;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sektor Residensial Topang Penjualan Indocement

KT1 27 Mar 2024 Investor Daily

Properti residensial menjadi tulang punggung penjualan semen PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk (Indocement) pada 2023, hal serupa diprediksi terjadi tahun ini. “Residensial masih sangat penting untuk Indocement, terlihat dari penjualan semen kantong kami pada 2023 yang porsinya mirip dengan pasar nasional,” ujatr Christian Kartawijaya, Dirut PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Jakarta, baru-baru ini.

 

“Volume semen kantong Indocement 70 % dari total penjualan. Kantong semen dimanfaatkan konsumen untuk pembangunan atau renovasi sektor residensial,” kata Christian. Komposisi itu mirip dengan pasar semen secara nasional. Karena itu, digulirkannya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor property, dinilai akan berimbas positif terhadap penjualan semen pada 2024. (Yetede)

Proyek Gedung Bertingkat

KT3 26 Mar 2024 Kompas
Baliho bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipasang pengembang untuk menarik para calon pembeli apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/3/2024). Kebijakan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk pembelian rumah baru, baik rumah tapak maupun apartemen siap huni, diberlakukan mulai November 2023 hingga Desember 2024 diharapkan dapat menggenjot penjualan properti, baik rumah tapak maupun apartemen. (Yoga)

Fluktuasi Harga Komoditas Tekan Penerimaan Pajak

KT1 26 Mar 2024 Investor Daily

Kinerja penerimaan pajak mengalami tekanan karena terdampak fluktuasi harga komoditas. Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 342,9 triliun atau terkontraksi 3,7 % dibandingkan periode yang sama tahun 2023. “Jika dilihat dari target (penerimaan pajak sampai 15 Maeret 2024) sudah 17,2 % dari target APBN, kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzaine, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3).

Jika dirinci, penerimaan pajak Rp 342,88 triliun meliputi PPh non migas sebesar Rp 203,92 triliun, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 121.92 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,56 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 14,48 triliun. Penerimaan pajak melambat akibat penurunan harga komoditas pada tahun 2023 yang akibatnya baru dirasakan tahun ini. (Yetede)

Agar Lebih Mudah Mengisi SPT Pajak

KT3 25 Mar 2024 Kompas

Setiap bulan Maret, publik di Tanah Air selalu dihebohkan dengan kewajiban mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Tak sedikit yang masih kebingungan dalam mengisi dan enggan melapor, apalagi bagi pemula. Bagi Cindy Alinta Raina Ayukusuma (23), karyawati swasta, Ini adalah pengalaman pertama mengisi SPT pajak. Awalnya, ia sempat menunda-nunda karena takut salah dan bingung. Tapi, setelah mencari panduan lengkap di Youtube dan berbagai artikel online, proses pengisian SPT pajak lebih mudah dan lancar, tidak sesulit yang dibayangkan. Meski panduan lengkap secara daring menjadi solusi bagi saya yang baru pertama kali mengisi SPT pajak, ada baiknya kantor pajak dan situs resmi pajak juga lebih informatif dan edukatif tentang pengisian SPT pajak.

Menurut saya, sistem untuk pelaporan pajak tahunan semakin mudah dengan penerapan digitalisasi, di mana masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi berbasis web yang disediakan DJP. Dengan melaporkan SPT pajak, maka kita sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan. Pihak kantor juga memberikan bukti potong pajak sejak awal tahun sehingga memudahkan pegawai melaporkan SPT, ucap Firsta Nodia (30), ASN di Batam, Riau. Aditya MHD (38), pengusaha swasta di Tangerang, Banten, merasa kesulitan setiap kali mengisi SPT pajak tahunan. Lembar isiannya tidak simple dan ribet karena dibutuhkan banyak data untuk melengkapi pengisian itu. Untuk sekelas UKM yang tidak mampu menyewa konsultan pajak, seharusnya pengisian SPT dibikin lebih sederhana. Selain itu, peran Account Representative (AR) kurang membantu dalam proses perpajakan. Mereka baru akan bekerja dan sangat komunikatif jika wajib pajak (WP) punya tunggakan. (Yoga)

Tarif PPN Naik, Biaya di Bank Bakal Melonjak

HR1 23 Mar 2024 Kontan

Pengeluaran masyarakat di Tanah Air dipastikan bakal bertambah di era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kenaikan PPN juga bisa mendongkrak biaya sewa layanan safe deposit box (SDB) hingga biaya kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor Perubahan tarif ini biasanya dihitung berdasarkan besaran biaya layanan atau biaya administrasi. "Konsumsi masyarakat akan  tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). "Konsumsi masyarakat akan  tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). Pertumbuhan ini lebih rendah dibanding pertumbuhan di 2022 sebesar 8,70% secara tahunan. Pertumbuhan jumlah rekening nasabah juga melambat pada 2023, hanya 10,1%. Padahal, pada 2022, pertumbuhannya masih 31,6% secara tahunan. Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head  PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengatakan, jika kenaikan tarif PPN 12% diberlakukan, pihaknya akan ikut menaikkan biaya pada produk yang terkena PPN.

