Pajak
( 1542 )Setoran Pajak Menurun, Belanja Membengkak
Gejolak ekonomi global dan domestik mulai menekan kondisi
keuangan negara. Penerimaan pajak terkontraksi cukup dalam, sementara kebutuhan
belanja membengkak pada awal tahun akibat pemilu dan penyaluran bansos yang
lebih gencar. Kemenkeu mencatat, pos-pos penerimaan utama terkontraksi cukup
signifikan akibat penurunan harga komoditas dan meningkatnya restitusi pajak
oleh industri tambang, manufaktur, dan perdagangan. ”Secara keseluruhan, meski momentum
perekonomian kita tetap terjaga, ada beberapa sektor yang tidak imun terhadap
pengaruh global,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi
Maret 2024, Jumat (26/4). Penerimaan negara hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp
620 triliun, turun 4,1 % secara tahunan. Perlambatan itu disebabkan turunnya
penerimaan pajak 8,8 % serta kepabeanan dan cukai yang turun 4,5 %.
Hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih
mencatat pertumbuhan positif sebesar 10 %. Secara lebih detail, mayoritas pos penerimaan
pajak utama mengalami kontraksi pada awal tahun. PPN Dalam Negeri (PPN DN)
sebagai kontributor utama penerimaan minus 23,8 % secara neto, anjlok dari
pertumbuhan tahun sebelumnya yang melejit hingga 67,3 %. PPN DN menggambarkan
laju konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Demikian pula penerimaan dari
PPN Impor minus 2,8 %, turun dari pertumbuhan tahun lalu sebesar 11,2 %. Pos
ini terkoreksi akibat pertumbuhan impor yang juga menurun sangat tajam di awal
tahun selama periode Januari-Maret, yaitu 12,76 % secara tahunan.
PPh Badan merupakan pos penerimaan yang paling diwaspadai Kemenkeu
karena kinerjanya terkontraksi paling dalam hingga minus 29,8 %, turun dari
tahun sebelumnya yang masih tumbuh tinggi hingga 68,1 %. Anjloknya penerimaan
PPh Badan ini disebabkan harga komoditas yang turun signifikan hingga
mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan dan meningkatnya pengajuan restitusi
pajak. ”Ini didominasi oleh perusahaan pertambangan dan manufaktur yang
mengalami koreksi harga komoditas dan permintaan
ekspor yang tajam sehingga mereka meminta restitusi pajak. Ini perlu kita perhatikan
karena artinya ada koreksi kegiatan ekonomi yang mulai memengaruhi penerimaan
negara,” tutur Sri Mulyani. Dari empat pos penerimaan pajak utama, hanya PPh 21
yang masih tumbuh positif hingga 25,9 %, naik dari pertumbuhan tahun lalu
sebesar 21,7 %. (Yoga)
INDONESIA TOURISM FUND : SANDIAGA LANJUTKAN IURAN PARIWISATA
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap melanjutkan rencana pemungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat udara, baik domestik maupun internasional, yang potensinya mencapai 78,3 juta penumpang pada 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan rencana pemerintah memungut iuran pariwisata itu tidak akan membebani penumpang angkutan udara, kendati masuk dalam tiket pesawat. “Jangan khawatir, tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Jakarta, Senin (22/4). Sejauh ini, Menparekraf menyebutkan rencana pemungutan iuran tersebut masih dalam tahap kajian. Menurutnya, pemerintah juga tengah mengkaji beberapa opsi untuk mengumpulkan Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Namun, Sandiaga meminta semua pihak untuk menunggu keputusan final pemerintah. Terkait dengan rapat yang membahas Dana Pariwisata Berkelanjutan, Menparekraf menyatakan bahwa memang ada rapat yang membahas soal dana pariwisata berkelanjutan.
