Pajak
( 1542 )Pajak Genjot Pengawasan dan Kebut Setoran di Ujung Tahun
Pekerjaan rumah otoritas pajak belum usai. Pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak agar mencapai target atau
outlook
yang ditetapkan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun.
Sedangkan dibandingkan
outlook
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp 1.818,2 triliun, realisasi ini baru mencapai 95,7%. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 78,36 triliun lagi dalam dua pekan terakhir menjelang tutup tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 7,3%
year on year
(yoy), jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai 43,1% yoy.
Makanya, setoran pajak penghasilan (PPh) badan periode tersebut hanya tumbuh 16,6% yoy, jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh mencapai 92% yoy.
Sementara PPh 22 impor mencatatkan kontraksi 6,2% yoy dibandingkan periode Januari hingga 12 Desember 2022 yang masih tumbuh positif sebesar 90,3% yoy. Begitu pula pajak pertambahan nilai (PPN) impor terkontraksi 5,1% yoy, setelah di tahun sebelumnya tumbuh 43,7% yoy.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo menambahkan, jika mengacu pada target penerimaan pajak dalam APBN 2023 sebanyak 19 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah mencapai 100% target penerimaan pajaknya. Sayangnya, jika berdasarkan
outlook
dalam Perpres 75/2023 belum ada satupun KPP yang mencapai target.
Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi
Optimisme BSDE Tersundut Insentif
Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target
KADO INSENTIF AKHIR TAHUN
Menjelang pergantian warsa, pemerintah makin royal memberikan diskon pajak kepada dunia usaha. Setelah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, kini giliran diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disajikan kepada pelaku usaha. Diskon pajak pun cukup besar, yakni mencapai maksimal 75% dan 100% bergantung pada profil dari wajib pajak. Sektor penerima fasilitas itu pun makin beragam dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon. Kelimanya yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara. Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut. Jika dicermati, pemberian diskon untuk sektor-sektor strategis itu memang cukup krusial lantaran daya dorongnya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor kehutanan misalnya, distribusi terhadap PDB mencapai 13%, sedangkan pertambangan di angka 10%. Dengan demikian, diskon pajak itu digadang-gadang dapat menjaga laju ekonomi tetap tinggi. Akan tetapi dalam kaitan dengan fiskal, beberapa sektor itu tidak secara maksimal berkontribusi pada penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tercatat hanya pertambangan yang memberikan sumbangsih lumayan terhadap penerimaan pajak yakni 10% per Oktober 2023. Namun, sektor ini amat bergantung pada harga komoditas di pasar global. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pun mengapresiasi pemerintah atas terbitnya regulasi baru tersebut. Menurutnya, beleid itu menunjukkan bahwa pemangku kebijakan telah memiliki mitigasi risiko tatkala terjadi guncangan di luar dugaan sehingga mengancam arah panah ekonomi nasional. Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang insentif ini tidak akan memberikan efek signifikan terhadap porsi belanja perpajakan. Justru, hal ini berpeluang memacu ekonomi karena kontribusi sektor penerima yang besar terhadap PDB. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, efek ke ruang fiskal pun relatif terbatas. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan pemerintah memang perlu memberikan dukungan fiskal kepada dunia usaha untuk memacu ekonomi.
CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.
Beban Baru IKN: Insentif Pajak
PERTUKARAN DATA PAJAK : LUMBUNG POTENSI WAJIB DIGALI
Pemerintah telah mendapatkan ratusan data keuangan hasil pertukaran otomatis atau Automatic Exchange of Information bersama puluhan yurisdiksi. Hanya saja, tindak lanjut dari data keuangan tersebut sejauh ini amat terbatas. Sejak mengikuti atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, data keuangan yang diterima oleh otoritas pajak sangat melimpah dan terus menanjak setiap tahun.Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Global Forum Annual Report yang dirilis 1 Desember 2023, pada tahun ini Indonesia mendapatkan 76 data dari AEOI hasil penelaahan pada 2022.Secara total, sejak 2018 pemerintah mengantongi 419 data yang sejatinya bisa ditindaklanjuti dan kemudian dikenai pajak. Maklum, mayoritas data keuangan hasil pertukaran itu belum termuat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.Sebagai gambaran, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, tahun pertama pemerintah mengikuti AEOI yakni pada 2018, nilai data yang diraih mencapai Rp2.742 triliun. Dari jumlah tersebut Ditjen Pajak melakukan penelitian sehingga ditemukan selisih setara kas pada SPT Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun. Potensi Rp670 triliun itu hanya bersumber dari laporan satu tahun. Artinya, potensi dana yang bisa ditindaklanjuti oleh negara jauh lebih besar karena sejak 2019—2023 pemerintah belum mempublikasikan nilai data hasil AEOI.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan nilai data hasil pertukaran otomatis tersebut.
Komite Urusan Fiskal OECD Gael Perraud, mengatakan optimalisasi data AEOI merupakan bukti kolaborasi internasional untuk melawan praktik penggelapan dan penghindaran pajak.“Kami akan terus mendorong transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” katanya, Senin (4/12).Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan yang bisa digali dari data hasil AEOI sangat besar. Akan tetapi, tindak lanjut itu bukannya tanpa kendala.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan program AEOI sangat penting dalam upaya memperluas basis pajak. Terutama untuk mengetahui potensi pajak yang belum tergali optimal.
Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang membuat program ini belum bisa berjalan maksimal. Salah satunya belum maksimalnya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP seluruh wajib pajak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan data AEOI memang tidak memiliki keseragaman informasi sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan deteksi penghindaran pajak.Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan lantaran ketentuan General Anti Avoidance Rule (GAAR) batal termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Selain itu juga integrasi NPWP dan NIK, serta kerja sama penagihan dengan negara mitra,” ujarnya.