Segala Upaya untuk Genjot Pertumbuhan

KT3 22 Mar 2024 Kompas

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru saja resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih versi hasil hitung riil saat ini dihadapkan pada satu pertanyaan penting: bagaimana cara mendanai janji-janji kampanye mereka yang ambisius saat pemilu, mengerek pertumbuhan ekonomi hingga 6-7 %, di atas tren pertumbuhan satu dekade terakhir yang stagnan di 5 %. Saat berpidato di Mandiri Investment Forum, 5 Maret 2024, Prabowo bahkan optimistis ekonomi masih bisa dikerek hingga tumbuh 8 % dalam 4-5 tahun ke depan.

Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo mengatakan, ”Sejumlah cara akan ditempuh untuk menggenjot pertumbuhan. Jadi, gas-nya yang akan dikencangkan, sesuai lagu (saat kampanye) saja. Gas pol, oke gas, oke gas,” kata Dradjad saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/3). Secara umum, ujarnya, Prabowo-Gibran akan melanjutkan kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi. Namun, arah kebijakan itu tidak sepenuhnya sama. Meski demikian, ia menjamin, tingkat rasio utang dan defisit fiskal negara akan tetap dijaga di batas aman. Apalagi, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota”Klub Negara Maju” atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dalam proses aksesi itu, defisit fiskal Indonesia dipantau ketat agar tetap di batas aman sebagai syarat menjadi anggota. Menurut dia, alih-alih menambah utang, Prabowo akan menggenjot penerimaan pajak lewat berbagai cara, dari membenahi sistem, menutup celah kebocoran pajak, hingga memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah ta nah. Salah satunya dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kemenkeu. Kalau penerimaan pajak kuat, pemerintah tidak perlu berutang untuk membiayai kebijakannya. Upaya mendongkrak penerimaan pajak itu diupayakan tidak membebani masyarakat. (Yoga) 

Tunda Kenaikan Tarif PPN

KT1 22 Mar 2024 Investor Daily (H)

Kenaikan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 % tahun 2025 dan saat ini 11 % memang bisa menambah pendapatan negara. Akan tetapi kebijakan ini memiliki sejumlah efek negatif antara lain, pelemahan konsumsi masyarakat hingga industri manukfaktur. Di Indonesia, peran konsumsi masyarakat sangat strategis, menyumbang 50 % lebih PDB nasional, jauh di atas investasi dan ekspor. Artinya, jika   konsumsi masyarakat mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat, demi menjaga pertumbuhan ekonomi 5 %, konsumsi masyarakat wajib dijaga.

Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kenaikan tariff PPN 1 % menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 %. Sementara kenaikan pajak bakal menambah beban dunia usaha, terutama sektor manufaktur. Imbasnya, harga produk manufaktur bisa membengkak jauh di atas kenaikan tariff PPN sebesar 1 %, yang mengakibatkan penjualan manufaktur, terutama subsector unggulan seperti otomotif berpotensi merosot. Karenanya, Ketua umum Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto, dengan tegas meminta kenaikan PPN 12 % ditunda sampai perekonomian nasional dan daya beli masyarakat pulih. (Yetede)

Tangkis Risko Global Hingga Makan Gratis

HR1 21 Mar 2024 Kontan (H)

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa peningkatan rasio pajak (tax ratio) memang dibutuhkan untuk mempertebal kantong negara. Pasalnya, saat ini tax ratio Indonesia dalam arti sempit baru sebesar 10,1% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tax ratio di level 10% belum ideal untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan berkelanjutan, termasuk untuk program makan siang gratis. Bahkan, lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyebut angka minimal tax ratio seharusnya 15% PDB untuk menjamin kesinambungan pembangunan suatu negara. "Maka pemerintah setidaknya harus berupaya mengejar kenaikan tax ratio sebesar 5% agar program-program yang mereka buat bisa berjalan," ujar Ariawan, Minggu (18/2).

Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen

KT3 14 Mar 2024 Kompas

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN 12 %. PPPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat. Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu (13/3).

Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP) adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya, pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. (Yoga)

Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang bagi Perekonomian

KT3 13 Mar 2024 Kompas (H)

Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025 bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, langkah itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan kelompok masyarakat menengah-bawah. Pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit kenaikan biaya hidup.”Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk mengerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain sekarang lagi turun. Namun, dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan konsumsi rumah tangga,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, Selasa (12/3).

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Karena itu, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa tertentu di pasar. Ibaratnya, untuk barang seharga pokok Rp 10.000, dengan tarif 12 %, harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 11.200. Ketika tarif PPN pertama kali dinaikkan dari 10 % menjadi 11 % pada 2022, Indef pernah membuat simulasi perkiraan dampak kebijakan itu terhadap sejumlah indikator perekonomian nasional. Saat itu, Indef mengandaikan tarif PPN pada 2025 akan naik dari 11 % menjadi 12,5 %, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi tergerus 0,11 %, konsumsi masyarakat melambat 3,32 %, dan upah nominal pekerja turun 5,86 %.

Kenaikan tarif PPN juga bisa menaikkan harga produk akhir di pasar dan menghambat laju konsumsi rumah tangga yang selama ini jadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika harga barang dan jasa di pasar naik, ditambah stagnasi pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok lain, masyarakat akan mengurangi konsumsi sejumlah barang-jasa. ”Masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, pasti akan menyesuaikan dengan harga  barang yang ada. Kecuali itu memang kebutuhan pokok sehari-hari, jika harganya naik, masyarakat pasti akan mengurangi konsumsi. Ujung-ujungnya, demand berkurang, konsumsi turun, ekonomi tidak bergerak maksimal, dan pertumbuhan bisa melambat,” tutur Tauhid. (Yoga)