Pajak
( 1542 )Kerek Tax Ratio, Kemkeu Meminta Asistensi ke IMF
Tokopedia Hadirkan Fitur Bayar Pajak Warga Jakarta
Tokopedia, perusahaan teknologi dan marketplace dari Indonesia yang merupakan bagian dari bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menghadirkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk mempermudah masyarakat Provinsi DKI Jakarta membayar pajak dimana dan kapan saja serta dengan metode pembayaran apa. Fitur tersebut memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, antara lain pajak hotel, alat berat, air tanah, restoran, reklame, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBK), dan Beaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni mengatakan, Fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa mulai digunakan oleh warga DKI Jakarta sejak Maret 2024. Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah DKI Jakarta melalui Tokopedia pun telah naik signifikan. "Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak daerah dengan lebih mudah, cepat, dan aman, secara online melalui loket Pajak Tokopedia," ungkap Desi. (Yetede)
Kejarlah Setoran Pajak Sampai ke Luar Negeri
Pemerintah Indonesia terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu strateginya adalah menggaet negara mitra dalam upaya mengejar setoran para wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Dengan kata lain, para wajib pajak yang bandel tak bisa lagi berkelit untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). Adapun Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
Aturan itu juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan perpres tersebut untuk mencabut reservasi Indonesia pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) sehingga Indonesia bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak untuk negara atau yurisdiksi mitra terkait utang pajak penghasilan (PPh).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, Perpres 56/2024 merupakan salah satu bentuk produk hukum ketika pemerintah Indonesia meratifikasi perpanjian internasional di bidang perpajakan. Dia bilang, rujukan aturannya ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional.
Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot
Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini, masih jauh dari target. Bahkan, merosot dari tahun lalu. Memang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada 14,18 juta SPT Tahunan PPh yang wajib pajak setorkan sampai akhir April 2024. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara pada periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta. Secara perinci, jumlah SPT Tahunan PPh tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan. Sedangkan pelaporan SPT oleh WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini naik 10,66% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT. Dengan demikian berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT hingga 30 April 2024 baru 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak.
Padahal, otoritas pajak menargetkan, tingkat kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini mencapai 83%.
Di sisi lain, meski batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah berakhir pada Maret dan April 2024, pemerintah masih akan menunggu wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, kenaikan pelaporan SPT Tahunan menggambarkan peningkatan kepatuhan formal berupa lapor tepat waktu. Tapi, kepatuhan formal berbeda dari kepatuhan material yang berkaitan dengan penerimaan pajak penghasilan.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti setoran penerimaan PPh karyawan (Pasal 21) kuartal I-2024 yang melonjak signifikan sebesar 25%, baik bruto maupun neto. Padahal, pelaporan SPT oleh WP OP hanya naik 6,88%.
Wajib Berhemat di Kala Paceklik Pajak
PENERIMAAN pajak pada kuartal pertama tahun ini, yang lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bangun dari mimpi bermewah-mewahan. Tanpa pengendalian belanja sejak sekarang, negara berisiko makin tertimbun oleh tumpukan utang yang terus bertambah setiap tahun. Penurunan penerimaan dari sektor pajak menandakan betapa rapuhnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tiga bulan pertama 2024, penerimaan pajak baru Rp 393,9 triliun, turun 8,8 persen dari penerimaan pajak pada kuartal pertama 2023 yang sebesar Rp 431,9 triliun. Penurunan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas sejak tahun lalu—situasi yang seharusnya diantisipasi dengan hati-hati.
Masalahnya, pemerintah terus menunjukkan mentalitas OKB alias orang kaya baru yang gemar berbelanja secara berlebihan setiap kali mendapat rezeki nomplok. Lihatlah kondisi dua tahun terakhir, ketika belanja negara terus membengkak begitu penerimaan pajak melampaui target. Pada 2022, dari target Rp 1.485 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun. Setahun kemudian, realisasi penerimaan kembali melampaui target, yaitu Rp 1.718 triliun sampai Rp 1.859,2 triliun. Kinerja positif dalam dua tahun tersebut didukung oleh booming harga komoditas ekspor, seperti batu bara, nikel, dan sawit.
