Pajak untuk Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta tak lagi membebaskan PBB-P2 bagi seluruh hunian dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Keputusan itu tercantum dalam Pergub No 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Mulai tahun 2024 ini, bebas PBB-P2 hanya berlaku bagi satu hunian dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) terbesar. Penentuannya berdasarkan data dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. Hunian yang dimaksud dalam beleid ialah bangunan tempat tinggal, rumah tapak atau rusun, dan bangunan tak bersifat komersial atau kegiatan komersial kurang dari 50 % luas bangunan sesuai data perpajakan Bapeda DKI Jakarta. Banyak warga mempertanyakan aturan anyar ini melalui sosial media Bapeda DKI Jakarta, Selasa (18/6). Mereka terkejut ketika muncul pemberitahuan e-SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB-P2.
Julius (43), warga Jakut, salah satunya. Ia menerima e-SPPT setelah bebas PBB-P2 sejak tahun 2015 karena NJOP rumah yang ditinggali di bawah Rp 1 miliar. Selanjutnya ia bertanya kepada admin akun sosial media Bapeda DKI Jakarta. Jawaban yang didapatkan, NIK harus valid atau nama pemilik di sertifikat dan e-SPPT mesti sama dan masih hidup. Ketentuan ini tak sesuai dengannya karena PBB masih atas nama sang kakek yang sudah lama meninggal dunia. ”Tidak ada sosialisasi kalau ada perubahan persyaratan. Sebelum bebas pajak, kami taat bayar dan tidak ada tunggakan,” ucapnya. Supaya bebas pajak, Julius harus mengganti nama sertifikat tanah dari kakek ke dirinya. Pengurusan ini belum bisa dilakukannya karena cukup merepotkan dan butuh biaya yang tidak sedikit. (Yoga)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023