PPN Tetap Naik, Daya Beli Makin Tertekan
PPN kemungkinan besar tetap naik menjadi 12 % tahun depan. Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah agar tak terlalu tertekan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan fiskal lain, seperti keringanan pajak bagi masyarakat dan sektor tertentu. Sinyal PPN tetap naik dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8). Menurut Airlangga, kenaikan PPN merupakan mandat UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dampak kenaikan PPN pasti akan dirasakan dan ditanggung langsung masyarakat. Pendiri Kantor Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, kenaikan tarif pajak itu akan menambah inflasi antara 0,5 % dan 1 %. Sebab, imbas kenaikan tarif PPN adalah meningkatnya harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. ”Harga-harga yang dibayar masyarakat setidaknya 1 % lebih mahal dari tahun 2024. Secara teoritis, kenaikan tarif PPN akan ditanggung langsung oleh konsumen akhir. Dampaknya ada di masyarakat,” kata Raden, Senin (12/8).
Beberapa jenis barang sehari-hari yang akan mengalami kenaikan harga antara lain pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah tangga, obat-obatan yang dijual bebas (over the counter), dan kosmetik. Adapun kebutuhan pokok, seperti sembako dan beberapa jenis jasa, termasuk angkutan umum, dikecualikan dari pungutan PPN. Tekanan pada masyarakat akan semakin terasa karena akhir-akhir ini daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, sedang mengalami tren menurun. Indikasinya adalah laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang stagnan di bawah 5 % selama tiga triwulan terakhir secara berturut-turut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023