Ketika mendapat rezeki nomplok, pemerintah dengan percaya diri meningkatkan target belanja negara dari Rp 2.714 triliun pada 2022 menjadi Rp 3.061 triliun pada 2023. Tahun lalu, realisasinya bahkan lebih besar, yaitu Rp 3.121,9 triliun. Pada tahun ini, pemerintah kembali meningkatkan alokasi belanja menjadi sebesar Rp 3.325,1 triliun. (Yetede)
Pengembang Merasakan Manfaat PPN DTP
Para pengembang properti merasakan manfaat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang digulirkan sejak 2021 hingga saat ini. Pada 2023, insentif itu juga diakui ikut membantu pertumbuhan pendapatan para pengembang yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan keuangan 76 emiten properti tahun 2023 memperlihatkan bahwa pendapatan mereka tumbuh sekitar 7% dibandingkan dengan setahun sebelumnya, yakni dari Rp91,25 triliun menjadi Rp97,56 triliun. "Insentif pajak itu ikut membantu penjualan kami. Sebenarnya, kehadiran insentif itu membantu konsumen untuk membeli properti," kata Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati menjawab pertanyaan Investor Daily. Menurut Stefanus, pihaknya berharap insentif PPN DTP masih bisa diteruskan oleh pemerintah. "Kami berharap insentif pajak ini diteruskan karena membantu masyarakat," ujar dia. (Yetede)
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Jurus Anyar Tingkatkan Pendapatan Daerah
Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, masyarakat bisa membuka rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu hingga jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Fasilitas yang diberikan melalui program gerakan Tabungan Pajak ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan melakukan pembayaran secara sekaligus,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, Selasa (30/4). Program tersebut pun diharapkan bisa mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Barat Syefdinon menambahkan, pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat sebagai wajib pajak, dengan rincian roda dua sebanyak 1.417.571 unit, dan roda empat mencapai 402.375 unit.
Gandeng TNI Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng TNI dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU (
memorandum of understanding
) antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI," kata Suryo dalam keterangan resminya, Selasa (30/4).
Mayjen TNI Yusri menambahkan bahwa TNI siap mendukung Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurut dia, perlu penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Waspada Dampak Penerimaan Pajak yang Ambles
REALISASI penerimaan pajak pada kuartal pertama 2024 yang tak semoncer tahun lalu menimbulkan kekhawatiran. Tekanan ekonomi global yang makin tinggi berpotensi menggerus setoran wajib pajak kian dalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak selama periode tersebut turun 8,8 persen secara tahunan. Dari Rp 431,9 triliun pada periode yang sama 2023, turun menjadi Rp 393,9 triliun sampai akhir Maret lalu. Pemicunya adalah harga komoditas yang turun sejak tahun lalu.
Landainya harga komoditas menggerus setoran pembayaran pajak penghasilan badan bruto hingga 21,5 persen. "Dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayarannya mungkin lebih tinggi dibanding apa yang mereka laporkan pada April nanti," ujar Sri Mulyani pada Senin, 25 Maret lalu. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Itulah sebabnya kontraksi PPh badan neto lebih dalam, yang mencapai 29,8 persen. Padahal pajak jenis ini berkontribusi 14,5 persen terhadap total penerimaan negara. Jika dibanding pada tahun lalu, PPh badan tumbuh 48,2 persen secara bruto dan 68,1 persen secara neto.
Pemerintah juga harus menghadapi permintaan restitusi dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Ketiga sektor ini terkena dampak harga komoditas yang melemah sehingga setoran dari setiap industri turun masing-masing 13,6 persen, 1,6 persen, dan 58,2 persen. Kondisi ini membuat setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri yang berkontribusi 22,1 persen pada total penerimaan harus terkoreksi 23,8 persen secara neto. Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah merealisasi restitusi sebesar Rp 30,9 triliun pada Januari lalu dan Rp 26,6 triliun pada Februari. Pada 1-15 Maret, total restitusi mencapai Rp 13,1 triliun. (Yetede)
Setoran PPN Turun, Sinyal Ekonomi Melambat
Konsumsi masyarakat di awal tahun ini melemah, sekaligus memberikan sinyal ekonomi tahun ini berpotensi melambat. Hal itu menjadi lampu kuning bagi pemerintah, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tekanan konsumsi rumah tangga, salah satunya terindikasi dari setoran pajak konsumsi, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terkoreksi. Kementerian Keuangan mencatat, setoran dua jenis pajak ini mencapai Rp 155,79 triliun per akhir Maret 2024. Angka itu turun 16,1% year on year (yoy). Realisasi ini juga baru setara 19,2% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 811,36 triliun. "Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara.
Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (26/4) pekan lalu. Di sisi lain, PPN impor juga melorot sejalan melemahnya aktivitas impor. Secara neto, PPN impor turun 2,8% yoy, setelah tumbuh 11,2% pada periode sama tahun lalu. Pun secara bruto, jenis pajak ini turun 2,8%, setelah tumbuh 23,7% di tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai terkoreksinya setoran PPN perlu direspons serius. Apalagi, porsinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan sangat besar, bahkan terbesar dibandingkan jenis pajak lainnya.
Meski disebabkan melejitnya restitusi, Wahyu bilang perlu dilihat kemungkinan lain penyebab kontraksi setoran pajak konsumsi. Pasalnya, tanpa ada restitusi pun, penerimaan PPN tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah dari tahun lalu. Kendati begitu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan setoran PPN akan meningkat pasca pilpres 2024 karena pelaku bisnis semakin bergairah. Selain itu, efek perang di Timur Tengah dan Ukraina juga diprediksi mengerek harga migas.
Namun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, sangat tidak tepat menerapkan tarif PPN 12% tahun depan lantaran tren suku bunga masih tinggi. Ditambah, inflasi belum bisa ditekan ke kisaran 2%.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021