Menurutnya, Dana Pariwisata Berkelanjutan bertujuan menjadi promosi di dalam negeri untuk mendukung keberlangsungan kegiatan yang berskala nasional dan internasional. Sandiaga juga berjanji pelaporan iuran pariwisata bakal dilakukan secara transparan. “Karena sekarang era yang penuh dengan keharusan untuk transparansi dan fully disclosure, dan akan kelola dengan transparan. Kami wajibkan melakukan laporan dan kami pastikan tidak akan membebani penumpang karena tarif tiket,” ujarnya. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Indonesia Tourism Fund kini masuk tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga. Selain iuran pariwisata, imbuhnya, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah. Sumber lain yang dimaksud adalah hibah, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra berpendapat pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat makin membebani penumpang. Iuran pariwisata sebagai salah satu sumber Dana Pariwisata Berkelanjutan diungkapkan kali pertama oleh pemerhati penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie dalam platform X (dulunya Twitter). Dia membagikan surat undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Berdasarkan survei Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, hanya 12,1% penumpang pesawat yang tujuannya murni untuk berwisata atau liburan. Survei diikuti oleh 7.414 responden dengan metode stratified random sampling. Dia mengkhawatirkan penarikan iuran pariwisata akan membuat penumpang menduga bahwa iuran tersebut akan masuk ke maskapai.
Menyoal Dividen Bebas Pajak
Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.Nah, bagaimana pemajakannya? Sesuai ketentuan per-pajakan di Indonesia maka penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen ini ada-lah objek pajak penghasilan (PPh). Namun, dikecualikan atau bebas pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 melandasi peng-aturannya.Data diolah dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018—2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp1.186 trili-un, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).
Beberapa negara juga menggunakan pembebasan pajak atas dividen ini sebagai kebijakan dengan tujuan ekonomi yang berbeda-beda. Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi (Lee et al., 2023), Swedia untuk mendorong kewira-usahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter et al., 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015). Dalam konteks di Indonesia, sangat penting untuk melihat apakah benar kebijakan pembebasan pajak dividen ini dapat mendorong investasi. Apakah mendorong atau meningkatkan keinginan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham atau tidak. Mari kita cermati syarat-syaratnya. Pertama, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan paling singkat diinvestasikan selama 3 tahun pajak dengan tidak dapat dialihkan kecuali ke bentuk investasi lainnya. Kedua, ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala selama 3 tahun. Dan ketiga, dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada kolom penghasilan bukan objek pajak.
Sebagaimana tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong investasi, maka seharusnya dilakukan evaluasi kebijakan sampai dengan pengukuran dampaknya terhadap alokasi investasi riil oleh perusahaan (Anderson, 2015). Dalam konteks kebijakan pembebasan dividen ini, output bisa dilihat dari seberapa banyak penerima pengha-ilan dividen telah mengin-vestasikan dananya dalam instrumen yang ditentukan. Namun, untuk outcome, perlu dilihat secara cermat apakah dana-dana yang diinvestasikan tadi digunakan perusahaan untuk berinvestasi secara riil seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, aset tetap dan peralatan baru.
Kebijakan berupa insentif perpajakan ini juga perlu mempertimbangkan trade off antara penurunan pene-rimaan dan potensi manfaat yang akan didapat.
Oleh karena itu, disarankan dividen bebas pajak harus dikombinasikan dengan beleid lain dari regulator lintas sektoral yang mendu-kung investasi perusahaan kecil dan menengah, serta pengembangan pasar modal dalam mewujudkan kesem-patan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.
Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural
Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI
adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan
ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas
fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan
barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio
pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank
Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung
temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara
dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 %
lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).
Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja
lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18
basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang,
rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk
Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis,
tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak
didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya,
peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan
pajak) dan ”penyebut” (PDB).
Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas
mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak
hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan
dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun,
kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena
itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural
disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat
dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris
juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak
hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian
secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).
Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan
ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan
estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05
% terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan
core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan
mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya
akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan
bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)
Heboh Pajak THR dan Uang Kembali
Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik
berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar
saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama
ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar
dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih
tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21
alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima
THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.
Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp
10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya
satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR
”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan
pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1
Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru
terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu
diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke
perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak
heran kalau banyak yang terkejut.
Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret,
bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja
sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan
cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap
pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah
secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan
yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut
simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat
adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar
pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.
Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan
ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan
pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya,
proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi
laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu
melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun,
DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER
tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian
pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir
tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan
Januari. (Yoga)
Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak
Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.
Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan,
semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program
dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri
dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman,
mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP)
Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah
Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya
tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio
kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru.
Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)
Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR
Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang
penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff
yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi
yang diterima masyarakat.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus
Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah
penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER
akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang
menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA)
Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang
dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang
karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli,
apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga
meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)
PPN dan Kesejahteraan Masyarakat
Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau
PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan
tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah
menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak
Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat
kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah
menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang
masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.
Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN
sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp
518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff
PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang
paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre
for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan
masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40
provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena
kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya
angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal
berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek
dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang
kesenjangan ekonomi. (Yoga)
Harap-harap Cemas Kenaikan PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN rencananya naik dari 11 % menjadi
12 % tahun depan. Dari sekarang, publik sudah harap-harap cemas, memikirkan
kenaikan harga barang dan jasa karena tarif pajak yang lebih tinggi sambil
penuh harap agar presiden terpilih Prabowo Subianto mau membatalkan kebijakan
itu saat nanti menjabat. ”Pajak enggak naik aja udah ngos-ngosan,” ucap Stef
(31) karyawan swasta di Jakarta, Selasa (26/3) sambil tertawa getir
membayangkan kenaikan tarif PPN mulai tahun depan. Sekilas, bagi sebagian
orang, kenaikan tarif PPN atau pajak barang konsumsi sebesar 1 % mulai 1 Januari
2025 mungkin terkesan bukan apa-apa. Namun, bagi warga kelas menengah-bawah
yang ruang kasnya sempit, kenaikan harga barang dan jasa sesedikit apapun akan menguras
isi dompet.
Apalagi, di tengah kenaikan harga barang yang sudah mulai
terjadi, upah yang stagnan, dan tanpa bantuan apa pun dari negara. Stef,
misalnya, sudah berhemat semaksimal mungkin. Setahun terakhir ia hampir tidak pernah
lagi nongkrong. Ia juga pindah ke tempat indekos yang jauh lebih murah. ”Itu pun
masih ngajak teman tinggal bareng supaya bisa patungan uang kos,” ujar warga Jakarta
itu. Dengan penghematan itu, konsumsi Stef dalam sebulan (di luar membayar sewa
kos) tetap memakan 70 % gajinya. Manakala ia sesekali mau mentraktir dan menyenangkan
diri sendiri, gajinya bisa ludes, bahkan minus. Stef berharap pemerintah ke
depan bisa membatalkan rencana menaikkan PPN. (Yoga)
Kerja Keras Mengatasi Kontraksi Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak dalam 2,5 bulan pertama tahun
2024 belum menggembirakan, pasalnya sejak awal tahun penerimaan pajak tercatat
kontraksi penerimaan dibandingkan penerimaan yang sama pada tahun sebelumnya.
Meskipun belum berjalan optimal, pertumbuhan pajak diperkirakan masih dapat
meningkat hingga akhir tahun ini, namun harus diiringi kerja keras dari aparat pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, terjadinya kontraksi penerimaan pajak
karena adanya peningkatan restitusi. Hal ini bukan kabar buruk mengingat
peningkatan restitusi terjadi secara temporer saja. Restitusi pajak adalah
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Jika ini bersifat
temporer, kita tak perlu khawatir, namun perlu effort tambahan agar dapat
mengejar target penerimaan pajak tahun 2024 kata Fajry, Selasa (26/3). (Yetede)
Pilihan Editor
-
John Riady: Jangan Khawatir Bubble Start-up
06 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021 -
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
04 Sep 2021









