;
Tags

Pajak

( 1542 )

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

HR1 12 Jan 2024 Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

DIALOG CAPRES BERSAMA KADIN : MEMPERKUAT INDUSTRI & IKLIM USAHA

HR1 12 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Calon Presiden Ganar Pranowo dan Anies Baswedan berkomitmen memperkuat industri dalam negeri serta iklim usaha tetap kondusif. Hal itu disampaikan keduanya saat mengikuti dialog capres bersama Kadin Indonesia. Sementara itu, capres Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dialog bertema ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ tersebut pada hari ini, Jumat (11/1). “Insyaallah Pak Prabowo besok jadinya jam 9.30 pagi di tempat yang sama,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapatkan kesempatan pertama dialog, kemarin. Dia berkomitmen menjaga iklim usaha tetap kondusif yang tecermin saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Tony Wenas terkait strategi mengerek rasio pajak Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat lantaran ada pengusaha membayar pajak penuh dan ada yang tidak. Ganjar menyampakan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) RI. “Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras, beda lho ini. Bahas ini enggak enak banget di pengusaha,” katanya. Sementara itu, intensifikasi melalui optimalisasi pajak bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, tercatat tingkat kepatuhan pajak per 2023 masih belum mencapai 100%. Pada kesempatan itu, Ganjar juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku/penolong akan dibatasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku industri. Meskipun demikian, dia tidak menepis peran penting mitra strategis untuk perdagangan komoditas, sekaligus memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Di sisi lain, persoalan minimnya bahan baku industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia yang 90% masih impor juga menjadi perhatian. Ganjar menyinggung pentingnya peningkatan research and development (R&D). Sementara itu pada dialog kedua, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkualitas diiringi dengan pemerataan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menginginkan pengusaha dalam negeri dapat menjadi tuan rumah yang gemilang tidak hanya di negeri sendiri, tetapi juga menjadi tamu yang mengesankan dan mempesona di negeri orang. Sementara itu, terkait upaya untuk memajukan industri farmasi, Anies menilai perlunya studi banding kebijakan atau benchmarking dari negara-negara lain guna memajukan industri farmasi dan alat kesehatan nasional.

Pemerintah Kaji Revisi Kenaikan Pajak Hiburan

KT1 12 Jan 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah mengkaji revisi kenaikan tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 40% dan maksimal 75%. Hal itu dilakukan setelah para pelaku usaha pariwisata memprotes keras kebijakan tersebut. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan dengan tujuan penguatan sektor pariwisata, sehingga bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Apalagi, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama tranformasi ekonomi Indonesia dan berperan besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). "Kami dapat mengerti kekhawatiran para pelaku usaha. Tetapi jangan terlalu gusar dan khawatir, karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga. (Yetede)

Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata

KT1 11 Jan 2024 Investor Daily
Kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15% menjadi 40% diklaim tidak akan mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha, agar tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha, jadi jangan khawatir, tetap akan kita fasilitasi." ujar Sandiaga. Beliau menerangkan, industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya Bali, karena pulau dewata itu berhasil menarik lebih dari lima juta wisatawan asing dari total 11,5 juta wisatawan mancanegara. (Yetede)

Tarif Pajak Mandi Uap Bisa Bikin Megap-Megap

HR1 11 Jan 2024 Kontan
Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, pemerintah diminta menunda penerapan kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mengerek tarif pajak hiburan menjadi minimal 40%. Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. UU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024. Namun, tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda). Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali, telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Ia menilai, tarif pajak yang baru memberatkan pelaku usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga menilai, aturan itu akan memberatkan para pebisnis, mengingat saat ini sejumlah sektor usaha berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19. Sektor pariwisata juga akan terdampak kebijakan ini. Padahal, pemerintah sedang menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tarif di UU HKPD khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Di Thailand, diskotek dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Sementara di Malaysia masuk service tax dengan tarif 6%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan pemerintah tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industri hiburan.

