;
Tags

Pajak

( 1565 )

BENCANA KELAPARAN, Ada 11 Warga Meninggal di Papua Pegunungan

KT3 18 Oct 2023 Kompas

Bencana kelaparan kembali melanda wilayah Papua Pegunungan, di sejumlah kampung di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo. Setidaknya 11 warga dilaporkan meninggal akibat kelaparan selama September-Oktober 2023. Kepala Distrik Amuma, Zakeus Lagowan, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (17/10) mengatakan, kelaparan tersebut merenggut sembilan nyawa bayi dan anak-anak serta dua orang dewasa. ”Sembilan yang meninggal, yakni bayi dan anak-anak, terjadi pada September. Pada awal  Oktober ini ada laporan lagi dua orang dewasa yang meninggal,” katanya.

Menurut Zakeus, curah hujan tinggi membuat hasil kebun warga gagal panen. ”Gagal panen ini terjadi di 13 kampung di Distrik Amuma, yang juga menjadi tempat tinggal warga yang meninggal. Masyarakat kehilangan sumber makanan,” katanya. Dia menyebut, selama ini warga di kampung-kampung Distrik Amuma mengandalkan pangan dari tanaman di kebun sendiri. Namun, saat musim hujan tiba, berbagai hama, seperti ulat, merusak umbi-umbian yang ditanam warga. Dedaunan juga menjadi rusak sehingga tidak dapat dikonsumsi. (Yoga)

Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global

HR1 13 Oct 2023 Kontan

Reformasi sistem perpajakan global memasuki babak baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian. "Naskah MLC yang dirilis hari ini (Rabu) memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangannya, Rabu (11/10). Menurut OECD, kehadiran Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Hitungan OECD, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar, diharapkan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. Dus, akan ada peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar, berdasarkan perhitungan pada tahun 2021. Sementara berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan memperoleh manfaat paling besar dari implementasi Pilar Satu ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap, MLC bisa segara diteken pada semester II-2023 sehingga berlaku mulai 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, Indonesia tentu akan menerapkan kesepakatan Pilar Satu dan Pilar Dua. Saat ini, Indonesia sudah merevisi Pasal 32A UU PPh dan menerbitkan PP 55/2022. Di dua ketentuan tersebut, sudah diatur tentang penerapan pajak internasional berkaitan digitalisasi ekonomi.

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

HR1 13 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

HR1 13 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.

Investasi Program Pengungkapan Sukarela Seret

HR1 04 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)

Nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dari harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar tahun lalu cukup terbatas. Mengacu pada data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, total penempatan pada instrumen SBN hingga batas akhir pada 30 September 2023 senilai Rp5,9 triliun dan US$124,08 juta. Padahal, mengutip data PPS Dalam Angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu adalah Rp22,34 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengatakan saat ini otoritas fiskal tengah melakukan kompilasi data realisasi total, baik di SUN maupun sektor riil. Secara terperinci, investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) FR0094 pada 2022 senilai Rp3,99 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,31 juta, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) PBS035 senilai Rp1,18 triliun. Adapun pada tahun ini, investasi pada SUN FR0099 senilai Rp2,19 miliar, USDRFR0003 senilai US$60,77 juta, sementara SBSN PBS035 senilai Rp724,96 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan SUN menjadi instrumen yang relatif dipilih oleh peserta PPS karena memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya proses yang mudah, kondisi keuangan negara yang makin bagus, dan defisit fiskal yang terus menurun sehingga rendah risiko.

Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun

HR1 29 Sep 2023 Kontan
Pemerintah terus gencar mencari pendapatan pajak dari berbagai lini. Salah satu lini yang bisa menjadi andalan adalah pajak digital. Sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan dari pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus PPN PMSE yang masuk ke kas negara. "Kami terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak mempengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (27/9). Wajar saja, jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, di salah satu akun e-commerce telah melayani ribuan pembuatan akun ilegal streaming film dan musik, sebut saja Netflix dan Spotify. Padahal, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan pemerintah sudah menunjuk Netflix sebagai salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Target Penerimaan Pajak

KT1 26 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Peningkatan target penerimaan pajak dicapai selaras dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Angka ini meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp1.718 triliun. "Tidak bisa hindari inilah yang harus kami lakukan pada waktu menentukan target penerimaan. Semakin tinggi PDB (produk domestik bruto) yang ada, sehingga tidak dapat dipungkiri jumlah pajak yang harus  dikumpulkan mengalami peningkatan," kata Dirgen Pajak Kemenkeu Surya Utomo. "Tax buoyancy masih di atas 1, setiap tahun bergerak tax ratio akan terus mengalami peningkatan. Namun apabila tax buoyancy di bawah 1 secara teoritis  tax ratio akan mengalami penurunan," tutur Suryo. Berdasarakan data Kementerian keuangan, tax ratio tahun 2021 sebesar 9,12% dari PDB. (Yetede)

Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

HR1 25 Sep 2023 Kontan
Insentif perpajakan menjadi instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Mengacu Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi 2023 sebesar Rp 352,8 triliun. Tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu secara nominal naik 4,4% dibandingkan belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB. Hal itu dipicu pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, belanja perpajakan tercatat Rp 246,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belanja perpajakan akan dilakukan melalui penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan beberapa negara di ASEAN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berlindung di bawah ambang batas tersebut.

Hingga September, PNBP Minerba Capai Rp127,32 Triliun

KT1 19 Sep 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp127,32 triliun berdasarakan Data Kementerian  Energi dan Sumber daya Alam (ESDM) per 8 September 2023. Realisasi ini sekitar 149,37% dari target tahun ini sebesar Rp 85,24 triliun. Capaian ini menambah panjang raihan PNBP minerba yan terlampaui target sejak 2017. Raihan PNBP tersebut tak terlepas dari harga batu baranya. Pasalnya penerimaan sektor pertambangan mayoritas disumbangkan oleh 'emas hitam'. Bila melihat pergerakan dari awal tahun memang terjadi tren penurunan harga. Namun harga batu bara masih dikisaran US$ 100-an per ton. Bahkan Kementerian ESDM menerbitkan beleid teranyar dalam penetapkan Harga batu Bara Acuan (HBA). Patokan harga tersebut digunakan dalam pembayaran royalti batu bara. Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023. Ketentuan teranyar ini antara lain menetapkan HBA mengacu kepada rata-rata harga jual batu bara dalam 1 bulan sebelumnya. Formula HBA sebelumnya, dan 30% dua bulan sebelumnya. Perubahan formula ini diharapkan HBA mencerminkan kondisi pasar. (Yetede)

Beda Pendapat Pengenaan Tarif Impor Hambat Penetapan Tersangka

KT3 16 Sep 2023 Kompas

Sejak Mei 2023 hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi impor emas 2010-2022 meski status perkara itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kejagung mengaku penetapan tersangka masih terkendala karena adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Ada yang menyatakan pemberian kode HS terhadap impor emas sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. Ahli perpajakan mengungkapkan, pada beberapa kasus memang terjadi kongkalikong antara importir dan petugas. Tujuannya agar importir tidak membayar bea masuk atau membayar sesedikit mungkin sehingga dia menawarkan uang kepada petugas.

Sejauh ini, pada kasus komoditas emas periode 2010-2022, Kejagung menemukan adanya dugaan bahwa impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (15/9) mengatakan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Menurut Febrie, penyidik masih mendudukkan kasus tersebut di antara UU tentang Kepabeanan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Menurut Febrie, penyidik terkendala karena masih adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, ada yang menyatakan bahwa pemberian kode HS terhadap impor emas tersebut sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. ”Bukti awal ada, tetapi untuk menentukan kasus ini riil tindak pidana korupsi, penyelenggara negara harus terlibat. Nah, itu yang belum. Masih dicari itu siapa,” ujar Febrie. (Yoga)