Pajak
( 1542 )Tagihan Macet Piutang Pajak
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan masalah piutang pajak macet yang belum tertagih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022.Dalam laporan yang terbit pada 24 Mei 2023 tersebut, BPK menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet dengan total nilai mencapai Rp 7,2 triliun.
Menurut BPK, penagihan merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam hal wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Adapun jatuh tempo pelunasan dimulai setelah satu bulan ketetapan pajak atau inkrah. “Tindakan penagihan pajak antara lain meliputi penerbitan surat teguran (ST), penerbitan dan pemberitahuan surat paksa (SP), penyitaan, pelelangan barang sitaan, sampai penyanderaan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, seperti dikutip kemarin. (Yetede)
Kontribusi Pajak dari Manufaktur Menurun
Sumbangan penerimaan pajak dari industri pengolahan mengalami tren menurun. Di luar efek basis penerimaan yang tinggi tahun lalu, melambatnya setoran pajak dari manufaktur diduga akibat gejala deindustrialisasi dini serta pemberian fasilitas perpajakan yang belum setimpal dengan hasil yang diinginkan. Berdasarkan Laporan Realisasi APBN Semester I Tahun 2023 oleh Kemenkeu, industri pengolahan masih menyumbang penerimaan pajak tertinggi dibandingkan sektor lain. Pada Januari-Juni, industri pengolahan memberikan kontribusi 27,4 % terhadap total penerimaan pajak, disusul perdagangan (23,1 %) dan pertambangan (12,7 %). Meski demikian, dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi, sumbangsih sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak melemah. Pada semester I-2019, kontribusi industri pengolahan 28,7 %. Pada semester I-2018, kontribusi sektor ini 30,3 %. Pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan juga menurun.
Pada semester I-2023, penerimaan pajak dari manufaktur tumbuh 8 %, anjlok dari pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2022 sebesar 51,6 %, yang terkerek momentum lonjakan harga komoditas dunia. Dibandingkan dengan kondisi prapandemi, tren penerimaan pajak dari manufaktur juga menurun. Pada semester I-2019, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan adalah 12,4 %, menurun dari pertumbuhan 12,64 % pada semester I-2018 dan 17,57 % pada semester I-2017. Menurut Kepala Center of Trade Investment and Industry di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, turunnya penerimaan pajak dari sektor manufaktur tidak lepas dari gejala deindustrialisasi dini. ”Itu patut diwaspadai karena sektor manufaktur ini andalan untuk menyumbang penerimaan perpajakan. Setiap tahapan pengolahan ada pungutan pajak, dari impor bahan baku sampai ekspor produk jadi, belum lagi sumbangan dari Pajak Penghasilan karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (23/7/2023). (Yoga)
Peran Whistleblower dalam Perpajakan
Pada Mei lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan pemberian hadiah senilai US$ 278 juta atau sekitar Rp 4,1 triliun kepada peniup peluit (whistleblower) atau pelapor yang membantu institusi pasar modal Amerika itu dalam mengungkap pelanggaran. Di lain sisi, SEC berhasil meraup US$ 4 miliar atau sekitar Rp 59,6 triliun dari pengenaan sanksi terhadap berbagai pelanggaran. Konsep serupa dianut oleh Internal Revenue Service (IRS), otoritas pajak federal Amerika. IRS dapat memberi hadiah 15-30 persen dari total penerimaan finansial yang bersumber dari informasi whistleblower. Namun ada syaratnya, antara lain, informasi itu berhubungan dengan pelanggaran pajak dengan nominal melebihi US$ 2 juta atau sekitar Rp 29,8 miliar. Selain itu, pelapor baru bisa memperoleh hadiah setelah terlapor menggunakan seluruh haknya untuk melakukan upaya hukum dan tidak dapat lagi mengajukan restitusi atas pengenaan pajak yang bersumber dari informasi pelapor. IRS telah membayar hadiah senilai US$ 36,1 juta atau sekitar Rp 537,8 miliar kepada pelapor pada 2021 dan total penerimaan yang bersumber dari informasi pelapor adalah US$ 245,3 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Dengan demikian, porsi hadiah mencapai 14,7 persen dari total tambahan penerimaan. Laporan tahunan 2021 IRS Whistleblower Office menyebutkan bahwa sejak 2007, IRS membagikan hadiah sekitar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,9 triliun kepada pelapor. Namun, di lain pihak, IRS berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar US$ 6,39 miliar atau sekitar Rp 95,2 triliun. (Yetede)
PENDAPATAN ASLI DAERAH : KANTONG REGIONAL MAKIN TEBAL
Sejumlah daerah mencatatkan performa pendapatan asli daerah atau PAD yang cukup baik pada paruh pertama tahun ini. Berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pun diupayakan, termasuk dengan menggandeng badan usaha milik desa atau BUMDes. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya yang mencatatkan nilai PAD hingga Juli 2023 sebesar Rp1,32 triliun.Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan komponen PAD terbesar dengan nilai Rp264,64 miliar. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat sebesar Rp218,66 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp230,18 miliar, pajak rokok sebesar Rp261,98 miliar, dan pajak air permukaan senilai Rp914,99 juta.Adapun, serapan dari retribusi daerah tercatat Rp5,57 miliar pada periode tersebut.Sebanyak Rp4,9 miliar merupakan retribusi yang berasal dari retribusi jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan, hingga retribusi penjualan produk daerah. Kepala Bappenda NTB Eva Dwiyani menjelaskan bahwa pendapatan daerah juga berasal dari badan usaha daerah yang dimiliki oleh Pemprov NTB, seperti dari PT Bank NTB Syariah yang telah menyetorkan Rp58,9 miliar dividen.Tak hanya itu, PT Jamkrida NTB juga menyetorkan dividen senilai Rp1,1 miliar, sedangkan dividen dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) senilai Rp403,2 juta.Sementara, Perusahaan Daerah (PD) BPR NTB dan PT Bangun Askrida tercatat belum menyetorkan dividen ke Pemprov NTB.Menurutnya, pendapatan dari lain-lain PAD yang sah hingga Juli 2023 mencapai Rp279,86 miliar.
Tak hanya NTB, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bahkan telah mencatatkan PAD di atas target pada paruh pertama tahun ini.Bappenda Sumsel mencatat realisasi PAD hingga 17 Juli 2023 telah mencapai Rp2,27 triliun atau sebesar 54,86% dari target tahun ini.Kepala Bappenda Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan bahwa target realisasi PAD provinsi ini pada 2023 sebesar Rp4,14 triliun. enurutnya, guna memaksimalkan pencapaian target PAD Sumsel pada tahun ini, pihaknya juga telah memberlakukan pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2023 hingga Desember 2023. Berbeda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) justru melakukan inovasi dengan menggandeng BUMDes guna mengoptimalisasi penerimaan PKB wilayah ini.Hal itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan mereka yakni PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).Untuk itu, Bank Jateng Cabang Jepara bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi aplikasi Samsat Badan Usaha Digital Mandiri (Budiman) di RM Lumintu 1 Jepara pada 14 Juli 2023.
Ketimpangan Pajak Pekerja dan Ultrakaya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mencapai Rp 92,33 triliun, hampir dua kali lipat dari jumlah pajak penghasilan final yang sebesar Rp 47,55 triliun. Satu dari sejumlah faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah asimetri antara beban pajak pekerja dan pajak orang kaya. Pekerja hidup dari penghasilan aktif (active income) yang diperoleh dari kerja aktif (labour). Sedangkan individu-individu dengan kekayaan ultra-tinggi (UHNWI) dengan kekayaan bersih (net worth) sebesar US$ 30 juta atau lebih (Knight Frank, 2023) biasa menghimpun kekayaan dari penghasilan pasif (passive income) yang timbul dari investasi, sewa-menyewa, royalti, dan aset-aset kekayaan lain yang tidak perlu menjalankan perkakas kerja.
Negara memang menggunakan sistem perpajakan progresif. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, semakin besar proporsi pajak yang dibayar. Namun penerapannya belum merata bagi seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP). Masalahnya, penghasilan aktif dan pasif diperlakukan dengan sistem pajak yang berbeda. Diskrepansi Beban Pajak Penghasilan pekerja dikenai PPh 21 dengan tarif pajak progresif. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membagi lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP). PKP Rp 0-60 juta dikenai tarif 5 persen. PKP Rp 60-250 juta dikenai tarif 15 persen. PKP Rp 250-500 juta dikenai tarif 25 persen. PKP Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Adapun PKP lebih dari Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen. (Yetede)
PAJAK MINERAL : Jatim Terapkan Sistem Elektronik
Provinsi Jawa Timur mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berbasis elektronik guna mencegah kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.Sistem pembayaran pajak digital e-Pasir Stockpile Terpadu ini diimplementasikan di tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang. Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini dibangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile itu mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dalam prosesnya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir.
Menurutnya, jika fungsi stockpile ini bisa dimaksimalkan, proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya juga akan terdata dengan baik.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam IUP-PP juga perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang.
Dampak Pajak Natura Diprediksi Tak Signifikan
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan atau fasilitas nontunai yang diterima karyawan mulai tahun ini. Kendati demikian, potensi penerimaan negara dari obyek pajak baru tersebut diyakini tidak akan terlalu signifikan. Pajak atas natura dan kenikmatan lebih ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat fasilitas nontunai (benefit inkind) eksklusif dengan nilai fantastis ketimbang untuk mendongkrak penerimaan negara. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai, potensi penerimaan negara dari pajak atas natura tidak akan terlalu besar. Itu karena batas cakupan pengenaan pajak natura sengaja dibatasi untuk kelompok berpendapatan tinggi dengan fasilitas eksklusif, bukan pegawai kebanyakan.
Aturan terkait pajak atas natura itu tertuang dalam Permenkeu (PMK) No 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2023 tersebut, pemerintah mendetailkan cakupan jenis-jenis fasilitas non-tunai apa saja yang termasuk obyek pajak dan bisa dipotong Pajak Penghasilan karyawan/PPh 21 (taxable). ”Memang belum kita hitung, tetapi justru karena batasannya sudah sangat layak, tidak akan banyak potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan ini,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, di Jakarta, Kamis (6/7). (Yoga)
Kala Kenikmatan Dikenai Pajak
Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, bingkisan yang diberikan saat hari raya keagamaan; hingga fasilitas penunjang kerja, seperti seragam, alat elektronik, serta alat pelindung diri. Natura dan atau kenikmatan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, serta desa juga bebas dari obyek pajak penghasilan.
"Kami juga menyiapkan batasan berbasis nilai kepantasan yang diterima karyawan," kata Suryo dalam konferensi pers, kemarin. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli dari Organisation for Economic Co-operation and Development, survei standar biaya hidup dari Badan Pusat Statistik, standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan, serta Sport Development Index dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah juga merujuk pada implementasi pajak sejenis di beberapa negara. Contoh batasan tersebut, antara lain, berlaku untuk fasilitas kantor berupa kendaraan. Pemerintah bakal menagih pajak natura untuk kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki saham perusahaan dan berpenghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta per bulan selama setahun terakhir. Pegawai di luar kategori itu tidak perlu membayar pajak naturanya. (Yetede)
DILEMA PAJAK NATURA
Lagi-lagi instrumen pajak dioptimalkan untuk mendulang penerimaan dan menopang konsolidasi fiskal. Terkini, mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dijadikan senjata pemangku kebijakan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah membuka peluang menghimpun pajak lebih gemuk. Memang, substansi soal pajak natura telah termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun, PMK No. 66/2023 menjadi aturan teknis yang ditunggu karena menyajikan instrumen pengecualian. Tentu beleid yang diundangkan 27 Juni 2023 ini akan mengatrol setoran PPh karyawan menyusul basis penghitungan pajak yang lebih besar karena menjumlahkan gaji dan nilai natura yang diterima dengan tarif PPh 21 di rentang 5%—35%. Akan tetapi, tak bisa dimungkiri skema pemajakan ini akan memengaruhi daya beli dan konsumsi yang selama ini menjadi pemantik utama mesin ekonomi. Meski sasaran utama dari pajak natura adalah karyawan kelas menengah ke atas, bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar sedikit banyak bakal berimbas pada pola konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” katanya, Rabu (5/7). Antara lain, Indeks Harga Beli Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Survei Standar Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, Sport Development Index Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta benchmark beberapa negara. Manuver terus dilakukan untuk menggali penerimaan demi menjaga target defisit di angka 2,84%. Sasaran ini wajib dikompensasi dengan penerimaan yang tinggi. Sementara itu, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) dalam laporan terbaru memperkirakan defisit fiskal 2023 kembali turun menjadi 2,3% dari PDB, didukung tingginya penerimaan dan terkendalinya belanja. Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan otoritas moneter akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan meredam dampak gejolak dan dinamika keuangan dunia terhadap perekonomian. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.
Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement
Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura.
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh. Pemotongan PPh itu, mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun.
Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/
Purchasing Power Parity
(OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu),
Sport Development Index
(Kempora), dan
benchmark
beberapa negara," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.
Pilihan Editor
-
Bantuan Donatur Diduga Disalahgunakan
18 Feb 2021 -
Cerutu Jatim Kian Diminati Pasar Luar Negeri
17 Feb 2021 -
Ciputra Ekspansi di Puncak Tidar Malang
16 Feb 2021









