Heboh Pajak THR dan Uang Kembali
Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik
berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar
saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama
ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar
dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih
tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21
alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima
THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.
Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp
10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya
satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR
”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan
pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1
Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru
terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu
diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke
perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak
heran kalau banyak yang terkejut.
Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret,
bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja
sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan
cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap
pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah
secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan
yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut
simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat
adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar
pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.
Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan
ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan
pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya,
proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi
laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu
melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun,
DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER
tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian
pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir
tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan
Januari. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023