;

Heboh Pajak THR dan Uang Kembali

Heboh Pajak THR
dan Uang Kembali

Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21 alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.

Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp 10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR ”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1 Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak heran kalau banyak yang terkejut.

Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret, bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.

Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya, proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun, DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan Januari. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :