Tarif PPN Naik, Biaya di Bank Bakal Melonjak
Pengeluaran masyarakat di Tanah Air dipastikan bakal bertambah di era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kenaikan PPN juga bisa mendongkrak biaya sewa layanan safe deposit box (SDB) hingga biaya kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor Perubahan tarif ini biasanya dihitung berdasarkan besaran biaya layanan atau biaya administrasi. "Konsumsi masyarakat akan tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). "Konsumsi masyarakat akan tertekan dan bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank," kata Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada KONTAN, Jumat (22/3). Pertumbuhan ini lebih rendah dibanding pertumbuhan di 2022 sebesar 8,70% secara tahunan. Pertumbuhan jumlah rekening nasabah juga melambat pada 2023, hanya 10,1%. Padahal, pada 2022, pertumbuhannya masih 31,6% secara tahunan. Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengatakan, jika kenaikan tarif PPN 12% diberlakukan, pihaknya akan ikut menaikkan biaya pada produk yang terkena PPN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023