Setoran Pajak Menurun, Belanja Membengkak
Gejolak ekonomi global dan domestik mulai menekan kondisi
keuangan negara. Penerimaan pajak terkontraksi cukup dalam, sementara kebutuhan
belanja membengkak pada awal tahun akibat pemilu dan penyaluran bansos yang
lebih gencar. Kemenkeu mencatat, pos-pos penerimaan utama terkontraksi cukup
signifikan akibat penurunan harga komoditas dan meningkatnya restitusi pajak
oleh industri tambang, manufaktur, dan perdagangan. ”Secara keseluruhan, meski momentum
perekonomian kita tetap terjaga, ada beberapa sektor yang tidak imun terhadap
pengaruh global,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi
Maret 2024, Jumat (26/4). Penerimaan negara hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp
620 triliun, turun 4,1 % secara tahunan. Perlambatan itu disebabkan turunnya
penerimaan pajak 8,8 % serta kepabeanan dan cukai yang turun 4,5 %.
Hanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih
mencatat pertumbuhan positif sebesar 10 %. Secara lebih detail, mayoritas pos penerimaan
pajak utama mengalami kontraksi pada awal tahun. PPN Dalam Negeri (PPN DN)
sebagai kontributor utama penerimaan minus 23,8 % secara neto, anjlok dari
pertumbuhan tahun sebelumnya yang melejit hingga 67,3 %. PPN DN menggambarkan
laju konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Demikian pula penerimaan dari
PPN Impor minus 2,8 %, turun dari pertumbuhan tahun lalu sebesar 11,2 %. Pos
ini terkoreksi akibat pertumbuhan impor yang juga menurun sangat tajam di awal
tahun selama periode Januari-Maret, yaitu 12,76 % secara tahunan.
PPh Badan merupakan pos penerimaan yang paling diwaspadai Kemenkeu
karena kinerjanya terkontraksi paling dalam hingga minus 29,8 %, turun dari
tahun sebelumnya yang masih tumbuh tinggi hingga 68,1 %. Anjloknya penerimaan
PPh Badan ini disebabkan harga komoditas yang turun signifikan hingga
mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan dan meningkatnya pengajuan restitusi
pajak. ”Ini didominasi oleh perusahaan pertambangan dan manufaktur yang
mengalami koreksi harga komoditas dan permintaan
ekspor yang tajam sehingga mereka meminta restitusi pajak. Ini perlu kita perhatikan
karena artinya ada koreksi kegiatan ekonomi yang mulai memengaruhi penerimaan
negara,” tutur Sri Mulyani. Dari empat pos penerimaan pajak utama, hanya PPh 21
yang masih tumbuh positif hingga 25,9 %, naik dari pertumbuhan tahun lalu
sebesar 21,7 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023