;

Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement

Ekonomi Hairul Rizal 06 Jul 2023 Kontan (H)
Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement

Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura. Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh. Pemotongan PPh itu, mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun. Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/ Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu), Sport Development Index (Kempora), dan benchmark beberapa negara," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.

Tags :
#Makro #Pajak
Download Aplikasi Labirin :