Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari
11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN
12 %. PPPN
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul
rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan
tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru
PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian
Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa
tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan
masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap
diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu
(13/3).
Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu
pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP)
adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako
antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering)
juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak
Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga
memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya,
pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang
warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam
satu tahun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023