;

PENGAMANAN TARGET PAJAK : PEMERIKSAAN RESTITUSI HARUS SESUAI PROSEDUR

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 12 Jul 2024 Bisnis Indonesia
PENGAMANAN TARGET PAJAK : PEMERIKSAAN RESTITUSI HARUS SESUAI PROSEDUR

Pengusaha berharap Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan restitusi tetap sesuai prosedur di tengah upaya otoritas fi skal mengendalikan pengembalian kelebihan bayar pajak untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pemeriksaan restitusi hendaknya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kalau memang ada hak wajib pajak memperoleh restitusi, ya diberikan, dan sebaliknya,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada awal pekan ini mengatakan korpsnya akan mengoptimalkan restitusi sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini setelah jeblok pada semester I/2024. Sri Mulyani menyebut peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebagai salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak pada semester I/2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi PPN DN pada Januari—Juni 2024 mencapai Rp132,2 triliun, melonjak 63,4% year-on-year dari realisasi periode sama tahun lalu. 

Sejalan dengan itu, penerimaan pajak terkontraksi 7,9% YoY menjadi Rp893,8 triliun. Sri Mulyani menunjuk kenaikan restitusi PPN DN dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan sebagai dua penyebab kemerosotan penerimaan pajak semester lalu. Dalam outlook APBN 2024 terbaru, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya Rp1.921,9 triliun atau di bawah target semula APBN senilai Rp1.988,9 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar penerimaan Rp1.028,1 triliun hingga pengujung tahun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjaga harga komoditas seperti minyak sawit tetap stabil untuk mengamankan penerimaan pajak. Langkah lainnya adalah mengoptimalkan pajak dengan kebijakan dinamisasi PPh Pasal 25. Apindo mendorong Ditjen Pajak melakukan ekstensifi kasi, terutama ke sektor-sektor usaha yang belum masuk dalam penerimaan alias sektor informal atau underground economy. Sementara, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah akan kesulitan mengejar penerimaan pajak yang belum terpenuhi sekitar 53% dari target. Menurutnya, opsi kebijakan otoritas sangat terbatas mengingat risiko politik yang tinggi pascapilpres. Kendati demikian, pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam mengejar target penerimaan.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :