetkan 5,2%. Ditambah lagi, ada rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Meski demikian, ia melihat masih ada opsi kebijakan yang dapat dilakukan, seperti pengurangan fasilitas PPN maupun PPh. Pemerintah juga masih bisa melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan
Pemerintah bakal menggali lebih dalam lagi potensi pajak tahun depan. Rencana itu tecermin dari target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang senilai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih tinggi 12,28% dibandingkan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat paling dominan, yakni setara 83,12% total target pendapatan negara 2025 yang mencapai Rp 2.996,9 triliun. Adapun porsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 505,4 triliun atau 16,86% total target pendapatan negara 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah merancang target penerimaan negara dalam RAPBN 2025. "Penerimaan negara akan naik 6,4% dari target tahun 2024 dengan rasio pajak 2025 sebesar 12,32%," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (16/8). Dari total target penerimaan perpajakan 2025 yang sebesar Rp 2.490,9 triliun, porsi setoran pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1.209,3 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan menyumbang Rp 945,12 triliun.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyatakan, target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% kurang tepat. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat, yakni di level 5,05% pada kuartal II-2024. "Pertumbuhan ekonomi memang masih 5%, tapi itu lebih rendah dibandingkan kuartal I-2024 yaitu 5,11%," kata dia, Jumat (16/8). Jika dilihat dalam jangka pendek, menurut Eko, kenaikan tarif PPN 12% dapat mendongkrak penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang, minimal dalam tempo satu tahun, justru hal itu berisiko menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada semua produk.
PPN Tetap Naik, Daya Beli Makin Tertekan
PPN kemungkinan besar tetap naik menjadi 12 % tahun depan. Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah agar tak terlalu tertekan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan fiskal lain, seperti keringanan pajak bagi masyarakat dan sektor tertentu. Sinyal PPN tetap naik dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8). Menurut Airlangga, kenaikan PPN merupakan mandat UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dampak kenaikan PPN pasti akan dirasakan dan ditanggung langsung masyarakat. Pendiri Kantor Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, kenaikan tarif pajak itu akan menambah inflasi antara 0,5 % dan 1 %. Sebab, imbas kenaikan tarif PPN adalah meningkatnya harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. ”Harga-harga yang dibayar masyarakat setidaknya 1 % lebih mahal dari tahun 2024. Secara teoritis, kenaikan tarif PPN akan ditanggung langsung oleh konsumen akhir. Dampaknya ada di masyarakat,” kata Raden, Senin (12/8).
Beberapa jenis barang sehari-hari yang akan mengalami kenaikan harga antara lain pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah tangga, obat-obatan yang dijual bebas (over the counter), dan kosmetik. Adapun kebutuhan pokok, seperti sembako dan beberapa jenis jasa, termasuk angkutan umum, dikecualikan dari pungutan PPN. Tekanan pada masyarakat akan semakin terasa karena akhir-akhir ini daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, sedang mengalami tren menurun. Indikasinya adalah laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang stagnan di bawah 5 % selama tiga triwulan terakhir secara berturut-turut. (Yoga)
Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas
Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.
Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Menanti Insentif Pajak Penghasilan Karyawan
Kalangan pengusaha dan pengamat ekonomi menyarankan pemerintah mengucurkan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini demi menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan ini terus melemah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun depan. "Apakah itu besarannya (penghasilan) bisa di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya itu ditanggung pemerintah sehingga bisa menjadi stimulus," kata Bhima, Senin (5/8). Menurut dia, insentif PPh 21 DTP untuk karyawan dengan gaji maksimum Rp 7 juta per bulan diperlukan sebagai stimulus memperkuat konsumsi masyarakat. Asumsinya, jika pembayaran PPh 21 ditanggung pemerintah, maka gaji akan lebih besar dan bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain maupun pembayaran cicilan rutin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga mengusulkan pemerintah memberikan insentif tersebut. Namun, pemberiannya harus selektif dengan memprioritaskan sektor tertentu.
Misalnya, sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan pemerintah perlu memberi keringanan pajak penghasilan bagi pekerja formal agar daya beli masyarakat naik. "Untuk pekerja diberikan kepada pekerja formal. Kalau untuk bisnis diberikan kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur dan perdagangan," kata dia. Tidak semua pegawai bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah ini, alias dengan kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang tercantum dalam PMK 44/2020 adalah pegawai yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana kembali memberikan insentif tersebut. "Belum ada diskusi tentang itu (insentif PPh 21 DTP)," kata dia, kemarin.
Pajak atau Utang?
Mewujudkan janji kampanye butuh biaya. Baik pembiayaan dengan pajak maupun utang pada akhirnya akan dibayar dengan pajak masyarakat. Yang menjadi soal adalah, ketika sudah terpilih dan menjabat, dia harus mengambil keputusan yang tidak mudah. Sebab, dibutuhkan dana besar untuk mewujudkan janji-janji politik itu. Apakah itu akan dibiayai dari penerimaan pajak atau dengan cara berutang. Isunya adalah apakah ingin langsung (segera) atau tidak langsung (di masa depan). Artinya, jika satu pengeluaran publik dibiayai dengan cara berutang pun, ketika tiba saatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, uang dari penerimaan pajaklah yang digunakan.
Karena itu, ketika dibutuhkan anggaran besar untuk suatu pengeluaran publik, isu pembiayaan menjadi sebuah dilema buat si pengambil keputusan. Bagaimana memilih antara berutang dan menaikkan pajak, paling tidak ada lima hal yang mesti dicermati. Pertama, dengan melihat siapa yang menerima manfaat dari pengeluaran pemerintah tersebut. Siapa pun yang mendapat manfaat dari program pemerintah seyogianya berkontribusi. Misalnya, pengeluaran dibiayai ”langsung” oleh para pembayar pajak yang menikmati proyek itu. Contohnya pengadaan vaksin Covid-19. Kedua, keadilan antar-generasi.
Jika generasi mendatang diperkirakan memiliki yang lebih tinggi dibanding generasi sekarang akibat berhasilnya pembangunan ekonomi, ada alasan membiayai sebagian pengeluaran pembangunan saat ini dengan pinjaman jangka panjang. Ketiga, pertimbangan efisiensi. Alternatif mana yang memberikan beban biaya lebih rendah. Keempat, kondisi makroekonomi. Ketika ekonomi mengalami tingkat pengangguran rendah, pengeluaran pemerintah akan cenderung mendorong kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi. Untuk meredam inflasi, pemerintah bisa menerapkan kenaikan pajak, yang menyedot sebagian pendapatan masyarakat sebagai sumber dana pengeluaran tersebut.
Kelima, revenue-generating projects. Pilihan antara menggunakan pajak dan pinjaman juga bisa dipengaruhi karakteristik proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika proyeknya bersifat revenue-generating, akan menghasilkan penerimaan di masa depan, alternatif berutang bisa dipilih. Misalnya proyek jalan tol, pasar, dan air bersih. Namun, apabila proyeknya cenderung bersifat sosial, tidak akan menghasilkan retribusi penerimaan bagi pemerintah, alternatif pajaklah sebaiknya dipilih. Keputusannya terpulang kepada sang politisi. Sejarah telah mengajarkan, bahwa pada akhirnya pertimbangan politis akan sangat kental memengaruhi keputusan yang akan diambil. (Yoga)
Pengenaan Pajak Minimum Kekayaan Alot Dibahas
KTT G20 tahun ini sedang alot membicarakan pengenaan pajak minimum bagi miliarder dunia. Inisiatif yang digaungkan presidensi Brasil itu ingin menyasar pajak minimum 2 % atas kekayaan orang-orang superkaya dunia. Indonesia diharapkan berani menggali potensi pajak yang sama. Dilansir dari Bloomberg, ide memajaki golongan superkaya dunia secara merata itu awalnya diinisiasi Presiden Brasil Luiz Inacio da Silva, yang didukung sejumlah anggota negara G20 lainnya meski di sisi lain ada penolakan yang cukup kuat dari beberapa negara maju, seperti AS. Lewat skema pajak kekayaan global tersebut, ada sekitar 3.000 orang terkaya dunia yang kekayaannya akan dipajaki dengan tarif minimum 2 %.
