;
Tags

Pajak

( 1542 )

Setoran Pajak Penghasilan Menopang Kenaikan Pajak

HR1 15 Nov 2023 Kontan

Pemerintah mengandalkan setoran pajak penghasilan (PPh) dalam mengerek target penerimaan pajak tahun ini. Tak hanya migas, target PPh nonmigas pun ikut pemerintah kerek. Target penerimaan pajak tahun ini yang meningkat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023, yang merevisi Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid anyar ini, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2023 mencapai 1.818 triliun, naik 5,82% dari target awal yang sebesar Rp 1.718 triliun. Kenaikan target tersebut terutama didorong setoran PPh migas sebesar Rp 71,65 triliun, lebih tinggi 16,62% dari target awal. Adapun PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, gas alam, dan migas lainnya. Sebagian besar PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, yang dipengaruhi asumsi harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP), kurs rupiah, lifting minyak, dan cost recovery. Selain itu, kenaikan target pajak juga didorong setoran PPh nonmigas yang meningkat 11,94% dari target awal. Juga, target penerimaan pajak lainnya yang melonjak 24,42% dari target semula. Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum bisa menjelaskan terkait kenaikan target PPh migas dan nonmigas tahun ini. "Saya cek dulu," kata Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak kepada KONTAN, Selasa (14/11). Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, keputusan pemerintah mengerek target penerimaan PPh migas di 2023 berkaitan dengan spekulasi harga komoditas global pada kuartal keempat tahun ini yang diprediksi banyak pihak bakal naik. Hal itu sejalan dengan peningkatan kebutuhan energi menjelang akhir tahun karena musim dingin. Sementara, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, target penerimaan dari PPh migas dan nonmigas 2023 yang meningkat merupakan imbas dari pelemahan nilai tukar rupiah, selain kenaikan harga komoditas global.

Peran Bank Dorong Rendah Karbon

HR1 03 Nov 2023 Bisnis Indonesia

Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif. Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.

Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

HR1 01 Nov 2023 Kontan
Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital. Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengemukakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar Dua tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan, rencana penerapan Pilar Dua di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah tengah menganalisis dampak kebijakan Pilar Dua. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap efektivitas insentif perpajakan yang diberikan Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Yon, penerapan Pilar Dua harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat agar integrasi ke sistem perpajakan Indonesia tetap lancar. Pemerintah juga meminta stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua ini. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengetahuan wajib pajak terkait Pilar Dua Perpajakan Internasional masih sangat minim. Maka diperkukan sosialisasi secara intensif kepada wajib pajak.

Setoran Pajak Terhambat Industri Pengolahan

HR1 27 Oct 2023 Kontan
Penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha tumbuh melambat, bahkan terkontraksi. Kondisi ini diperkirakan membuat penerimaan pajak di akhir tahun 2023 tak sejalan dengan proyeksi terkini pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan periode Januari-September 2023 hanya tumbuh 2,3% year on year (yoy), melambat dari periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh dua digit mencapai 47,35% yoy. Padahal sektor ini merupakan tumpuan penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 27,3% terhadap total penerimaan pajak. Artinya, nilai setorannya mencapai Rp 378,86 triliun dari realisasi Rp 1.387,78 triliun di sepanjang Janauri-September 2023. Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan melambat, yaitu dari 201,5% yoy pada periode sama tahun lalu menjadi hanya 35,7% yoy pada sembilan bulan pertama tahun ini. Adapun sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 10,7% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, sektor lain yang juga mengalami perlambatan adalah sektor perdagangan yang hanya tumbuh 4,8% yoy. Padahal di tahun sebelumnya tumbuh signifikan mencapai 67,8% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perlambatan pertumbuhan setoran pajak berdasarkan lapangan usaha menunjukkan gejolak ekonomi saat ini. "Penerimaan berdasarkan sektor menggambarkan denyut ekonomi yang terpengaruh oleh kondisi global," terang Sri Mulyani, Rabu (25/10). Melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan sejalan dengan penurunan kinerja ekspor impor. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Januari-September 2023 terkontraksi 12,34% yoy dan impor menyusut 12,45% yoy. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto melihat, tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pengolahan akan bertahan selama beberapa waktu. "Karena tertekannya harga komoditas serta perlambatan ekonomi global," kata dia kepada KONTAN, Kamis (26/10). Hal itu juga terkonfirmasi lewat kontraksi pada kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Juga kontraksi yang terjadi pada penerimaan terkait kegiatan perdagangan internasional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) impor maupun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti

KT1 25 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bantuan insentif tersebut akan berlaku hingga Juni 2024. Sesudah bulan Juni, PPN menjadi 50% ditanggung pemerintah. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinasi dan Perekonomian Airlangga Hartarto  usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). "Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp 2miliar. PPN 100% ditanggung pemerintah." kata Airlangga. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong industri di sektor properti atau perumahan. Sebab produksi domestik bruto (PDB) untuk sektor real estate mengalami penurunan, meski tidak signifikan yakni sebesar 0,67%. Selain itu, PDB konstruksi juga menurun 2,7%. Padahal kontribusi kedua sektor tersebut terhadap PDB negara mencapai 14-16%. (Yetede)

