;

Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR

Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :