;

Tunda Kenaikan Tarif PPN

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 22 Mar 2024 Investor Daily (H)
Tunda Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 % tahun 2025 dan saat ini 11 % memang bisa menambah pendapatan negara. Akan tetapi kebijakan ini memiliki sejumlah efek negatif antara lain, pelemahan konsumsi masyarakat hingga industri manukfaktur. Di Indonesia, peran konsumsi masyarakat sangat strategis, menyumbang 50 % lebih PDB nasional, jauh di atas investasi dan ekspor. Artinya, jika   konsumsi masyarakat mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat, demi menjaga pertumbuhan ekonomi 5 %, konsumsi masyarakat wajib dijaga.

Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kenaikan tariff PPN 1 % menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 %. Sementara kenaikan pajak bakal menambah beban dunia usaha, terutama sektor manufaktur. Imbasnya, harga produk manufaktur bisa membengkak jauh di atas kenaikan tariff PPN sebesar 1 %, yang mengakibatkan penjualan manufaktur, terutama subsector unggulan seperti otomotif berpotensi merosot. Karenanya, Ketua umum Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto, dengan tegas meminta kenaikan PPN 12 % ditunda sampai perekonomian nasional dan daya beli masyarakat pulih. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :