Pajak
( 1542 )Rasio Pajak Minim Bisa Persulit RI Gabung OECD
Pemerintahan Jokowi memiliki ”cita-cita” menjadikan Indonesia anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atau ”klub negara maju” dalam tiga tahun. Keanggotaan di OECD diharap bisa mempermudah Indonesia mencapai target menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045 kelak. Status Indonesia yang saat ini belum negara maju membuat proses aksesi sebagai anggota OECD lebih sulit. Ada setumpuk PR yang perlu dibenahi untuk memenuhi standar negara maju yang dipegang OECD. Berdasarkan laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, isu yang perlu dibenahi adalah perpajakan. Meski meningkat secara nominal, rasio perpajakan (tax ratio) RI masih jauh dari standar dan potensi semestinya.
Laporan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) berkolaborasi dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia menyebut, Indonesia memiliki rasio pajak yang ”masih sekelas negara miskin”. Selama 10 tahun di bawah rezim Jokowi, rasio perpajakan Indonesia hanya mampu menyentuh level 10 % terhadap PDB. Terakhir, pada 2023, rasio perpajakan Indonesia adalah 10,31 % dari PDB. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap PDB nasional. Semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung pada utang.
OECD dalam kajiannya pada tahun 2024 menggaris bawahi, walau keuangan publik Indonesia masih baik, dengan tingkat utang yang relatif aman, rasio penerimaan pajak terhadap PDB-nya rendah, hanya sedikit di atas 10 %. Peneliti The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, mengatakan, berdasar studi empiris di China, Spanyol, Kolombia, dan Nigeria, negara seperti Indonesia memerlukan rasio pajak 12,8 % atau 13 % untuk keluar dari perangkap negara berpendapatan menengah (middle income trap). ”Penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari negara maju, bahkan dari emerging economies di kisaran 20 %. Posisi rasio pajak Indonesia saat ini tragisnya berada di bawah negara-negara miskin dan hampir gagal (low income developing countries) tiga dekade yang lalu,” katanya, Rabu (24/7).
Menurut dia, menggenjot penerimaan pajak krusial dalam konteks aksesi Indonesia ke OECD. Pasalnya, Indonesia memerlukan penerimaan negara yang kuat untuk mendanai belanja sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, seperti salah satu instrumen yang disoroti OECD dalam proses aksesi. Selain itu, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung Indonesia dengan menjadi anggota OECD. ”Dengan bergabungnya Indonesia ke OECD, Indonesia harus siap untuk tidak lagi menjadi negara yang menerima bantuan pembangunan, tetapi sebaliknya jadi negara yang bertanggung jawab memberi bantuan (ke negara lain),” kata Victoria. (Yoga)
Siap-Siap PLTU Akan Dikenakan Pajak Karbon
Pemerintah kembali menghidupkan rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Di tahap awal, pajak karbon akan menyasar subsektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan. Namun dia tidak menjelaskan apakah pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan Prabowo Subianto pada 2025 mendatang. "Ya nanti kita lihat (implementasinya)," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik, yakni PLTU. Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan oleh kendaraan.
Pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia. "Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan mencakup sekitar 71% emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Jumlah itu 39% dari total emisi Indonesia," kata Elen. Mengacu UU HPP, tarif pajak karbon paling rendah senilai Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e). Selanjutnya, penetapan tarif pajak karbon beserta dasar pengenaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hingga kini, aturan tersebut belum terbit. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat tahun 2025.
Megap-megap Penerimaan Pajak
PENGAMANAN TARGET PAJAK : PEMERIKSAAN RESTITUSI HARUS SESUAI PROSEDUR
Pengusaha berharap Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan restitusi tetap sesuai prosedur di tengah upaya otoritas fi skal mengendalikan pengembalian kelebihan bayar pajak untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pemeriksaan restitusi hendaknya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kalau memang ada hak wajib pajak memperoleh restitusi, ya diberikan, dan sebaliknya,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada awal pekan ini mengatakan korpsnya akan mengoptimalkan restitusi sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini setelah jeblok pada semester I/2024. Sri Mulyani menyebut peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebagai salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak pada semester I/2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi PPN DN pada Januari—Juni 2024 mencapai Rp132,2 triliun, melonjak 63,4% year-on-year dari realisasi periode sama tahun lalu.
Sejalan dengan itu, penerimaan pajak terkontraksi 7,9% YoY menjadi Rp893,8 triliun. Sri Mulyani menunjuk kenaikan restitusi PPN DN dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan sebagai dua penyebab kemerosotan penerimaan pajak semester lalu.
Dalam outlook APBN 2024 terbaru, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya Rp1.921,9 triliun atau di bawah target semula APBN senilai Rp1.988,9 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar penerimaan Rp1.028,1 triliun hingga pengujung tahun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjaga harga komoditas seperti minyak sawit tetap stabil untuk mengamankan penerimaan pajak. Langkah lainnya adalah mengoptimalkan pajak dengan kebijakan dinamisasi PPh Pasal 25.
Apindo mendorong Ditjen Pajak melakukan ekstensifi kasi, terutama ke sektor-sektor usaha yang belum masuk dalam penerimaan alias sektor informal atau underground economy.
Sementara, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah akan kesulitan mengejar penerimaan pajak yang belum terpenuhi sekitar 53% dari target. Menurutnya, opsi kebijakan otoritas sangat terbatas mengingat risiko politik yang tinggi pascapilpres. Kendati demikian, pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam mengejar target penerimaan.
Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Pajak
Setelah penerimaan pajak sempat meroket akibat naiknya harga komoditas global pada 2022 dan 2023, kinerja pajak tahun 2024 turun drastis seiring melandainya harga komoditas tersebut. Lima bulan berturut-turut sepanjang awal 2024, setoran pajak merosot. Berdasar data Kemenkeu, penerimaan pajak Januari-Mei 2024 terkontraksi 8,4 % dibandingk periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 830,5 triliun jadi Rp 760,4 triliun Turunnya kinerja pajak itu sudah terjadi sejak awal 2024. Per Januari 2024, setoran pajak minus 8,07 % secara tahunan. Berturut-turut minus 3,9 % per Februari, minus 8,8 % per Maret, dan minus 9,3 % per April. Sementara, pengeluaran pemerintah semakin besar. Selain belanja wajib dan rutin yang harus dialokasikan di APBN, pemerintah juga harus membayar cicilan bunga utang yang semakin besar.
Tahun ini, pembayaran bunga utang mencapai Rp 497,3 triliun. Tahun depan, nilainya membengkak jadi Rp 561 triliun. Di tengah kondisi keuangan negara yang semakin ”cekak”, pemerintah punya proyek ambisius. Ada pembangunan IKN yang ”diwariskan” rezim Jokowi kepada Prabowo Subianto. Ada program makan bergizi gratis, janji kampanye Prabowo, yang butuh anggaran Rp 71 triliun pada 2025. Di antara opsi lain, seperti berutang, pilihan paling ideal tentunya menaikkan penerimaan pajak. Tantangannya adalah pada caranya. Cara paling mudah dan cepat adalah dengan menaikkan tarif pajak yang dipungut dari setiap wajib pajak.
Berdasar amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN atau Pajak Konsumsi semestinya dinaikkan dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Namun, keputusan menaikkan tarif pajak di tengah kondisi gejolak ekonomi, daya beli masyarakat yang sedang melemah, serta sektor riil yang tertekan adalah tidak mudah dan belum tentu tepat pula. Publik akhir-akhir ini sangat resistan terhadap kebijakan pemerintah yang bisa menambah beban biaya hidup. ”Akan sulit menaikkan tarif PPN karena itu bukan hal yang populis meski dibutuhkan. Keputusannya bagaimana, kita tunggu pemerintahan selanjutnya. Namun, sepertinya akan sulit sehingga kita bakal lebih berharap pada intensifikasi (pajak),” kata peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Minggu (30/6). (Yoga)
Membidik Pengemplang Pajak Hingga Luar Negeri
Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. Salah satu cara: menutup celah penghindaran pajak, termasuk pajak dari wajib pajak yang asetnya di luar negeri. Padahal, potensi kerugian Indonesia akibat penyalahgunaan pajak terbilang besar. Di tingkat global ditaksir bisa mencapai US$ 2,81 miliar per tahun. Nilai ini setara 2,6% terhadap total penerimaan pajak Indonesia. Agar potensi itu bisa diraup, pemerintah tahun ini memperluas persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B, sesuai dengan Multilateral Instrument (MLI). Langkah ini, antara lain untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).
Adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 pada 13 Juni 2024 lalu yang menjadi dasar pemerintah menyigi aset-aset wajib pajak itu. Beleid ini sejatinya merevisi aturan lama, Perpres No. 77/2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, Indonesia meneken MLI dengan memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak melalui BEPS di beberapa P3B alias
tax treaty
yang selama ini belum ada.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, Perpres 63/2024 pada dasarnya memperluas P3B Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI. Adapun MLI adalah mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa proses negosiasi bilateral agar efisien.
Pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan,. Indonesia dapat merevisi banyak P3B secara serentak dan multilateral. Alhasil, efisiensi waktu perundingan lebih singkat. Selain itu, sebagian pengaturan P3B yang disepakati sebelum era ekonomi digital dapat dimutakhirkan seiring peningkatan praktik penghindaran pajak ala BEPS.
Hati-hati Jegal Barang China dengan Tarif BM Tinggi
Pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk (BM) impor barang asal China hingga 200% dan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sejumlah produk industri. namun, pemerintah diminta berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum mengeksekusi rencana itu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, rencana itu dipicu perang dagang China dan AS yang bakal membuat terjadinya kelebihan pasokan dan kapasitas di China. Ini membuka peluang banjir produk China di Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya. Alasannya, negera-negara Barat menjegal barang dari China dengan tarif BM tinggi. "Dalam satu dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendag-nya. Jika sudah selesai kita pakai tarif untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor," ujar dia. Pria yang akrab dipanggil Zulhas ini menjelaskan, besaran tarif BM yang akan dikenakan pada barang-barang dari China telah diputuskan kisaran 100-200% dari harga barang. "Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu, karena AS saja bisa mengenakan tarif termasuk keramik dan pakaian sampai 200%, sehingga kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita tumbuh dan berkembang," ujar dia. (Yetede)
Warga Kenya Marah karena Banyak Pajak dan Pungutan
Setidaknya 13 orang tewas dan ratusan lainnya cedera dalam rangkaian kerusuhan di Kenya, yang pecah bersamaan dengan unjuk rasa menolak kenaikan pajak dan beragam pungutan pemerintah. ”Sejauh ini setidaknya 13 orang tewas. Walakin, ini bukan angka terakhir,” kata Presiden Asosiasi Dokter Kenya Simon Kigondu, Rabu (26/6) di Nairobi, Kenya. Para saksi menyebut, ada ratusan orang cedera dan dibawa ke berbagai tempat. Tidak diketahui berapa orang ditangkap selepas kerusuhan yang mengikuti unjuk rasa pada Selasa (25/6) siang di kantor parlemen Kenya yang berada di Nairobi. Warga yang sedang kesulitan ekonomi menyerbu ke gedung parlemen. Para anggota parlemen dijadwalkan membahas RUU untuk menaikkan pajak. APBN Kenya defisit 2,7 miliar USD. Tahun ini, APBN Kenya setara 31,1 miliar USD. Sementara utang luar negeri pemerintahnya 78,9 miliar USD per Maret 2024.
Jumlah itu belum termasuk utang pemerintah pada debitor dalam negeri dan utang swasta. Karena itu, Pemerintah Kenya harus mencari cara menambah pendapatan dan mengurangi belanja. Kenaikan pajak diusulkan beberapa bulan selepas Presiden Kenya William Ruto mengesahkan UU untuk memotong gaji pekerja. Potongan wajib itu untuk tabungan perumahan. Ruto meneken aturan yang sudah berulang kali ditolak selama bertahun-tahun tersebut. Berbagai pihak segera menggugat UU itu. Penggugat, antara lain, Komisi HAM Kenya (KHRC), Katiba Institute, dan sejumlah politikus. Mereka meminta pengadilan membatalkan pungutan tersebut. Tahun lalu, pengadilan sebenarnya sudah melarang Pemerintah Kenya mengesahkan lalu memberlakukan peraturan itu. Meski demikian, pemerintahan Ruto terus mencari cara untuk mengesahkan UU tersebut.
