Mengejar Pajak Kaum Tajir
Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun.
Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023