PAJAK MINERAL : Jatim Terapkan Sistem Elektronik
Provinsi Jawa Timur mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berbasis elektronik guna mencegah kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.Sistem pembayaran pajak digital e-Pasir Stockpile Terpadu ini diimplementasikan di tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang. Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini dibangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile itu mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dalam prosesnya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir.
Menurutnya, jika fungsi stockpile ini bisa dimaksimalkan, proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya juga akan terdata dengan baik.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam IUP-PP juga perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023