;

Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen

Tak Semua Barang-Jasa
Kena Tarif PPN 12 Persen

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN 12 %. PPPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat. Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu (13/3).

Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP) adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya, pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :