Pajak
( 1542 )PENERIMAAN NEGARA : KENDALA PERLUASAN BASIS PAJAK
Reformasi perpajakan dan perluasan basis pajak di persimpangan, menyusul terus mundurnya implementasi dua agenda besar yang akan memperkuat potensi penerimaan pajak yakni core tax system atau sistem inti perpajakan dan penggunaan identitas tunggal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, kedua agenda besar itu akan diimplementasikan secara serempak yakni pada 1 Juli 2024. Dengan demikian, perluasan basis pajak lagi-lagi harus tertunda.Faktanya, penggunaan identitas tunggal melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2024.Adapun, implementasi core tax systemsedianya telah direncanakan sejak 2019. Sayangnya, penggunaan sistem baru yang diklaim mampu meningkatkan efi siensi administrasi itu terus mundur.Di sisi lain, realisasi pemadanan NIK-NPWP sejauh ini memang masih jauh panggang dari api. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, per 20 November lalu realisasi pemadanan baru 59,31 juta.Angka itu baru setara dengan 82,40% dari target total yang mencapai 71,97 juta wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.Sementara itu, 2023 hanya menyisakan sekitar satu setengah bulan sehingga pemerintah butuh napas tambahan untuk merealisasikan target pemadanan tersebut.Dari sisi teknis, implementasi serempak antara core tax system dan identitas tunggal wajib pajak memang lebih efi sien. Hal ini pun diamini oleh pemangku kebijakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa sebelum dilakukan implementasi penuh core tax system, otoritas pajak akan melakukan tiga langkah awal. Pertama, melakukan pengujian sistem inti perpajakan tersebut. Kedua, memberikan habituasi atau pembiasaan pada wajib pajak. Ketiga, memberikan kesempatan pemutakhiran NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam sistem Ditjen Pajak.
Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak pun meminta kepada wajib pajak badan untuk membantu pemadanan NIK dan NPWP karyawan sehingga identitas tunggal wajib pajak segera terlaksana.
Sementara itu soal core tax system, diklaim menjadi solusi dari banyaknya praktik penghindaran pajak melalui aktivitas ekonomi yang tak tercatat alias shadow economy.Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari implementasi penggunaan identitas tunggal atau single identity number.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan integrasi NIK dan NPWP akan efektif memacu penerimaan apabila tingkat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga diturunkan.
PPh Final 0,5% Berlaku Hingga Tahun 2024
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun pengenaan tarif PPh final itu memiliki masa berlaku.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif ini berlaku empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas.
Dia menjelaskan, saat skema PPh final 0,5% berakhir, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Mengacu pasal itu, untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta, maka terkena tarif 5%. Adapun untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, akan dikenakan tarif 30%.
Selain itu, wajib pajak juga wajib membuat pencatatan. "Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar wajib pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi wajib pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang," jelas Dwi.
Tarif Pajak Normal bagi UMKM Berlaku Mulai 2024
Tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 % untuk sebagian
UMKM, yang berlaku sejak 2018, akan selesai masa berlakunya akhir Desember
2023. Pemerintah akan menerapkan tarif normal mulai awal 2024. Dirjen Pajak Suryo
Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh)
final bagi sebagian UMKM mulai 2024. Untuk itu, pemerintah mulai melakukan edukasi
dan sosialisasi. ”Kami berusaha konsisten menjalankan yang sudah diatur dalam
PP (peraturan pemerintah). Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model
penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan
edukasi dan penjelasannya,” kata Suryo, Minggu (26/11).
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu, serta PP No 55 Tahun 2022, mengatur ketentuan tarif pajak final
terhadap UMKM berikut periodenya. Melalui kebijakan yang berlaku sejak 2018
ini, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5
%. Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet usaha di
bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sejak 2022, UMKM yang omzet usahanya di
bawah Rp 500 juta dibebaskan sama sekali dari PPh. Adapun sebagian UMKM akan
kembali dikenai tarif PPh final normal mulai tahun depan, bisa berupa wajib
pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, CV, PT,
dan perseroan perseorangan. (Yoga)
Bukukan Realisasi 88% Penerima Pajak Bakal Tercapai
Pajak Karbon Perlu Segera Diterapkan
Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Bersembunyi
Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada.
Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajib pajak. Selain data wajib pajak yang akan semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.
"Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11).
Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasi dan memvalidasi basis data yang terbangun.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.
Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir.
Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak.
Insentif Pajak Jadi Obat Kuat Properti
Penjualan properti bakal membaik di akhir tahun ini. Meski penjualan rumah tapak belum bergairah hingga kuartal III 2023.
Melansir hasil Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (BI), harga properti residensial di pasar primer secara tahunan meningkat pada kuartal III 2023. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal III-2023 tumbuh 1,96% secara tahunan, di atas pertumbuhan kuartal II 2023 yang sebesar 1,92% secara tahunan.
Pertumbuhan IHPR tersebut ditopang kenaikan harga rumah tipe besar 1,7% secara tahunan. Pada kuartal II 2023 kenaikannya masih 1,49% secara tahunan.
Sementara kenaikan harga rumah tipe kecil dan tipe menengah masing-masing sebesar 2,11% dan 2,44% secara tahunan pada kuartal III 2023. Lebih rendah dari kenaikan kuartal II-2023 yakni 2,22% dan 2,72%.
Terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer. Mulai dari masalah perizinan/birokrasi sebesar 30,08%, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) 29,81%, uang muka yang tinggi (24,19%), dan perpajakan (15,92%).
Analis Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei melihat kenaikan harga rumah tapak tersebut selalu terjadi. Penyebabnya, harga properti kerap naik mengikuti inflasi.
Namun, pendapatan pra penjualan alias
marketing sales
para emiten properti tahun ini cenderung flat, bahkan lebih rendah dari 2022.
Meskipun begitu, Jono melihat, kinerja penjualan properti, khususnya rumah tapak, akan membaik di kuartal IV 2023 dan di tahun 2024. dikarenakan ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Sementara Analis Mirae Asset Sekuritas , M Nafan Aji Gusta merekomendasikan
accumulate
untuk BSDE dengan target harga Rp 1.110-Rp 1.190 per saham









