Beban Baru IKN: Insentif Pajak
DI tangan Presiden Joko Widodo, Indonesia berubah menjadi "Negara Kemudahan Ramai Investor". Demi menggaet investasi, pemerintah memberikan banyak pemanis. Paling anyar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang memberikan sepuluh insentif pajak bagi pemodal yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Setelah mengklaim investor antre datang ke IKN, lalu dikoreksi dengan pengakuan tanpa merasa berdosa belum ada satu pun pemodal yang masuk, pemerintah coba memakai cara baru memberikan gula-gula bagi pengusaha. Insentif pajak mungkin cara terakhir membangun ibu kota, sebelum menakut-nakuti pengusaha dengan kasus hukum agar mau membangun kota baru ini. Apa yang dilakukan pemerintah sesungguhnya menggantang asap. Membangun kota, apalagi pusat pemerintahan, tak seperti membangun usaha rintisan. Dalam membuat start-up, kita bisa membuat proyeksi keuntungan dari sebuah produk yang terlihat menjanjikan. Dengan menggelembungkan valuasinya, investor akan berbondong-bondong menanamkan uang. Sebab, investor tahu bahwa uang yang mereka tanam akan tumbuh dan kembali dalam jumlah berkali lipat. (Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023