Menkeu Terbitkan Aturan Jamin Pelaksanaan PSN
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dengan
menerbitkan PMK Nomor 30/
PMK.08/2021 tentang Tata Cara
Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
PMK yang diundangkan pada
1 April 2021 itu merupakan pengganti PMK 60/PMK.08/2017
dengan tujuan mengakomodasi
perkembangan dan kebutuhan
pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah
secara lebih efisien, efektif,
dan transparan. "Serta dapat
meningkatkan kepercayaan
investor untuk berperan dalam
pembangunan PSN," demikian
kutipan keterangan resmi yang
diterima, di Jakarta, Senin (5/4).
Perubahan lainnya adalah
mengenai ruang lingkup risiko
politik dalam penjaminan PSN
yang lebih tegas sehingga dapat
memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung
jawab proyek strategis nasional
(PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam
memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema
pengaturan tentang pemberian
jaminan pemerintah dengan tiga
cara. Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung
oleh pemerintah sendiri. Kedua,
pemberian jaminan pemerintah
secara bersama oleh pemerintah
dan BUPI. Ketiga, pemberian
jaminan pemerintah oleh BUPI
sendiri.
(Oleh - HR1)
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023