Tantangan Capres Sektor Pajak
Penerimaan pajak pada 2022 dan 2023 melampaui target APBN dan tax ratio naik menjadi dua digit yakni 10,4%. Akan tetapi, masih ada potensi 40% yang belum termobilisasi menjadi penerimaan. Hal itu menjadi tantangan capres 2024 agar pemerintahannya ke depan memiliki program untuk modernisasi administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (TI) agar mampu mengawasi kepatuhan massal WP/PKP. Melalui review elektronik (e-review) data-matching, sekitar 80%—90% faktur pajak dan bukti potong/pungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan formal dan substansial, penerimaan pajak, dan tax ratio sejajar dengan negara maju. Akan tetapi, Asian Development Bank (ADB) seperti disampaikan Darussalam (DDTC) dalam rapat dengar pendapat DPR, masih ada 40% potensi pajak belum terpungut. Outlook 2023 mengestimasi realisasi penerimaan pajak Rp1.818,20 (105,83% dari target), sedangkan target APBN 2024 sebesar Rp1.988,90 (109,83% outlook 2023). (Bisnis 23/11/23). Tampaknya, selama 3 tahun berturut-turut sejak 2022 surplus penerimaan diharapkan terus berlanjut. Sementara itu, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam (22,7%), Kamboja (20,2%) dan Thailand (16,5%). Agar menjadi bantalan pembangunan menuju negara maju Indonesia emas 2045, Darussalam menyebut pemerintah harus menggapai tax ratio 16%—17% (standar OECD 15%—17%). Dengan rasio 16,5% (selevel Thailand) akan diperoleh penerimaan Rp2.723,80 triliun (158% APBN 2023). Besaran rasio pajak, menjadi benchmark kapabilitas fiskus memungut pajak, dan ukuran WP mematuhi sistem self assessment secara sukarela. Kepatuhan penyampaian SPT saat ini 80%, padahal standar OECD 85%, dan kepatuhan substansial mengisi SPT benar dan lengkap belum memadai. Sebagai negara hukum yang demokratis menuju kesejahteraan rakyat, para penegak hukum (termasuk hakim pajak) perlu menjaga agar hukum pajak ditafsir dan diterapkan seperti bunyinya bebas dari kekhilafan (unscrupulous), pemelintiran (twisting) atau penyesatan (logical fallacy) menurut penguasa dan penegak hukum sehingga tidak mengubah karakter negara hukum (rechtstaat) Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaaat). Karena pemberian keputusan sengketa keberatan seadil-adilnya pada tingkat pertama UU KUP memberikan trust kepada Dirjen Pajak, yang juga penerbit ketetapan pajak, maka sebagai lembaga yudikatif semu, seharusnya Kakanwil Pajak dapat memutus keberatan dengan sikap imparsial tidak memihak pemeriksa tetapi tegak lurus sesuai hukumnya agar memberi kepastian hukum seadil-adilnya dan sekaligus perlindungan hukum justiifiabel kepada WP yang dilindungi konstitusi (Pasal 28 D(1) UUD 1945.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023