;
Tags

Pajak

( 1565 )

INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN

HR1 21 Feb 2024 Bisnis Indonesia

Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan. 

Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.

Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah

KT3 20 Feb 2024 Kompas

Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya, Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).

Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal, hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu, jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas basis pajak. (Yoga) 

Wajib Pajak Nakal Tak Bisa Lagi Berkelit

HR1 16 Feb 2024 Kontan
Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajib pajak. Selain data wajib pajak yang akan semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak. "Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11). Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasi dan memvalidasi basis data yang terbangun. "Sebagai contoh, seorang wajib pajak, tertulis sebagai karyawan biasa tetapi mempunyai aset di lokasi strategis. Bisa disimpulkan awal, wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lainnya yang belum dilaporkan," kata Ajib kepada KONTAN. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil. Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir. Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak. 

Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tumbuh 6%

HR1 15 Feb 2024 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sebanyak 3,21 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 telah disampaikan oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu meliputi SPT wajib pajak badan sejumlah 111.500 dan SPT wajib pajak orang pribadi sejumlah 3,1 juta. Total SPT PPh yang dilaporkan tersebut meningkat 6,07% year on year (yoy). "Sampai 12 Februari 2024 pukul 23:42 WIB, SPT PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,21 juta SPT atau tumbuh 6,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Dwi kepada KONTAN, Selasa (13/2).

MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH

HR1 13 Feb 2024 Bisnis Indonesia (H)

Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.

 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.

Mengejar Pajak Kaum Tajir

HR1 13 Feb 2024 Bisnis Indonesia

Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun. 

Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.

Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution

KT1 09 Feb 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah menghormati langkah hukum lewat proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pelaku industri hiburan terkait pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2033 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan solusi  yang adil (win-win solution) bagi semua pihak terkait. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan, kementerian yang ia pimpin  bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Kementerian Keuangan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili pemerintah guna mengikuti proses uji materi terkait dengan pajak hiburan yang tengah dan akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Berkaca pada kasus serupa sebelumnya, ia berharap, uji materi ini bisa menghasikan keputusan yang memberi rasa adil. (Yetede)

Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan

KT1 09 Feb 2024 Investor Daily (H)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai, penetapan tarif pajak hiburan untuk tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat, hingga terlihat adanya diskriminasi. Oleh karena itu GIPI melayangkan gugatan Pengujian Materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). "GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang UU KHPD yaitu Pasal 58 ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani.  Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menguji lima Pasal yang tertuang didalam UUD 1945; Pasal 28D ayat 1; 281 ayat 2; Pasal 28H ayat 1; 28G ayat2. Menurut dia, kelima Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat 2. "Kami lihat dari kelima Pasal tersebut bertentangan dengan apa yang ada di Pasal 58 ayat 2 karena dalam katagori tadi dibedakan dengan yang lain," imbuhnya. (Yetede)

Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution

KT1 09 Feb 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah menghormati langkah hukum lewat proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pelaku industri hiburan terkait pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2033 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan solusi  yang adil (win-win solution) bagi semua pihak terkait. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan, kementerian yang ia pimpin  bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Kementerian Keuangan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili pemerintah guna mengikuti proses uji materi terkait dengan pajak hiburan yang tengah dan akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Berkaca pada kasus serupa sebelumnya, ia berharap, uji materi ini bisa menghasikan keputusan yang memberi rasa adil. (Yetede)

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda

KT1 02 Feb 2024 Investor Daily
Pemerintah menunda implementasi kenaikan pajak bahan  bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Masih ada pembahasan lanjutan sebelum pungutan pajak tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah. Pajak bahan bakar masuk dalam komponen formula pembentukan harga BBM nonsubsidi. Adapun penyesuaian harga BBM nonsibsidi dilakukan setiap bulannya. Pada periode Februari 2024, Pertamina tidak melakukan  penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Kepala Biru Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan PBBKB merupakan pajak daerah dan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah  masing-masing. Ia menyebut masih ada pembahasan mendalam sebelum penerapan kanaikan pajak tersebut. "Yang perlu dilakukan pembahasan antar instansi dan badan usaha niaga BBM, adalah masalah operasionalnya terhadap dasar volume pengenaannya tarif yang berbeda untuk kendaraan umum dan pribadi. Memerlukan penyesuaian operasionalnya," kata Agus kepada Investor Daily. (Yetede)