Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak
Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.
Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan,
semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program
dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri
dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman,
mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP)
Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah
Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya
tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio
kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru.
Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023