;

Peran Whistleblower dalam Perpajakan

Peran Whistleblower dalam Perpajakan

Pada Mei lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan pemberian hadiah senilai US$ 278 juta atau sekitar Rp 4,1 triliun kepada peniup peluit (whistleblower) atau pelapor yang membantu institusi pasar modal Amerika itu dalam mengungkap pelanggaran. Di lain sisi, SEC berhasil meraup US$ 4 miliar atau sekitar Rp 59,6 triliun dari pengenaan sanksi terhadap berbagai pelanggaran. Konsep serupa dianut oleh Internal Revenue Service (IRS), otoritas pajak federal Amerika. IRS dapat memberi hadiah 15-30 persen dari total penerimaan finansial yang bersumber dari informasi whistleblower. Namun ada syaratnya, antara lain, informasi itu berhubungan dengan pelanggaran pajak dengan nominal melebihi US$ 2 juta atau sekitar Rp 29,8 miliar. Selain itu, pelapor baru bisa memperoleh hadiah setelah terlapor menggunakan seluruh haknya untuk melakukan upaya hukum dan tidak dapat lagi mengajukan restitusi atas pengenaan pajak yang bersumber dari informasi pelapor. IRS telah membayar hadiah senilai US$ 36,1 juta atau sekitar Rp 537,8 miliar kepada pelapor pada 2021 dan total penerimaan yang bersumber dari informasi pelapor adalah US$ 245,3 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Dengan demikian, porsi hadiah mencapai 14,7 persen dari total tambahan penerimaan. Laporan tahunan 2021 IRS Whistleblower Office menyebutkan bahwa sejak 2007, IRS membagikan hadiah sekitar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,9 triliun kepada pelapor. Namun, di lain pihak, IRS berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar US$ 6,39 miliar atau sekitar Rp 95,2 triliun. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :