Pajak
( 1542 )Sektor Residensial Topang Penjualan Indocement
Properti residensial menjadi tulang punggung
penjualan semen PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk (Indocement) pada 2023, hal
serupa diprediksi terjadi tahun ini. “Residensial masih sangat penting untuk
Indocement, terlihat dari penjualan semen kantong kami pada 2023 yang porsinya
mirip dengan pasar nasional,” ujatr Christian Kartawijaya, Dirut PT Indocement
Tunggal Perkasa Tbk di Jakarta, baru-baru ini.
“Volume semen kantong Indocement 70 % dari
total penjualan. Kantong semen dimanfaatkan konsumen untuk pembangunan atau
renovasi sektor residensial,” kata Christian. Komposisi itu mirip dengan pasar
semen secara nasional. Karena itu, digulirkannya insentif PPN Ditanggung
Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor property, dinilai akan berimbas positif
terhadap penjualan semen pada 2024. (Yetede)
Proyek Gedung Bertingkat
Fluktuasi Harga Komoditas Tekan Penerimaan Pajak
Kinerja penerimaan pajak mengalami tekanan karena terdampak fluktuasi harga komoditas. Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 342,9 triliun atau terkontraksi 3,7 % dibandingkan periode yang sama tahun 2023. “Jika dilihat dari target (penerimaan pajak sampai 15 Maeret 2024) sudah 17,2 % dari target APBN, kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzaine, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3).
Jika dirinci, penerimaan pajak Rp 342,88 triliun meliputi PPh non migas sebesar Rp 203,92 triliun, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 121.92 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,56 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 14,48 triliun. Penerimaan pajak melambat akibat penurunan harga komoditas pada tahun 2023 yang akibatnya baru dirasakan tahun ini. (Yetede)
Agar Lebih Mudah Mengisi SPT Pajak
Setiap bulan Maret, publik di Tanah Air selalu dihebohkan
dengan kewajiban mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Tak sedikit
yang masih kebingungan dalam mengisi dan enggan melapor, apalagi bagi pemula.
Bagi Cindy Alinta Raina Ayukusuma (23), karyawati swasta, Ini adalah pengalaman
pertama mengisi SPT pajak. Awalnya, ia sempat menunda-nunda karena takut salah
dan bingung. Tapi, setelah mencari panduan lengkap di Youtube dan berbagai
artikel online, proses pengisian SPT pajak lebih mudah dan lancar, tidak sesulit
yang dibayangkan. Meski panduan lengkap secara daring menjadi solusi bagi saya
yang baru pertama kali mengisi SPT pajak, ada baiknya kantor pajak dan situs
resmi pajak juga lebih informatif dan edukatif tentang pengisian SPT pajak.
Menurut saya, sistem untuk pelaporan pajak tahunan semakin
mudah dengan penerapan digitalisasi, di mana masyarakat bisa memanfaatkan
aplikasi berbasis web yang disediakan DJP. Dengan melaporkan SPT pajak, maka
kita sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan.
Pihak kantor juga memberikan bukti potong pajak sejak awal tahun sehingga
memudahkan pegawai melaporkan SPT, ucap Firsta Nodia (30), ASN di Batam, Riau. Aditya
MHD (38), pengusaha swasta di Tangerang, Banten, merasa kesulitan setiap kali
mengisi SPT pajak tahunan. Lembar isiannya tidak simple dan ribet karena
dibutuhkan banyak data untuk melengkapi pengisian itu. Untuk sekelas UKM yang
tidak mampu menyewa konsultan pajak, seharusnya pengisian SPT dibikin lebih sederhana.
Selain itu, peran Account Representative (AR) kurang membantu dalam proses
perpajakan. Mereka baru akan bekerja dan sangat komunikatif jika wajib pajak
(WP) punya tunggakan. (Yoga)
Tarif PPN Naik, Biaya di Bank Bakal Melonjak
Pengeluaran masyarakat di Tanah Air dipastikan bakal bertambah di era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kenaikan PPN juga bisa mendongkrak biaya sewa layanan safe deposit box (SDB) hingga biaya kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor Perubahan tarif ini biasanya dihitung berdasarkan besaran biaya layanan atau biaya administrasi. "Konsumsi masyarakat akan tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). "Konsumsi masyarakat akan tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). Pertumbuhan ini lebih rendah dibanding pertumbuhan di 2022 sebesar 8,70% secara tahunan. Pertumbuhan jumlah rekening nasabah juga melambat pada 2023, hanya 10,1%. Padahal, pada 2022, pertumbuhannya masih 31,6% secara tahunan. Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengatakan, jika kenaikan tarif PPN 12% diberlakukan, pihaknya akan ikut menaikkan biaya pada produk yang terkena PPN.
Segala Upaya untuk Genjot Pertumbuhan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru saja resmi
diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih versi hasil hitung riil saat
ini dihadapkan pada satu pertanyaan penting: bagaimana cara mendanai
janji-janji kampanye mereka yang ambisius saat pemilu, mengerek pertumbuhan
ekonomi hingga 6-7 %, di atas tren pertumbuhan satu dekade terakhir yang
stagnan di 5 %. Saat berpidato di Mandiri Investment Forum, 5 Maret 2024,
Prabowo bahkan optimistis ekonomi masih bisa dikerek hingga tumbuh 8 % dalam
4-5 tahun ke depan.
Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo mengatakan, ”Sejumlah
cara akan ditempuh untuk menggenjot pertumbuhan. Jadi, gas-nya yang akan
dikencangkan, sesuai lagu (saat kampanye) saja. Gas pol, oke gas, oke gas,” kata
Dradjad saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/3). Secara umum, ujarnya,
Prabowo-Gibran akan melanjutkan kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi. Namun,
arah kebijakan itu tidak sepenuhnya sama. Meski demikian, ia menjamin, tingkat
rasio utang dan defisit fiskal negara akan tetap dijaga di batas aman. Apalagi,
Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota”Klub Negara Maju” atau
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam proses aksesi itu, defisit fiskal Indonesia dipantau
ketat agar tetap di batas aman sebagai syarat menjadi anggota. Menurut dia,
alih-alih menambah utang, Prabowo akan menggenjot penerimaan pajak lewat
berbagai cara, dari membenahi sistem, menutup celah kebocoran pajak, hingga memajaki
aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah ta nah. Salah satunya dengan
membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kemenkeu. Kalau
penerimaan pajak kuat, pemerintah tidak perlu berutang untuk membiayai kebijakannya.
Upaya mendongkrak penerimaan pajak itu diupayakan tidak membebani masyarakat. (Yoga)
Tunda Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 % tahun 2025 dan saat ini 11 % memang bisa menambah pendapatan negara. Akan tetapi kebijakan ini memiliki sejumlah efek negatif antara lain, pelemahan konsumsi masyarakat hingga industri manukfaktur. Di Indonesia, peran konsumsi masyarakat sangat strategis, menyumbang 50 % lebih PDB nasional, jauh di atas investasi dan ekspor. Artinya, jika konsumsi masyarakat mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat, demi menjaga pertumbuhan ekonomi 5 %, konsumsi masyarakat wajib dijaga.
Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kenaikan tariff PPN 1 % menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 %. Sementara kenaikan pajak bakal menambah beban dunia usaha, terutama sektor manufaktur. Imbasnya, harga produk manufaktur bisa membengkak jauh di atas kenaikan tariff PPN sebesar 1 %, yang mengakibatkan penjualan manufaktur, terutama subsector unggulan seperti otomotif berpotensi merosot. Karenanya, Ketua umum Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto, dengan tegas meminta kenaikan PPN 12 % ditunda sampai perekonomian nasional dan daya beli masyarakat pulih. (Yetede)
Tangkis Risko Global Hingga Makan Gratis
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa peningkatan rasio pajak (tax ratio) memang dibutuhkan untuk mempertebal kantong negara. Pasalnya, saat ini tax ratio Indonesia dalam arti sempit baru sebesar 10,1% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tax ratio di level 10% belum ideal untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan berkelanjutan, termasuk untuk program makan siang gratis. Bahkan, lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyebut angka minimal tax ratio seharusnya 15% PDB untuk menjamin kesinambungan pembangunan suatu negara. "Maka pemerintah setidaknya harus berupaya mengejar kenaikan tax ratio sebesar 5% agar program-program yang mereka buat bisa berjalan," ujar Ariawan, Minggu (18/2).
Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari
11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN
12 %. PPPN
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul
rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan
tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru
PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian
Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa
tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan
masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap
diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu
(13/3).
Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu
pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP)
adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako
antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering)
juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak
Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga
memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya,
pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang
warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam
satu tahun. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang bagi Perekonomian
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025
bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, langkah
itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan
kelompok masyarakat menengah-bawah. Pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan
janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi
ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit
kenaikan biaya hidup.”Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk
mengerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain sekarang lagi turun. Namun,
dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan
konsumsi rumah tangga,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics
and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, Selasa (12/3).
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Karena itu,
kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % akan berdampak terhadap kenaikan
harga barang dan jasa tertentu di pasar. Ibaratnya, untuk barang seharga pokok
Rp 10.000, dengan tarif 12 %, harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 11.200. Ketika
tarif PPN pertama kali dinaikkan dari 10 % menjadi 11 % pada 2022, Indef pernah
membuat simulasi perkiraan dampak kebijakan itu terhadap sejumlah indikator
perekonomian nasional. Saat itu, Indef mengandaikan tarif PPN pada 2025 akan naik
dari 11 % menjadi 12,5 %, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi tergerus 0,11 %,
konsumsi masyarakat melambat 3,32 %, dan upah nominal pekerja turun 5,86 %.
Kenaikan tarif PPN juga bisa menaikkan harga produk akhir di
pasar dan menghambat laju konsumsi rumah tangga yang selama ini jadi motor
utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika harga barang dan jasa di pasar naik,
ditambah stagnasi pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok lain, masyarakat
akan mengurangi konsumsi sejumlah barang-jasa. ”Masyarakat, terutama kelas menengah
ke bawah, pasti akan menyesuaikan dengan harga
barang yang ada. Kecuali itu memang kebutuhan pokok sehari-hari, jika
harganya naik, masyarakat pasti akan mengurangi konsumsi. Ujung-ujungnya,
demand berkurang, konsumsi turun, ekonomi tidak bergerak maksimal, dan
pertumbuhan bisa melambat,” tutur Tauhid. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021