Mengorek Setoran Pajak Orang Tajir Melintir

HR1 10 Jan 2024 Kontan

Pemerintah mencatat setoran pajak yang berasal dari wajib pajak besar, termasuk para orang kaya dan tajir melintir, meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan penerimaan pajak itu tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dihitung, penerimaan pajak dari large tax office (LTO) itu menyumbang 28,15% terhadap total penerimaan pajak nasional pada 2023. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.869, 2 triliun.Kanwil LTO hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).Adapun wajib pajak besar yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang memegang saham perusahaan, saham pengendali dan profesional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan pengasilan dalam Surat Pembertahuan (SPT) di atas Rp 1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 100 miliar, yang berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa aset keuangan dan properti, juga masuk dalam sasaran Kanwil LTO.Secara khusus, administrasi LTO dibagi menjadi empat bagian.

Pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak perusahaan negara atau badan usaha milik negara sektor industri dan perdagangan. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. Pada 2023, KPP ini menyetor PPh sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73% dari target. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, berdasarkan laporan Knight Frank Global, Indonesia menempati urutan tiga teratas di Asia untuk urusan peningkatan jumlah ultra high net worth individual (UHNWI) atau crazy rich tercepat dengan kekayaan minimal mencapai US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.Knight Frank Global juga memprediksikan jumlah crazy rich di Indonesia menjadi 651 orang, tumbuh 17,1% pada 2027. Karena itu, Ariawan menilai penerimaan pajak dari kelompok itu harus digenjot agar lebih signifikan ke penerimaan pajak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pemerintah masih bisa mengerek kontribusi penerimaan PPh dari LTO. Meski pemerintah sudah membuat lapisan tarif PPh bagi wajib pajak tajir.Hanya saja, hal itu hanya dihitung dari penghasilan dan belum menghitung aset kekayaaan atau harta bersih yang dimilikinya. Karena itu, dia mendorong pemerintah menerapkan wealth tax.

PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI

HR1 10 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan. 

Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%. 

Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.

Formula Baru PPh 21 Tidak Tambah Beban Pekerja

KT3 09 Jan 2024 Kompas

Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12. Formula baru itu diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Permenkeu (PMK) No 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.

Selama ini skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai kompoen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajek dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). (Yoga)

Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak

KT1 09 Jan 2024 Tempo
Meski realisasi penerimaan pajak naik 5,9 persen, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun. Dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 2 Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rasio pajak terhadap PDB pada 2023 sebesar 10,21 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 10,39 persen. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengatakan penerimaan perpajakan masih cenderung stagnan. "Selama satu dekade terakhir, rasio pajak hanya berada di kisaran 10 persen dari PDB," ujarnya, kemarin.

Secara umum, rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB dalam periode waktu tertentu. Angka rasio ini digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan negara dalam menghimpun penerimaan pajak. Menurut Yusuf, penurunan rasio pajak menempatkan Indonesia dalam daftar negara-negara dengan kapasitas fiskal terendah. "Tidak hanya di kawasan, tapi juga di dunia," katanya.

Berdasarkan laporan bertajuk "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023" yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia masih di bawah rata-rata negara lain. Pada 2021, rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah 10,9 persen. Sedangkan rasio pajak di negara-negara Asia dan Pasifik rata-rata sebesar 19,8 persen. Menurut Yusuf, kinerja penerimaan perpajakan Indonesia tidak banyak berubah. Target rasio pajak tahun ini bahkan masih lebih rendah dari rasio pajak di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2015, yakni sebesar 10,76 persen dari PDB. "Jadi belum terlihat adanya kenaikan kinerja fiskal pasca-reformasi perpajakan," ujarnya (Yetede)

Amankan Penerimaan Pajak, Enam Strategi Disiapkan

KT1 09 Jan 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah telah menyiapkan setidaknya enam strategi untuk  mengamankan realisasi target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang ditetapkan sebesar 1.988,9 triliun. Target ini lebih besar sekitar 6,4% dari angka sementara realisasi penerimaan pajak selama 2023 yang mencapai Rp1.869,23 triliun. Keenam strategi yang terwujud  dalam kebijakan teknis pajak tahun 2024 itu meliputi pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan impelementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)  sebagai Nomor Wajib Pajak  (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan  terarah dan berbasis  kewilayahan dalam rangka  menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Prioritas Pengawasan atas wajib pajak super kaya beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system atau Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan  interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong  pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.(Yetede)