Pengenaan Pajak Minimum Kekayaan Alot Dibahas
KTT G20 tahun ini sedang alot membicarakan pengenaan pajak minimum bagi miliarder dunia. Inisiatif yang digaungkan presidensi Brasil itu ingin menyasar pajak minimum 2 % atas kekayaan orang-orang superkaya dunia. Indonesia diharapkan berani menggali potensi pajak yang sama. Dilansir dari Bloomberg, ide memajaki golongan superkaya dunia secara merata itu awalnya diinisiasi Presiden Brasil Luiz Inacio da Silva, yang didukung sejumlah anggota negara G20 lainnya meski di sisi lain ada penolakan yang cukup kuat dari beberapa negara maju, seperti AS. Lewat skema pajak kekayaan global tersebut, ada sekitar 3.000 orang terkaya dunia yang kekayaannya akan dipajaki dengan tarif minimum 2 %.
Pengumpulan pajak atas aset kekayaan para miliarder itu diharapkan bisa menarik dana hingga 250 miliar USD per tahun atau Rp 4.702 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mendanai aksi mitigasi perubahan iklim serta program penanganan kelaparan dan kemiskinan di sejumlah negara. Pemerintah Indonesia ikut terlibat dalam pembahasan itu diwakili Menkeu Sri Mulyani yang bertolak ke Rio de Janeiro, Brasil, sejak 23 Juli lalu. Sekjen Kemenko Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (25/7) mengatakan, Indonesia ikut memantau baik-baik perkembangan pembahasan gagasan pajak minimum kekayaan global di forum G20 tersebut.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengikuti proses aksesi sebagai anggota ”klub negara maju” alias Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan demikian, berbagai kesepakatan global, khususnya terkait perpajakan, bisa ikut berimplikasi pada kebijakan yang diterapkan Indonesia. ”Kalau nanti ada implikasi (dari pajak kekayaan global) itu terhadap pemenuhan standar kita dalam aksesi OECD, pasti akan langsung kita follow up. Kebetulan, urusan kebijakan fiskal dalam tim nasional untuk aksesi OECD itu dikoordinasikan oleh Bu Menkeu, jadi beliau yang akan langsung mengoordinasikannya,” kata Susiwijono.
Pemerintah sebenarnya sudah mengenakan pajak atas orang-orang superkaya alias high net worth individual di Indonesia. Namun, yang dipajaki baru pendapatan (income) mereka lewat PPh 21 yang dipungut progresif, bukan nilai kekayaan bersih yang dimiliki kelompok crazy-rich tersebut. Sementara melalui pajak kekayaan, obyek yang dipungut pajak akan lebih luas, bukan sekadar penghasilan, antara lain, aset kekayaan bersih, seperti tabungan/giro, deposito perbankan, saham, properti, dan kendaraan; hasil transfer kekayaan, seperti warisan, donasi, dan hibah; serta kekayaan lain, seperti keuntungan dari hasil investasi atau penjualan aset (capital gain). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023