Warga Tolak Pajak Ojek dan Toko Daring

KT3 24 Oct 2023 Kompas
Wacana pengenaan pajak bagi pengojek daring dan toko daring muncul setelah Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Bapeda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui sistem daring pada 2024. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan, banyak potensi pajak daerah luput dari pengawasan. Salah satunya, pajak bagi pengojek daring dan toko daring. Potensi ini akan dibahas dengan pemerintahan pusat. Nasrul (30), pengojek daring di Jaksel, menolak wacana itu. Pengojek daring itu mitra, bukan karyawan kontrak atau tetap. ”Untuk kebutuhan harian saja pas-pasan,” ujarnya, Senin (23/10). Hal senada diungkapkan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro. (Yoga)

PAJAK KARBON, Pelaku Industri Butuh Regulasi yang Matang

KT3 20 Oct 2023 Kompas

Pengusaha berharap rencana pemerintah menerapkan pajak karbon dilakukan secara matang. Kematangan aturan pajak karbon, yang berperan meredam aktivitas ekonomi penghasil emisi, akan melengkapi upaya sektor industri yang saat ini berada dalam tahap transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bobby Gafur Umar mengatakan, pada dasarnya sebagian besar pelaku industri, terutama di sector energi dan manufaktur, telah menyiapkan diri terhadap rencana pengenaan pajak karbon. Kendati demikian, pengusaha berharap pemerintah bisa mematangkan regulasinya terlebih dahulu. Sejumlah hal yang perlu dimatangkan adalah penetapan besaran tarif pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga mekanisme pengenaan pajak karbon.

Diharapkan juga ada kematangan dalam target sasaran pajak karbon semestinya diarahkan pada sektor dan subsektor penyumbang utama emisi karbon. ”(Implementasi pajak karbon) Perlu kepastian baik itu dari peraturannya, penghitungannya, maupun standardisasi dari karbon kredit ini. Artinya, regulasinya harus benar dulu baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby, Kamis (19/10/2023). Momentum penerapan pajak karbon pada dasarnya dinilai tepat dengan upaya transisi industri menuju energi ”hijau”. Saat ini, rata-rata industri di Tanah Air masih minim dalam penggunaan sumber energi baru terbarukan, yakni 12,4 %. ”Kami dari bidang industri manufaktur sedang menjalani transisi energi menuju green certified sehingga pemerintah harus konsisten dan tepat dalam mengimplementasi peraturan pajak karbon,” kata Bobby. (Yoga)

BENCANA KELAPARAN, Ada 11 Warga Meninggal di Papua Pegunungan

KT3 18 Oct 2023 Kompas

Bencana kelaparan kembali melanda wilayah Papua Pegunungan, di sejumlah kampung di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo. Setidaknya 11 warga dilaporkan meninggal akibat kelaparan selama September-Oktober 2023. Kepala Distrik Amuma, Zakeus Lagowan, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (17/10) mengatakan, kelaparan tersebut merenggut sembilan nyawa bayi dan anak-anak serta dua orang dewasa. ”Sembilan yang meninggal, yakni bayi dan anak-anak, terjadi pada September. Pada awal  Oktober ini ada laporan lagi dua orang dewasa yang meninggal,” katanya.

Menurut Zakeus, curah hujan tinggi membuat hasil kebun warga gagal panen. ”Gagal panen ini terjadi di 13 kampung di Distrik Amuma, yang juga menjadi tempat tinggal warga yang meninggal. Masyarakat kehilangan sumber makanan,” katanya. Dia menyebut, selama ini warga di kampung-kampung Distrik Amuma mengandalkan pangan dari tanaman di kebun sendiri. Namun, saat musim hujan tiba, berbagai hama, seperti ulat, merusak umbi-umbian yang ditanam warga. Dedaunan juga menjadi rusak sehingga tidak dapat dikonsumsi. (Yoga)

Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global

HR1 13 Oct 2023 Kontan

Reformasi sistem perpajakan global memasuki babak baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian. "Naskah MLC yang dirilis hari ini (Rabu) memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangannya, Rabu (11/10). Menurut OECD, kehadiran Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Hitungan OECD, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar, diharapkan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. Dus, akan ada peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar, berdasarkan perhitungan pada tahun 2021. Sementara berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan memperoleh manfaat paling besar dari implementasi Pilar Satu ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap, MLC bisa segara diteken pada semester II-2023 sehingga berlaku mulai 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, Indonesia tentu akan menerapkan kesepakatan Pilar Satu dan Pilar Dua. Saat ini, Indonesia sudah merevisi Pasal 32A UU PPh dan menerbitkan PP 55/2022. Di dua ketentuan tersebut, sudah diatur tentang penerapan pajak internasional berkaitan digitalisasi ekonomi.

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

HR1 13 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.