;
Tags

Pajak

( 1542 )

JALAN BUNTU BEA MASUK DIGITAL

HR1 01 Mar 2024 Bisnis Indonesia (H)

Penggalian potensi penerimaan dari masifnya transaksi perdagangan digital kembali terhalang. Pasalnya, WTO's 13th Ministerial Conference (MC) yang digelar 26—29 Februari 2024 di Abu Dhabi memberikan sinyal perpanjangan atau diberlakukannya moratorium bea masuk perdagangan barang digital secara permanen. Padahal, pencabutan moratorium sangat krusial untuk mengamankan hak pemajakan nasional. Apalagi, instrumen pemungut transaksi digital baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga menghadapi dilema jika menerapkan aksi unilateral pengenaan bea masuk secara sepihak, lantaran berisiko menimbulkan gejolak di kancah perdagangan global. Pemerintah pun didorong untuk menyiapkan antisipasi manakala moratorium dipermanenkan. Rencananya, keputusan soal moratorium disampaikan dalam forum tersebut pada hari ini, Jumat (1/3), dini hari waktu Indonesia. Namun, sinyal perpanjangan atau dipermanenkannya moratorium sejatinya terlihat jelas. Direktur Jenderal WTO Ngozi OkonjoIweala, menyadari betul kuatnya pertentangan soal moratorium ini, terlebih bagi negara berkembang. Dalam pernyataan resminya, Iweala memang tidak mengarahkan keputusan pada salah satu pihak. Namun, penjelasan yang disampaikan mengarah ke perpanjangan atau permanenan. Sejauh ini, ada beberapa rumusan proposal dan komunike yang telah diajukan ke WTO. Di antaranya, dari negara maju beserta kroninya diwakili Kanada dan Swiss yang meminta perpanjangan sampai MC14 pada 2026. Kemudian, proposal Kelompok Afrika, Karibia, dan Pasifik diwakili Samoa yang juga meminta perpanjangan moratorium. Adapun, Afrika Selatan, Indonesia, dan India meminta pencabutan moratorium. Dus, konstelasi dalam forum itu pun memanas. India, yang pada Januari 2024 mengajukan proposal dengan tidak menyinggung soal moratorium, beberapa waktu lalu menolak moratorium. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Indonesia akan terus menolak moratorium permanen. Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, meminta WTO untuk fokus melanjutkan pembahasan program kerja dagangel untuk memperjelas moratorium bea masuk transaksi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET). Dari kalangan dunia usaha dalam negeri, Plh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak pemajakan di WTO. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies Nailul Huda, mengatakan pemerintah wajib menyiapkan perangkat pungutan bea masuk apabila pada kemudian hari moratorium dicabut, serta mengoptimalisasi pungutan PPN perdagangan sistem elektronik.

Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital

HR1 01 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.

Menkeu RI dan Australia Bahas Reformasi Pajak

HR1 01 Mar 2024 Kontan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu Menkeu Australia Jim Chalmers di sela-sela kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Brasil, Rabu (28/2).Dalam pertemuan tersebut, Jim menyampaikan kesibukannya terkait reformasi perpajakan yang akan diimplementasikan segera. "Jim menyampaikan kesibukannya terkait reformasi perpajakan yang akan diimplementasikan Pemerintah Australia sekitar pertengahan tahun 2024," terang Menkeu Sri Mulyani, Kamis (29/2).Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini tengah mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak tahun 2016. Yang teranyar, implementasi sistem pajak canggih alias core tax system yang akan meluncur pada pertengahan 2024.Reformasi yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan ditopang oleh lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.Dalam pertemuan itu, Menkeu juga menceritakan terkait kondisi perekonomian RI, termasuk kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Juga upaya untuk melanjutkan agenda pembangunan Indonesia tanpa mengorbankan kesehatan dan kredibilitas APBN.

Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak

KT1 01 Mar 2024 Tempo

Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak. “Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia. Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,” ucapnya. (Yetede)

Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital

HR1 29 Feb 2024 Kontan
Moratorium bea masuk produk digital yang telah dikenakan sejak 1998 akan berakhir pada Maret 2024. Seharusnya Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap produk tersebut usai moratorium berakhir. Moratorium bea masuk produk digital sejalan dengan kesepakatan World Trade Organization (WTO). Pemerintah Indonesia mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani bilang, bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati perpanjangan moratorium. Kelanjutan kebijakan ini akan dibahas dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 26-29 Februari 2024. Askolani menegaskan, Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk barang digital. Namun langkah Indonesia bersama negara lain untuk melakukan negosiasi agar moratorium sepenuhnya dihapus tidaklah mudah. Pasalnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mengunci moratorium tersebut secara permanen.

Digitalisasi Pajak

KT3 27 Feb 2024 Kompas (H)

Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei 2024.

Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.

Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau memberikan penjelasan. (Yoga) 

Penerimaan Pajak Turun di Awal 2024

HR1 23 Feb 2024 Kontan
Kinerja penerimaan pajak di awal tahun melorot setelah melampaui target dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 1.989 triliun. Sayangnya, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% year-on-year (yoy). Padahal di Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih mampu tumbuh 6,4% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, penerimaan pajak masih cukup positif. "Meskipun kita tahu bahwa tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak kita sangat tinggi, jadi kita bicara tentang baseline yang tinggi," ujar dia, Kamis (22/2). Sri Mulyani memerinci, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp 83,69 triliun atau 7,87% dari target. Ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Januari 2024. Disusul, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 31 Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp 57,76 triliun atau 7,12% dari target. Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah PPh Pasal 21. Dengan sumbangsih 18,9% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil terkumpul Rp 28,3 triliun. Sri Mulyani bilang, penerimaan PPh 21 sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, kontraksi penerimaan pajak di awal tahun tak hanya perkara tingginya basis di Januari 2023, melainkan juga indikasi perlambatan konsumsi masyarakat.

INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN

HR1 21 Feb 2024 Bisnis Indonesia

Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan. 

Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.

Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah

KT3 20 Feb 2024 Kompas

Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya, Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).

Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal, hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu, jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas basis pajak. (Yoga) 

Wajib Pajak Nakal Tak Bisa Lagi Berkelit

HR1 16 Feb 2024 Kontan
Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajib pajak. Selain data wajib pajak yang akan semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak. "Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11). Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasi dan memvalidasi basis data yang terbangun. "Sebagai contoh, seorang wajib pajak, tertulis sebagai karyawan biasa tetapi mempunyai aset di lokasi strategis. Bisa disimpulkan awal, wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lainnya yang belum dilaporkan," kata Ajib kepada KONTAN. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil. Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir. Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak.