Tunda Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 % tahun 2025 dan saat ini 11 % memang bisa menambah pendapatan negara. Akan tetapi kebijakan ini memiliki sejumlah efek negatif antara lain, pelemahan konsumsi masyarakat hingga industri manukfaktur. Di Indonesia, peran konsumsi masyarakat sangat strategis, menyumbang 50 % lebih PDB nasional, jauh di atas investasi dan ekspor. Artinya, jika konsumsi masyarakat mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat, demi menjaga pertumbuhan ekonomi 5 %, konsumsi masyarakat wajib dijaga.
Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kenaikan tariff PPN 1 % menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 %. Sementara kenaikan pajak bakal menambah beban dunia usaha, terutama sektor manufaktur. Imbasnya, harga produk manufaktur bisa membengkak jauh di atas kenaikan tariff PPN sebesar 1 %, yang mengakibatkan penjualan manufaktur, terutama subsector unggulan seperti otomotif berpotensi merosot. Karenanya, Ketua umum Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto, dengan tegas meminta kenaikan PPN 12 % ditunda sampai perekonomian nasional dan daya beli masyarakat pulih. (Yetede)
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023