Cukai Rokok Membubung, Penjualan Terancam Limbung
Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5% Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023