Pajak
( 1565 )INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN
Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.
Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.
Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah
Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul
di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan
negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya,
Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk
menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan
negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan
non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI
saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan
Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad
Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan
menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak
dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).
Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak
terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi
atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah
satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat
seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal,
hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi
di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan
yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja
informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut
dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat
yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu,
jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas
basis pajak. (Yoga)
Wajib Pajak Nakal Tak Bisa Lagi Berkelit
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tumbuh 6%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sebanyak 3,21 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 telah disampaikan oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu meliputi SPT wajib pajak badan sejumlah 111.500 dan SPT wajib pajak orang pribadi sejumlah 3,1 juta. Total SPT PPh yang dilaporkan tersebut meningkat 6,07%
year on year
(yoy).
"Sampai 12 Februari 2024 pukul 23:42 WIB, SPT PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,21 juta SPT atau tumbuh 6,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Dwi kepada KONTAN, Selasa (13/2).
MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH
Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.
Mengejar Pajak Kaum Tajir
Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun.
Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.
Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution
Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan
Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution
Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda
Pilihan Editor
-
China : Cuci Uang dengan Kripto
21 Jun 2021 -
Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
17 Jun 2021 -
Biaya Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan
17 Jun 2021 -
Setoran Dividen BUMN Bisa Rp 35 Triliun
16 Jun 2021