Tantangan Capres Sektor Pajak
Penerimaan pajak pada 2022 dan 2023 melampaui target APBN dan tax ratio naik menjadi dua digit yakni 10,4%. Akan tetapi, masih ada potensi 40% yang belum termobilisasi menjadi penerimaan. Hal itu menjadi tantangan capres 2024 agar pemerintahannya ke depan memiliki program untuk modernisasi administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (TI) agar mampu mengawasi kepatuhan massal WP/PKP. Melalui review elektronik (e-review) data-matching, sekitar 80%—90% faktur pajak dan bukti potong/pungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan formal dan substansial, penerimaan pajak, dan tax ratio sejajar dengan negara maju. Akan tetapi, Asian Development Bank (ADB) seperti disampaikan Darussalam (DDTC) dalam rapat dengar pendapat DPR, masih ada 40% potensi pajak belum terpungut. Outlook 2023 mengestimasi realisasi penerimaan pajak Rp1.818,20 (105,83% dari target), sedangkan target APBN 2024 sebesar Rp1.988,90 (109,83% outlook 2023). (Bisnis 23/11/23). Tampaknya, selama 3 tahun berturut-turut sejak 2022 surplus penerimaan diharapkan terus berlanjut. Sementara itu, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam (22,7%), Kamboja (20,2%) dan Thailand (16,5%). Agar menjadi bantalan pembangunan menuju negara maju Indonesia emas 2045, Darussalam menyebut pemerintah harus menggapai tax ratio 16%—17% (standar OECD 15%—17%). Dengan rasio 16,5% (selevel Thailand) akan diperoleh penerimaan Rp2.723,80 triliun (158% APBN 2023). Besaran rasio pajak, menjadi benchmark kapabilitas fiskus memungut pajak, dan ukuran WP mematuhi sistem self assessment secara sukarela. Kepatuhan penyampaian SPT saat ini 80%, padahal standar OECD 85%, dan kepatuhan substansial mengisi SPT benar dan lengkap belum memadai. Sebagai negara hukum yang demokratis menuju kesejahteraan rakyat, para penegak hukum (termasuk hakim pajak) perlu menjaga agar hukum pajak ditafsir dan diterapkan seperti bunyinya bebas dari kekhilafan (unscrupulous), pemelintiran (twisting) atau penyesatan (logical fallacy) menurut penguasa dan penegak hukum sehingga tidak mengubah karakter negara hukum (rechtstaat) Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaaat). Karena pemberian keputusan sengketa keberatan seadil-adilnya pada tingkat pertama UU KUP memberikan trust kepada Dirjen Pajak, yang juga penerbit ketetapan pajak, maka sebagai lembaga yudikatif semu, seharusnya Kakanwil Pajak dapat memutus keberatan dengan sikap imparsial tidak memihak pemeriksa tetapi tegak lurus sesuai hukumnya agar memberi kepastian hukum seadil-adilnya dan sekaligus perlindungan hukum justiifiabel kepada WP yang dilindungi konstitusi (Pasal 28 D(1) UUD 1945.
Setoran Pajak dari Sektor Usaha Andalan Melambat
Setoran pajak dari industri pengolahan dan perdagangan
melambat sepanjang tahun ini, bahkan terkontraksi selama dua triwulan berturut-turut.
Lesunya sumbangan pajak dari kedua sektor andalan itu patut diwaspadai karena
keduanya menyumbangkan hingga lebih dari separuh total penerimaan pajak negara.
Berdasarkan laporan kinerja APBN Oktober 2023, sektor industri pengolahan dan
perdagangan menyumbangkan penerimaan pajak tertinggi dibandingkan dengan sektor
lain. Setoran pajak dari kedua sektor ini berkontribusi lebih dari separuh
total penerimaan pajak. Pada Oktober 2023, industri pengolahan berkontribusi
27,3 % terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp 1.523,7 triliun. Sementara sektor
perdagangan menyumbangkan 24,2 %. Akan tetapi, sumbangsih kedua sektor itu
terpantau melemah sepanjang tahun ini. Setoran pajak dari industri pengolahan
tumbuh minus selama dua triwulan berturut-turut, yaitu minus 7 % pada triwulan
II-2023 dan minus 9,4 % pada triwulan III-2023.
Pada Oktober 2023, penerimaan pajak dari sektor manufaktur
mulai tumbuh positif, yaitu 6,7 %. Namun, pertumbuhan itu masih jauh di bawah
pertumbuhan pajak industri pengolahan pada periode yang sama tahun lalu, yaitu
13,4 % pada Oktober 2022. Sektor perdagangan yang menjadi kontributor pajak kedua
terbesar juga mengalami kontraksi selama dua triwulan berturut-turut, yakni
minus 1,6 % (triwulan II) dan minus 0,3 % (triwulan III), kemudian anjlok
semakin dalam pada Oktober 2023 hingga minus 28,5 %. Kepala Center of Industry,
Trade, and Investment di Institute for Development of Economics and Finance
(Indef) Andry Satrio Nugroho, Senin (27/11) menduga, turunnya penerimaan pajak
dari industri pengolahan itu karena beberapa faktor. Selain efek basis yang
tinggi (high-based effect) akibat lonjakan harga komoditas pada tahun 2022,
penerimaan pajak tergerus karena kinerja ekspor-impor yang menurun tajam di
tengah pelemahan ekonomi dunia. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Menkeu Terbitkan Aturan Jamin Pelaksanaan PSN
06 Apr 2021 -
Membangun Ekosistem Keuangan Digital
05 Apr 2021 -
Hegemoni Bank BUMN
19 Mar 2021 -
Crypto Art Jadi Peluang Usaha Seni di Indonesia
29 Mar 2021