Ruto dan pendukungnya beralasan, perlu gotong royong menyediakan perumahan bagi warga. Rangkaian tambahan pungutan disampaikan saat pendapatan warga sulit naik. Upah minimum di Nairobi hanya 119 USD per bulan atau tidak sampai Rp 2 juta. Sementara biaya hidup layak paling tidak 150 USD per bulan. Karena itu, warga marah kala pemerintah mengusulkan berbagai tambahan pajak dan pungutan. Kemarahan memicu unjuk rasa beberapa hari terakhir. Polisi dan tentara diterjunkan ke berbagai lokasi unjuk rasa. Gas air mata, meriam air, dan peluru karet digunakan aparat. Menhan Kenya Aden Bare Duale mengatakan, militer Kenya diturunkan untuk menghadapi darurat keamanan. Kematian sejumlah orang dikhawatirkan karena aparat menggunakan peluru tajam. Ini kerusuhan terburuk di Kenya dalam beberapa puluh tahun terakhir. (Yoga)
Insentif Bebas Pajak Kerek Pasar Properti
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP berdampak positif mendorong pemasaran hunian dan ruko. Pelaku pasar properti berharap pemerintah terus melanjutkan insentif properti tersebut. Relaksasi PPN DTP sebesar 100 % itu akan berakhir Juni 2024. PPN DTP untuk rumah siap huni (ready stock) itu diumumkan pada November 2023 serta ditetapkan dalam peraturan menkeu (PMK) pada 12 Februari 2024. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. PPN yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 % sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 %.
Presdir Paramount Land, M Nawawi mengatakan, insentif PPN DTP telah mendorong pemasaran unit- unit rumah dan ruko yang siap serah terima (ready stok), baik di proyek Paramount Petals maupun Paramount Gading Serpong di Tangerang. Meski demikian, tidak banyak stok unit yang tersedia untuk program insentif pajak selama empat bulan itu. ”PPN DTP mampu mendorong serapan rumah dan ruko walau jumlah unit ready stock tidak banyak. Yang terpenting, program ini mampu menstimulasi pengembang, penjual, ataupun calon pembeli. Kami berharap program insentif PPN 100 % ini bisa berlanjut tahun depan,” tutur Nawawi, di sela-sela Forwapera Talkshow: ”Dukungan Infrastruktur Kawasan Hunian di Koridor Barat Jakarta,” di Tangerang, Kamis (20/6). (Yoga)
Pajak untuk Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta tak lagi membebaskan PBB-P2 bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Keputusan itu tercantum dalam Pergub No 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Mulai tahun 2024 ini, bebas PBB-P2 hanya berlaku bagi satu hunian dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) terbesar. Penentuannya berdasarkan data dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. Hunian yang dimaksud dalam beleid ialah bangunan tempat tinggal, rumah tapak atau rusun, dan bangunan tak bersifat komersial atau kegiatan komersial kurang dari 50 % luas bangunan sesuai data perpajakan Bapeda DKI Jakarta. Banyak warga mempertanyakan aturan anyar ini melalui sosial media Bapeda DKI Jakarta, Selasa (18/6). Mereka terkejut ketika muncul pemberitahuan e-SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB-P2.
Julius (43), warga Jakut, salah satunya. Ia menerima e-SPPT setelah bebas PBB-P2 sejak tahun 2015 karena NJOP rumah yang ditinggali di bawah Rp 1 miliar. Selanjutnya ia bertanya kepada admin akun sosial media Bapeda DKI Jakarta. Jawaban yang didapatkan, NIK harus valid atau nama pemilik di sertifikat dan e-SPPT mesti sama dan masih hidup. Ketentuan ini tak sesuai dengannya karena PBB masih atas nama sang kakek yang sudah lama meninggal dunia. ”Tidak ada sosialisasi kalau ada perubahan persyaratan. Sebelum bebas pajak, kami taat bayar dan tidak ada tunggakan,” ucapnya. Supaya bebas pajak, Julius harus mengganti nama sertifikat tanah dari kakek ke dirinya. Pengurusan ini belum bisa dilakukannya karena cukup merepotkan dan butuh biaya yang tidak sedikit. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Mati Hidup Garuda
13 Dec 2021









