Pajak
( 1542 )Setoran Pajak Penghasilan Menopang Kenaikan Pajak
Pemerintah mengandalkan setoran pajak penghasilan (PPh) dalam mengerek target penerimaan pajak tahun ini. Tak hanya migas, target PPh nonmigas pun ikut pemerintah kerek.
Target penerimaan pajak tahun ini yang meningkat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023, yang merevisi Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid anyar ini, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2023 mencapai 1.818 triliun, naik 5,82% dari target awal yang sebesar Rp 1.718 triliun.
Kenaikan target tersebut terutama didorong setoran PPh migas sebesar Rp 71,65 triliun, lebih tinggi 16,62% dari target awal. Adapun PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, gas alam, dan migas lainnya.
Sebagian besar PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, yang dipengaruhi asumsi harga minyak mentah Indonesia alias
Indonesia Crude Price
(ICP), kurs rupiah,
lifting
minyak, dan
cost recovery.
Selain itu, kenaikan target pajak juga didorong setoran PPh nonmigas yang meningkat 11,94% dari target awal. Juga, target penerimaan pajak lainnya yang melonjak 24,42% dari target semula.
Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum bisa menjelaskan terkait kenaikan target PPh migas dan nonmigas tahun ini. "Saya cek dulu," kata Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak kepada KONTAN, Selasa (14/11).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, keputusan pemerintah mengerek target penerimaan PPh migas di 2023 berkaitan dengan spekulasi harga komoditas global pada kuartal keempat tahun ini yang diprediksi banyak pihak bakal naik. Hal itu sejalan dengan peningkatan kebutuhan energi menjelang akhir tahun karena musim dingin.
Sementara, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, target penerimaan dari PPh migas dan nonmigas 2023 yang meningkat merupakan imbas dari pelemahan nilai tukar rupiah, selain kenaikan harga komoditas global.
Peran Bank Dorong Rendah Karbon
Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif.
Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.
Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global
Setoran Pajak Terhambat Industri Pengolahan
Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti
Warga Tolak Pajak Ojek dan Toko Daring
PAJAK KARBON, Pelaku Industri Butuh Regulasi yang Matang
Pengusaha berharap rencana pemerintah menerapkan pajak karbon dilakukan secara matang. Kematangan aturan pajak karbon, yang berperan meredam aktivitas ekonomi penghasil emisi, akan melengkapi upaya sektor industri yang saat ini berada dalam tahap transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bobby Gafur Umar mengatakan, pada dasarnya sebagian besar pelaku industri, terutama di sector energi dan manufaktur, telah menyiapkan diri terhadap rencana pengenaan pajak karbon. Kendati demikian, pengusaha berharap pemerintah bisa mematangkan regulasinya terlebih dahulu. Sejumlah hal yang perlu dimatangkan adalah penetapan besaran tarif pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga mekanisme pengenaan pajak karbon.
Diharapkan juga ada kematangan dalam target sasaran pajak karbon semestinya diarahkan pada sektor dan subsektor penyumbang utama emisi karbon. ”(Implementasi pajak karbon) Perlu kepastian baik itu dari peraturannya, penghitungannya, maupun standardisasi dari karbon kredit ini. Artinya, regulasinya harus benar dulu baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby, Kamis (19/10/2023). Momentum penerapan pajak karbon pada dasarnya dinilai tepat dengan upaya transisi industri menuju energi ”hijau”. Saat ini, rata-rata industri di Tanah Air masih minim dalam penggunaan sumber energi baru terbarukan, yakni 12,4 %. ”Kami dari bidang industri manufaktur sedang menjalani transisi energi menuju green certified sehingga pemerintah harus konsisten dan tepat dalam mengimplementasi peraturan pajak karbon,” kata Bobby. (Yoga)
BENCANA KELAPARAN, Ada 11 Warga Meninggal di Papua Pegunungan
Bencana kelaparan kembali melanda wilayah Papua Pegunungan, di
sejumlah kampung di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo. Setidaknya 11 warga
dilaporkan meninggal akibat kelaparan selama September-Oktober 2023. Kepala
Distrik Amuma, Zakeus Lagowan, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (17/10) mengatakan,
kelaparan tersebut merenggut sembilan nyawa bayi dan anak-anak serta dua orang
dewasa. ”Sembilan yang meninggal, yakni bayi dan anak-anak, terjadi pada
September. Pada awal Oktober ini ada
laporan lagi dua orang dewasa yang meninggal,” katanya.
Menurut Zakeus, curah hujan tinggi membuat hasil kebun warga
gagal panen. ”Gagal panen ini terjadi di 13 kampung di Distrik Amuma, yang juga
menjadi tempat tinggal warga yang meninggal. Masyarakat kehilangan sumber
makanan,” katanya. Dia menyebut, selama ini warga di kampung-kampung Distrik
Amuma mengandalkan pangan dari tanaman di kebun sendiri. Namun, saat musim
hujan tiba, berbagai hama, seperti ulat, merusak umbi-umbian yang ditanam warga.
Dedaunan juga menjadi rusak sehingga tidak dapat dikonsumsi. (Yoga)
Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global
Reformasi sistem perpajakan global memasuki babak baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian. "Naskah MLC yang dirilis hari ini (Rabu) memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangannya, Rabu (11/10). Menurut OECD, kehadiran Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Hitungan OECD, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar, diharapkan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. Dus, akan ada peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar, berdasarkan perhitungan pada tahun 2021. Sementara berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan memperoleh manfaat paling besar dari implementasi Pilar Satu ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap, MLC bisa segara diteken pada semester II-2023 sehingga berlaku mulai 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, Indonesia tentu akan menerapkan kesepakatan Pilar Satu dan Pilar Dua. Saat ini, Indonesia sudah merevisi Pasal 32A UU PPh dan menerbitkan PP 55/2022. Di dua ketentuan tersebut, sudah diatur tentang penerapan pajak internasional berkaitan digitalisasi ekonomi.
DILEMA POTENSI PAJAK BARU
Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi.
Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen.
Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%.
Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.
Pilihan Editor
-
Ribuan Ton Daging Kerbau Akan Serbu RI
24 Mar 2021