Pengumpulan pajak atas aset kekayaan para miliarder itu diharapkan bisa menarik dana hingga 250 miliar USD per tahun atau Rp 4.702 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mendanai aksi mitigasi perubahan iklim serta program penanganan kelaparan dan kemiskinan di sejumlah negara. Pemerintah Indonesia ikut terlibat dalam pembahasan itu diwakili Menkeu Sri Mulyani yang bertolak ke Rio de Janeiro, Brasil, sejak 23 Juli lalu. Sekjen Kemenko Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (25/7) mengatakan, Indonesia ikut memantau baik-baik perkembangan pembahasan gagasan pajak minimum kekayaan global di forum G20 tersebut.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengikuti proses aksesi sebagai anggota ”klub negara maju” alias Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan demikian, berbagai kesepakatan global, khususnya terkait perpajakan, bisa ikut berimplikasi pada kebijakan yang diterapkan Indonesia. ”Kalau nanti ada implikasi (dari pajak kekayaan global) itu terhadap pemenuhan standar kita dalam aksesi OECD, pasti akan langsung kita follow up. Kebetulan, urusan kebijakan fiskal dalam tim nasional untuk aksesi OECD itu dikoordinasikan oleh Bu Menkeu, jadi beliau yang akan langsung mengoordinasikannya,” kata Susiwijono.
Pemerintah sebenarnya sudah mengenakan pajak atas orang-orang superkaya alias high net worth individual di Indonesia. Namun, yang dipajaki baru pendapatan (income) mereka lewat PPh 21 yang dipungut progresif, bukan nilai kekayaan bersih yang dimiliki kelompok crazy-rich tersebut. Sementara melalui pajak kekayaan, obyek yang dipungut pajak akan lebih luas, bukan sekadar penghasilan, antara lain, aset kekayaan bersih, seperti tabungan/giro, deposito perbankan, saham, properti, dan kendaraan; hasil transfer kekayaan, seperti warisan, donasi, dan hibah; serta kekayaan lain, seperti keuntungan dari hasil investasi atau penjualan aset (capital gain). (Yoga)
Rasio Pajak dan Keanggotaan OECD
Rasio pajak Indonesia, yang masih sekelas negara miskin, bisa jadi ganjalan bergabung ke kelompok elite negara maju OECD (Kompas, 24/7/2024). Isu perpajakan, dengan rasio pajak yang jauh dari standar dan potensinya, disebut dalam laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, sebagai salah satu dari setumpuk PR yang harus dibenahi untuk bisa diterima di OECD. Keprihatinan Infid, Center of Economic and Law Studies, Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia, dalam laporan itu, bisa dipahami, mengingat rasio pajak adalah gambaran kondisi keuangan negara.
Penerimaan pajak menyumbang 80 % penerimaan negara. Lemahnya rasio pajak akan berpengaruh pada kemandirian dan keleluasaan dalam pembiayaan program pembangunan. Bagaimana jadi negara maju jika masih banyak bergantung pada bantuan/utang negara lain? PR itu kian berat, mengingat pemerintahan baru yang akan memegang kendali Indonesia, Oktober nanti, menargetkan rasio pajak 23 %, dua kali lipat sekarang. Ibarat mission impossible, mengingat rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir hanya 10 %. Dengan koefisien elastisitas pajak yang sekarang, setiap persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menaikkan penerimaan pajak 1,3 %.
Sebagai gambaran, rata-rata rasio pajak 36 negara anggota OECD pada 2022 adalah 34 %. Meski meningkat dari 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 12,1 % pada 2022, juga masih di bawah rata-rata Asia Pasifik, atau kawasan lain seperti Amerika Latin dan Afrika. Bahkan kalah disbanding sesama ASEAN, seperti Timor Leste (19,8 persen), Vietnam (19,9), Filipina (18,4), Thailand (16,7). Rasio pajak yang terus menurun dan tak sejalan dengan kinerja ekonomi yang bertumbuh, juga gambaran buruknya kinerja pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak. Berbagai langkah reformasi perpajakan belum sepenuhnya mengatasi kelemahan dalam rezim perpajakan kita.
Seperti tingginya kebocoran atau adanya celah aturan untuk penghindaran pajak. Banyaknya perusahaan multinasional yang masih leluasa mengakali pajak, lewat praktik transfer pricing, dengan cara memindahkan profit usahanya ke negara dengan tarif pajak rendah atau nol, adalah salah satunya. Sementara, upaya menggenjot rasio pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi juga menghadapi hambatan, termasuk akibat rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan masih besarnya porsi sektor informal. Sekitar 60 % usaha masyarakat belum tercatat sebagai pembayar/wajib pajak. (Yoga)
Pilihan Editor
-
25 Tahun Lagi Cadangan Timah Indonesia Habis
14 Dec 2021 -
Emiten Komponen Otomotif Kian Menderu
14 Dec 2021









