Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR
Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang
penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff
yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi
yang diterima masyarakat.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus
Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah
penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER
akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang
menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA)
Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang
dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang
karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli,
apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga
meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023